Cara Mendapatkan & Download Surat Keterangan Terdaftar di CORETAX

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan salah satu dokumen penting yang menandakan bahwa seseorang atau badan usaha telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, tender, hingga urusan legalitas bisnis.

Kini, proses mendapatkan SKT menjadi jauh lebih mudah dengan hadirnya aplikasi CORETAX (Cortex) — platform digital yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pengelolaan data perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung. Melalui Cortex, wajib pajak dapat mengunduh SKT secara online, baik melalui komputer maupun ponsel.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap cara mendapatkan serta mengunduh Surat Keterangan Terdaftar di CORETAX dengan penjelasan yang mudah dipahami.

Apa Itu Aplikasi CORETAX?

CORETAX atau yang sering disebut Cortex DJP Online merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai portal layanan perpajakan digital. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat:

  • Melihat dan mengunduh dokumen perpajakan, termasuk SKT dan NPWP digital,
  • Mengelola data identitas pajak,
  • Melakukan aktivasi akun perpajakan online,
  • Serta memantau berbagai arsip dokumen resmi tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Dengan sistem yang terintegrasi langsung dengan database DJP, aplikasi ini memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang diunduh.

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar di CORETAX

Berikut tutorial lengkap cara mendapatkan dan mengunduh SKT secara mandiri melalui aplikasi CORETAX:

Baca Juga:  7 Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP Versi Terbaru

1. Akses Situs CORETAX

Buka browser di handphone atau komputer, kemudian ketik “CORETAX” pada kolom pencarian.
Pilih situs resmi CORETAX yang muncul di bagian paling atas hasil pencarian. Setelah halaman utama terbuka, lanjutkan ke menu Login.

Catatan: jika muncul notifikasi keamanan di awal, cukup klik Lanjutkan untuk menuju ke halaman utama.

2. Login ke Akun CORETAX

Masukkan ID Pengguna, yaitu NPWP (16 digit) atau NIK, kemudian isi kata sandi dan kode CAPTCHA yang tersedia.
Setelah semuanya diisi, klik Login.

Bagi pengguna baru yang belum pernah masuk sebelumnya, wajib melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Proses aktivasi ini biasanya dilakukan dengan memverifikasi data melalui email atau NIK yang terdaftar di DJP.

3. Masuk ke Menu “Portal Saya”

Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama aplikasi.
Di bagian atas halaman, terdapat berbagai menu utama. Pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik “Dokumen Saya”.

4. Temukan Dokumen Surat Keterangan Terdaftar

Pada halaman “Dokumen Saya”, akan muncul daftar seluruh dokumen perpajakan yang dimiliki pengguna.
Jika daftar belum muncul, klik tombol Refresh di pojok kiri atas agar sistem memuat ulang data.

Setelah daftar dokumen muncul, cari file dengan nama “Surat Keterangan Terdaftar”.
Dokumen ini biasanya akan ditandai sesuai tanggal penerbitannya oleh DJP.

Baca Juga:  Fungsi Tombol Posting di SPT Masa PPh 21 dan Solusi Bukti Potong Tidak Muncul

5. Download/Unduh Surat Keterangan Terdaftar

Geser tampilan ke sisi kanan layar hingga terlihat tombol “Unduh”.
Klik tombol tersebut pada baris dokumen SKT yang ingin diambil.

Proses unduhan akan dimulai, dan dalam beberapa detik file akan tersimpan di perangkat Anda dalam format PDF.
File inilah yang dapat digunakan sebagai bukti resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak.

6. Verifikasi Hasil Unduhan

Buka file SKT yang telah diunduh untuk memastikan bahwa data di dalamnya sesuai dengan identitas Anda atau perusahaan Anda.
Biasanya, surat ini mencantumkan:

  • Nama Wajib Pajak
  • NPWP
  • Alamat terdaftar
  • Nomor dan tanggal penerbitan surat
  • Tanda tangan digital DJP

Dokumen ini sudah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Kelebihan Mendapatkan SKT Melalui CORETAX

Mengunduh SKT lewat aplikasi CORETAX memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

  1. Praktis dan Cepat – Tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup melalui ponsel atau laptop.
  2. Resmi dan Aman – Dokumen diterbitkan langsung dari sistem DJP sehingga terjamin keabsahannya.
  3. Bisa Diakses Kapan Saja – Layanan tersedia 24 jam tanpa batas waktu operasional kantor.
  4. Dapat Mengunduh Dokumen Lain – Selain SKT, pengguna juga bisa mengunduh NPWP digital dan dokumen perpajakan lainnya.

BACA JUGA: 7 Cara Download Kartu NPWP Digital di Aplikasi Coretax Terbaru untuk Pemula!

Kesimpulan

Melalui aplikasi CORETAX, proses mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Hanya dengan beberapa langkah sederhana — mulai dari login, membuka menu “Portal Saya”, hingga menekan tombol “Unduh” — Wajib Pajak dapat memperoleh SKT resmi tanpa perlu antre di kantor pajak.

Bagi yang belum pernah menggunakan layanan ini, pastikan terlebih dahulu akun Anda telah diaktivasi agar proses login berjalan lancar.
Dengan transformasi digital seperti ini, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong kemudahan pelayanan publik, menjadikan pengurusan pajak semakin sederhana dan nyaman dilakukan dari mana saja.

Baca Juga:  3 Menu Penting Sebelum Login ke Coretax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button