Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Affiliator di CoreTax Langsung Berhasil!

Pelaporan pajak tahunan kini memasuki fase baru. Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi menerima pelaporan melalui DJP Online atau e-Form untuk kategori tertentu. Sistem terbaru bernama CoreTax kini menjadi satu-satunya pintu resmi. Perubahan ini tentu membuat banyak afiliator kebingungan, apalagi bagi yang baru pertama kali mengurus SPT sebagai pekerja bebas.
Afiliator termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas. Karena itu, skema pelaporan, perhitungan, dan formulirnya berbeda dengan karyawan kantor. Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap agar bisa langsung berhasil melapor tanpa salah langkah.
Transformasi digital yang dilakukan pemerintah mendorong lahirnya CoreTax sebagai sistem terpadu. Tujuan utamanya adalah menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu platform, mulai dari administrasi, pelaporan, hingga pembayaran.
Sejak 2025, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, termasuk afiliator, tidak lagi bisa menggunakan DJP Online. CoreTax menjadi sistem resmi yang wajib digunakan. Hal ini membuat banyak orang harus beradaptasi, terutama karena tampilan dan alurnya jauh berbeda dari sistem lama.
Sekilas Tentang SPT Affiliator di CoreTax
SPT yang dilaporkan melalui CoreTax ini berlaku bagi orang pribadi yang:
-
Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
-
Menggunakan metode pencatatan, bukan pembukuan
-
Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
-
Memiliki omzet setahun di bawah 4,8 miliar
-
Tidak memiliki angsuran PPh Pasal 25
-
Hanya memiliki kredit pajak dari bukti potong PPh 21
Dengan ketentuan tersebut, afiliator termasuk kategori yang sah menggunakan skema ini.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum login, pastikan Anda sudah menyiapkan:
-
Rekap penghasilan per bulan dari Januari hingga Desember
-
Bukti potong dari platform atau brand
-
Daftar harta
-
Daftar utang
-
Kartu keluarga
-
Data tanggungan
Semua data ini akan digunakan dalam pengisian lampiran.
Langkah Login ke CoreTax
-
Buka situs resmi CoreTax DJP melalui browser.
-
Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan captcha.
-
Klik login.
-
Pastikan akun Anda sudah diaktivasi sebelumnya.
Membuat Konsep SPT
-
Pilih menu Surat Pemberitahuan.
-
Klik Surat Pemberitahuan SPT.
-
Pilih Buat Konsep SPT.
-
Pilih PPh Orang Pribadi.
-
Pilih SPT Tahunan dan periode pajak.
-
Pilih status Normal.
-
Klik Buat Konsep SPT.
Setelah itu, klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Pengisian Induk SPT
-
Pilih sumber penghasilan: Pekerjaan Bebas.
-
Metode: Pencatatan.
-
Klik Posting.
-
Pada bagian B, jawab:
-
Penghasilan dari pekerjaan: Tidak
-
Usaha atau pekerjaan bebas: Ya
-
Norma penghasilan: Ya
-
-
Pilih PTKP sesuai status keluarga.
-
Pastikan kredit pajak terisi otomatis.
Pengisian Lampiran
Urutan pengisian:
-
L3B
-
L3A-4
-
L1
L3B
-
Pilih jenis usaha: Pembuat Konten
-
Masukkan omzet per bulan
-
Simpan
L3A-4
-
Masukkan total omzet
-
Masukkan persentase norma (umumnya 50%)
-
Simpan
L1
Isi:
-
Harta
-
Utang
-
Anggota keluarga
-
Bukti potong
Semua bisa otomatis terisi dari data sebelumnya, tinggal edit jika berubah.
Bayar dan Lapor
-
Kembali ke Induk.
-
Scroll ke bagian E untuk melihat kurang bayar.
-
Klik Bayar dan Lapor.
-
Pilih penyedia tanda tangan.
-
Masukkan passphrase.
-
Konfirmasi.
Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran. Status akan berubah menjadi SPT Dilaporkan.
Kesimpulan
Pelaporan SPT afiliator di CoreTax memang terlihat rumit di awal, tetapi dengan mengikuti langkah secara berurutan, prosesnya bisa selesai tanpa kendala. Kunci utamanya adalah menyiapkan data sejak awal dan mengisi setiap lampiran dengan teliti.








