Cara Lapor SPT Tahunan Badan Manufaktur di Coretax dan Dokumen Yang Harus Disiapkan!

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan kini mengalami perubahan besar sejak Direktorat Jenderal Pajak memusatkan seluruh prosesnya ke sistem Coretax. Bagi perusahaan sektor manufaktur, langkah-langkahnya terbilang lebih panjang karena banyaknya komponen laporan keuangan yang harus direkonsiliasi. Meski begitu, sistem baru ini dinilai lebih rapi dan terintegrasi dibanding model lama yang masih memakai e-Filing atau e-Form.
Dengan mengikuti panduan berikut, proses pelaporan SPT diharapkan berjalan lebih lancar. Selain mempersiapkan dokumen, wajib pajak juga perlu memahami alur empat tahap yang menjadi fondasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan, yaitu menyiapkan dokumen, login dan membuat konsep SPT, melakukan pengisian lampiran, hingga pembayaran dan pelaporan akhir.
Latar Belakang Perubahan Sistem Lapor SPT Badan Manufaktur
Semenjak tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilakukan melalui Coretax. Aplikasi lama seperti e-Filing dan e-Form sudah tidak dapat digunakan untuk SPT Badan. Perubahan ini dibuat agar DJP memiliki sistem yang lebih terpusat, mudah dipantau, serta meminimalkan kesalahan data.
Oleh karena itu, wajib pajak badan – terutama di sektor manufaktur yang memiliki banyak komponen laporan seperti persediaan, penyusutan, dan biaya produksi – perlu beradaptasi dengan tampilan baru dan langkah pengisian yang berbeda dibanding aplikasi sebelumnya.
Persiapan Dokumen Sebelum Masuk Coretax
Sebelum masuk ke tahap login, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- Laporan laba rugi
- Neraca lengkap
- Daftar rincian penjualan dan biaya
- Bukti potong/pungut pajak dari rekanan (PPh 22, 23, dan lainnya)
- Dokumen penyusutan dan amortisasi aset
- Data pemegang saham dan modal disetor
- Dokumen lain sesuai kebutuhan perusahaan
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dikonversi dalam bentuk data pada setiap lampiran di Coretax.
Proses Login dan Mengubah Profil ke Wajib Pajak Badan
Masuk ke situs Coretax menggunakan akun NPWP pribadi direktur atau yang diberi kuasa. Setelah berhasil masuk:
- Pilih menu impersonate.
- Ubah dari profil pribadi ke profil wajib pajak badan.
- Jika berhasil, nama di pojok atas akan berubah dari nama pribadi menjadi nama perusahaan.
Setelah profil berubah, barulah Anda dapat membuat konsep SPT.
Membuat Konsep SPT Tahunan Badan
Masuk ke menu surat pemberitahuan lalu pilih kembali menu yang sama di bagian bawahnya hingga muncul tombol untuk membuat konsep SPT.
- Pilih jenis SPT: PPh Badan.
- Pilih SPT Tahunan.
- Masukkan periode Januari–Desember 2025 (atau periode tahun pajak yang dilaporkan).
- Pilih jenis pelaporan: Normal.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
Sistem akan menampilkan induk SPT serta dua lampiran awal. Setelah mengisi induk, jumlah lampiran akan bertambah menyesuaikan jawaban pada pertanyaan di bagian tersebut.
Mengisi Bagian Induk SPT Badan
Induk SPT berfungsi menentukan lampiran yang harus muncul. Pada bagian ini wajib pajak menjawab berbagai pertanyaan seperti:
- Metode pembukuan (umumnya pembukuan stelsel akrual)
- Sektor usaha (pilih Manufaktur)
- Status audit laporan keuangan
- Penghasilan final, non-objek pajak, dan lainnya
- Penentuan tarif PPh: ketentuan umum atau fasilitas 31E
- Apakah ada kredit pajak luar negeri
- Apakah ada fasilitas PPh Badan tertentu
Jawaban-jawaban tersebut akan menentukan struktur lampiran, sehingga pengisiannya perlu dilakukan dengan benar.
