Solusi Bukti Potong SPT PPh 21 Tidak Muncul di Induk SPT Masa PPh 21 Coretax

Banyak pengguna aplikasi Coretax DJP Online, khususnya pelapor SPT Masa PPh 21, mengeluhkan masalah baru yang cukup membingungkan: bukti potong PPh 21 yang telah dibuat tidak muncul di bagian induk SPT Masa PPh 21, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Masalah ini dialami oleh berbagai wajib pajak, baik yang memotong pajak untuk karyawan maupun bukan karyawan.
Masalah ini cukup membuat bingung karena:
-
Bukti potong sudah dibuat dan disimpan di sistem.
-
Namun saat akan melaporkan SPT Masa, data bukti potong tidak otomatis tertarik ke bagian induk SPT.
Untungnya, mulai 13 Juni 2025, DJP melalui Coretax telah merilis fitur baru yang menjadi solusi atas masalah ini.
Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul
Masalah ini umumnya terjadi karena:
-
Aplikasi Coretax sebelumnya tidak secara otomatis menarik data bukti potong ke dalam induk SPT Masa.
-
Pengguna mengira bahwa proses pembuatan bukti potong otomatis langsung masuk ke pelaporan, padahal tidak.
Cara Mengatasi Bukti Potong SPT PPh 21 Tidak Muncul di Induk SPT Masa PPh 21 Coretax
Per 13 Juni 2025, Coretax menambahkan fitur baru berupa tombol “Posting” di bagian induk SPT Masa PPh 21. Fitur ini adalah kunci untuk menarik seluruh bukti potong yang sudah dibuat agar muncul secara lengkap di:
-
Lampiran 1721-I (untuk karyawan tetap)
-
Lampiran 1721-II (untuk bukan pegawai dan lainnya)
Langkah-Langkah Menggunakan Fitur “Posting”
-
Masuk ke SPT Masa PPh 21 yang sedang Anda kerjakan.
-
Buka halaman induk SPT Masa.
-
Di halaman tersebut akan muncul tombol baru bertuliskan “Posting”.
-
Klik tombol tersebut.
-
Sistem akan menarik otomatis semua bukti potong yang sebelumnya sudah Anda input.
-
Cek kembali ke bagian lampiran dan pastikan data bukti potong sudah muncul sesuai.
Catatan Penting:
-
Anda tidak perlu melakukan update software atau aplikasi tambahan.
-
Fitur ini tersedia otomatis di sistem mulai pertengahan Juni 2025.
-
Berlaku untuk SPT Masa PPh 21 mulai masa Mei 2025 dan seterusnya.
Simulasi Kasus
Seorang pelapor SPT mencoba melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk masa Juni 2025. Ia telah membuat bukti potong untuk 10 karyawan dan 2 non-karyawan. Namun, saat membuka bagian induk dan lampiran, semua data tidak muncul.
Setelah mengklik tombol “Posting” yang tersedia, sistem otomatis menarik semua bukti potong yang telah dibuat dan menampilkannya di SPT. SPT kemudian bisa dilaporkan dengan lengkap dan benar.
Penutup
Masalah bukti potong PPh 21 yang tidak muncul di induk SPT Masa kini bukan masalah besar lagi. Dengan hadirnya tombol “Posting” di sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan akurat.
Jika Anda mengalami kasus serupa saat melaporkan SPT Masa Mei atau Juni 2025, pastikan untuk menggunakan fitur ini sebelum mengisi atau mengirim SPT.
Semoga informasi ini membantu dan memperlancar kewajiban perpajakan Anda. Bila masih bingung, Anda dapat berdiskusi di komunitas pajak atau kolom komentar sumber video tutorial yang membahas hal ini.








