Fungsi Tombol Posting di SPT Masa PPh 21 dan Solusi Bukti Potong Tidak Muncul

Pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui aplikasi Coretax kerap kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika bukti potong PPh 21 yang sudah dibuat tidak muncul secara otomatis di induk SPT atau lampiran. Masalah ini cukup sering terjadi, baik untuk bukti potong karyawan maupun non-karyawan.
Namun kini, ada solusi terbaru yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax Online, yaitu dengan menambahkan fitur Tombol Posting.
Banyak pengguna aplikasi Coretax mengeluhkan bahwa setelah membuat bukti potong PPh 21 di menu e-Bupot, bukti potong tersebut tidak otomatis muncul saat mereka membuat atau menyusun SPT Masa PPh 21.
Bahkan, dalam beberapa kasus, hanya sebagian bukti potong yang masuk ke lampiran SPT, sementara sisanya tidak terintegrasi.
Masalah ini menyebabkan pelaporan menjadi tidak akurat, yang berpotensi menimbulkan perbedaan data antara bukti potong yang dibuat dengan yang dilaporkan, serta risiko pemeriksaan atau teguran dari kantor pajak.
Mulai 13 Juni 2025, DJP resmi menambahkan fitur Tombol Posting di bagian Induk SPT Masa PPh 21 Coretax. Fitur ini hadir sebagai solusi utama untuk mengatasi masalah tidak munculnya bukti potong dalam lampiran-lampiran SPT.
Fungsi Tombol Posting di Coretax
Tombol ini berfungsi untuk:
-
Menarik seluruh bukti potong PPh 21 yang telah dibuat di menu e-Bupot (baik untuk pegawai tetap maupun bukan pegawai).
-
Memasukkan bukti potong secara otomatis ke dalam lampiran-lampiran SPT Masa PPh 21.
-
Menyinkronkan data antara e-Bupot dan SPT Masa tanpa perlu input ulang secara manual.
Dengan kata lain, tombol posting memastikan bahwa semua bukti potong yang telah disusun akan terbaca dan terintegrasi dalam SPT Masa yang sedang disusun.
Langkah-Langkah Menggunakan Tombol Posting di Coretax
Berikut panduan singkat untuk menggunakan tombol ini:
-
Login ke aplikasi Coretax Online.
-
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Klik Buat Konsep, lalu pilih PPh Pasal 21 atau 26.
-
Tentukan masa pajak yang ingin dilaporkan, kemudian klik Lanjut.
-
Pilih jenis SPT Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.
-
Setelah konsep terbuka, klik tombol Posting yang kini tersedia di bagian atas halaman induk SPT.
-
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa proses posting berhasil.
-
Cek kembali lampiran seperti:
-
Lampiran I (I.2)
-
Lampiran II
-
Dan lampiran lainnya
untuk memastikan bahwa bukti potong sudah muncul dan terisi otomatis.
-
Catatan Penting
-
Meskipun bukti potong sudah muncul sebagian secara otomatis, DJP tetap menyarankan untuk selalu menekan tombol Posting sebagai langkah finalisasi data.
-
Tidak diperlukan update aplikasi Coretax secara manual. Fitur ini muncul otomatis sejak 13 Juni 2025.
-
Jika bukti potong tetap tidak muncul setelah menekan Posting, pastikan bukti potong telah benar-benar dibuat di menu e-Bupot untuk masa pajak yang sama.
Penutup
Dengan hadirnya fitur Tombol Posting, proses pelaporan SPT Masa PPh 21 kini menjadi jauh lebih praktis dan minim kesalahan. Fitur ini sangat membantu bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan HR perusahaan agar tidak lagi menghadapi kebingungan ketika bukti potong tidak terbaca sistem.
Bagi Anda yang mengalami masalah serupa, silakan login ke Coretax dan coba gunakan tombol Posting ini. Semoga pelaporan pajak Anda berjalan lancar tanpa kendala.
Jangan lupa untuk menyimpan dan mencetak Bukti Lapor setelah SPT dinyatakan lengkap dan sukses dikirim.