Urutan Lampiran yang Perlu Diisi
Urutan lampiran yang disarankan adalah sebagai berikut:
- L1B – Rekonsiliasi laporan keuangan
- L4 – Penghasilan final dan non-objek
- L8 – Fasilitas pengurangan tarif 31E
- L3 – Penghasilan dipotong/dipungut pihak lain
- L6 – Angsuran PPh 25 tahun berjalan
- L9 – Penyusutan dan amortisasi
- L2 – Daftar pemegang saham dan modal
- L11B – Perhitungan biaya pinjaman
Setiap lampiran memiliki format pengisian yang berbeda, sehingga wajib pajak harus menyesuaikan dengan dokumen perusahaan.
Penjelasan Pengisian Lampiran Utama
L1B – Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Isi seluruh elemen laporan keuangan, mulai dari penjualan, retur, potongan, persediaan awal, pembelian, hingga beban biaya. Jika ada koreksi fiskal, berikan alasan sesuai ketentuan.
L4 – Penghasilan Final dan Non-Objek Pajak
Masukkan data seperti sewa tanah/bangunan atau penghasilan final lainnya. Sertakan NPWP pemotong dan nilai DPP sesuai bukti potong.
L8 – Fasilitas Tarif 31E
Untuk perusahaan dengan omzet di bawah 50 miliar, isikan peredaran bruto agar sistem menghitung pengurangan tarif otomatis.
L3 – Data Bukti Potong/Pungut
Masukkan satu per satu seluruh bukti potong PPh 22, 23, atau lainnya dari rekanan.
L6 – Angsuran PPh 25
Masukkan dasar perhitungan PPh 25 tahun berjalan. Sistem otomatis menghitung angsuran tahun berikutnya.
L9 – Penyusutan dan Amortisasi
Isi seluruh aset tetap sesuai kelompok umur fiskal. Tentukan metode penyusutan untuk komersial dan fiskal.
L2 – Daftar Kepemilikan
Masukkan seluruh pemegang saham, modal disetor, persentase kepemilikan, dan dividen jika ada.
L11B – Biaya Pinjaman
Isi data pinjaman perusahaan, pemberi pinjaman, biaya bunga, hingga nilai yang dapat dibebankan secara fiskal.
Mengunggah Lampiran PDF Laporan Keuangan
Pada bagian lampiran atas, unggah laporan keuangan dalam format PDF. Sistem akan menampilkan nama file jika unggahan berhasil.
Tahap Akhir: Pengiriman dan Pembayaran
Setelah semua lampiran terisi dan induk sudah otomatis menghitung kurang atau lebih bayar, lakukan langkah berikut:
- Isi jabatan pelapor.
- Klik simpan konsep.
- Klik “Bayar dan Lapor”.
- Sistem akan membuat kode billing otomatis jika ada pajak kurang bayar.
- Unduh kode billing dan lakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
- Setelah pembayaran berhasil, kembali ke Coretax dan selesaikan pelaporan SPT.
BACA JUGA: Solusi Error Saat Coba Bayar dan Lapor Faktur Pajak Digunggung di Coretax
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan Badan Manufaktur di Coretax membutuhkan ketelitian, terutama karena banyaknya komponen yang harus diisi. Meski langkahnya tampak panjang, sistem ini dirancang agar data lebih akurat dan terintegrasi. Dengan mempersiapkan dokumen lengkap, mengikuti alur pengisian lampiran, serta mencermati setiap pertanyaan di induk SPT, proses pelaporan menjadi jauh lebih mudah diselesaikan. Coretax mungkin terus berkembang, namun prinsip dasar pengisiannya tetap berpegang pada ketentuan pajak yang sudah berlaku.
Jika seluruh tahapan diikuti secara runtut, maka pelaporan SPT tahunan perusahaan dapat selesai tanpa kendala.








