5 Cara Mengetahui Perolehan BOP RA/BOS Madrasah TW III dan IV TA. 2025

Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Setiap tahun, dana ini dibagi dalam beberapa triwulan, dan pada tahun anggaran 2025 ada hal yang cukup menarik. Untuk triwulan III dan IV, dana BOP RA serta BOS Madrasah sudah disatukan sehingga memudahkan proses administrasi maupun pengecekan oleh satuan pendidikan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengetahui perolehan dana tersebut melalui portal resmi yang sudah disediakan.

Sekilas Pengelolaan Dana BOS dan BOP

BOS Madrasah maupun BOP RA adalah program pemerintah pusat melalui APBN untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan. Dana ini digunakan untuk mendukung biaya operasional non-personalia agar sekolah dan RA dapat terus berjalan dengan baik.

Biasanya, pencairan dilakukan secara bertahap per triwulan agar pengelolaan keuangan lebih terkontrol. Namun, di tahun anggaran 2025 untuk triwulan III dan IV, pencairannya disatukan sehingga lembaga pendidikan dapat langsung mengetahui jumlah total yang akan diterima.

Hal ini tentu menjadi kabar baik karena proses administrasi lebih ringkas dan memudahkan madrasah maupun RA untuk menyusun rencana penggunaan anggaran secara lebih cepat.

Cara Mengecek Perolehan BOS Madrasah di eRKAM

Bagi madrasah, pengecekan dilakukan melalui portal eRKAM versi 2. Berikut langkah-langkah detailnya:

  1. Login ke Portal eRKAM

    • Buka laman https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id/login

    • Masukkan akun Kepala Madrasah berupa username dan password.

    • Klik tombol Login.

  2. Akses Menu Rencana

    • Setelah berhasil masuk, pilih menu Rencana.

    • Kemudian klik bagian Pagu Definitif.

  3. Pilih Pendapatan

    • Di dalam menu tersebut, pilih opsi Pendapatan.

    • Klik tombol Tambah untuk memasukkan data baru.

  4. Pilih Sumber Dana

    • Pada bagian sumber dana, akan terlihat pilihan APBN BOS Triwulan 3 dan 4.

    • Nilai pendapatan otomatis akan muncul sesuai alokasi.

  5. Simpan Data

    • Klik Simpan, maka data perolehan BOS Madrasah TW III dan IV akan tersimpan.

    • Selanjutnya tinggal menunggu menu Upload Dokumen BOS dibuka untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Dengan cara ini, madrasah bisa mengetahui secara langsung berapa total dana BOS yang diterima pada periode tersebut.

Cara Mengecek Perolehan BOP RA di Portal BOS Kemenag

Untuk jenjang RA, pengecekan dilakukan melalui Portal BOS Kemenag. Prosesnya bahkan lebih sederhana dibandingkan madrasah.

  1. Login ke Portal BOS Kemenag

    • Buka portal resmi BOS Kemenag.

    • Masukkan akun RA masing-masing kemudian klik Login.

  2. Cek Alokasi Dana

    • Setelah masuk, informasi alokasi BOP untuk triwulan 3 dan 4 akan langsung muncul.

    • Tidak perlu menambahkan data manual seperti di eRKAM.

  3. Lengkapi Persyaratan

    • Sistem akan menampilkan berkas-berkas persyaratan yang wajib diunggah.

    • Silakan download format yang tersedia, lengkapi sesuai ketentuan, lalu unggah kembali ke portal.

Dengan langkah ini, RA bisa langsung mengetahui besaran dana sekaligus mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk proses pencairan.

Pentingnya Ketelitian dalam Proses Administrasi

Meskipun sistem sudah semakin mudah, lembaga pendidikan tetap perlu berhati-hati dan teliti dalam memasukkan serta memverifikasi data. Kesalahan kecil dalam unggah berkas bisa memperlambat pencairan dana. Oleh karena itu, disarankan agar pihak madrasah maupun RA selalu melakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah dokumen ke sistem.

Baca juga: 6 Cara Membatalkan Ajuan BAP BOS di EMIS 4.0 Secara Mandiri

Kesimpulan

Perolehan dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk triwulan III dan IV tahun anggaran 2025 sudah bisa dicek secara online melalui portal resmi. Madrasah dapat mengaksesnya lewat eRKAM versi 2, sedangkan RA melalui Portal BOS Kemenag. Dengan adanya penyatuan pencairan TW III dan IV, proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.

Semoga panduan ini dapat membantu para pengelola madrasah dan RA dalam memahami serta mengelola dana operasional pendidikan secara tepat guna dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button