10 Cara Validasi PPh Final Atas Pengalihan Hak Tanah & Bangunan di Coretax

Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh dilewatkan oleh pihak penjual, yaitu validasi PPh Final atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Proses ini menjadi syarat utama agar balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dilakukan.

Kini, seluruh proses validasi ini bisa dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Namun, banyak wajib pajak yang belum memahami cara menggunakan layanan tersebut. Bahkan, sebagian orang cenderung menyerahkan semuanya ke notaris. Padahal, jika dilakukan sendiri, kita bisa lebih aman karena data perpajakan pribadi tidak akan diakses pihak lain.

Mengenal Sistem Coretax DJP

Coretax adalah sistem digital terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah berbagai layanan administrasi perpajakan, termasuk validasi SSP (Surat Setoran Pajak) atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Melalui sistem ini, seluruh proses dilakukan secara online, mulai dari pengisian data, unggah dokumen, hingga tanda tangan digital.

Karena sistem ini masih dalam tahap pengembangan, tampilan dan urutannya bisa saja berubah sewaktu-waktu. Namun prinsip dan alur kerjanya tetap sama: memastikan pembayaran pajak final sudah tervalidasi sebelum proses balik nama.

Baca Juga:  Cara Agar Faktur Pajak dari Coretax Menjadi 1 Halaman

Langkah-Langkah Cara Validasi PPh Final atas Pengalihan Hak Tanah & Bangunan di Coretax

Berikut panduan lengkap cara melakukan validasi PPh Final (PPHTB) melalui aplikasi Coretax:

1. Login ke Akun Coretax

  • Akses situs resmi Coretax DJP.
  • Masukkan NIK atau NPWP (16 digit), kata sandi, dan kode captcha.
  • Klik Login.
    Bagi yang belum pernah login, lakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui tautan aktivasi yang tersedia di situs DJP.

2. Buka Menu Layanan Wajib Pajak

Setelah berhasil login, pada tampilan utama pilih menu “Layanan Wajib Pajak” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi” → “Layanan Administrasi”.

3. Pilih Jenis Layanan Validasi

Di dalam daftar, pilih AS.01 – Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu klik AS.01-03 Validasi SSP PPh atas PHTB.
Setelah itu, akan muncul pop-up konfirmasi. Klik Simpan untuk melanjutkan.

4. Isi Data Umum

Tunggu beberapa saat hingga sistem memuat data umum. Selanjutnya:

  • Klik tab “Alur Kasus” untuk melihat detail data yang perlu diisi.
  • Kolom berwarna abu-abu akan terisi otomatis oleh sistem.
  • Isi semua kolom berwarna putih, seperti:
    • Nama dan NPWP Notaris (dapat diminta ke pihak notaris).
    • Nomor registrasi dan alamat.

5. Tandai Lokasi Properti

Klik “Tandai Alamat” untuk membuka peta Google Map. Geser pin lokasi ke titik yang sesuai, lalu klik Simpan.
Koordinat properti akan muncul otomatis.

Baca Juga:  Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Terbaru Paling Simple

6. Isi Data Transaksi dan Pembayaran

  • Tentukan jenis lawan transaksi: pilih C (jual beli biasa).
  • Masukkan nilai jual properti, cara pembayaran (tunai/transfer), dan jumlah kali pembayaran.
  • Ingat, validasi dilakukan oleh penjual, bukan pembeli.
  • Hitung dan bayarkan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi sebelum proses validasi.

Contoh:
Jika nilai jual Rp200.000, maka PPh Final = Rp200.000 × 2,5% = Rp5.000.

7. Input Bukti Pembayaran Pajak

  • Klik “Tambah Data”, lalu masukkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari bukti pembayaran pajak.
  • Jika data sudah benar, sistem akan menampilkan detail transaksi secara otomatis.
  • Klik Pilih, lalu Simpan.

Jika pembayaran lebih besar dari kewajiban, selisihnya akan tercatat sebagai saldo di akun Coretax. Namun jika kurang, proses validasi tidak bisa dilanjutkan.

8. Lengkapi Dokumen dan Generate PDF

  • Isi jumlah lampiran (biasanya “1”), lalu klik Simpan hingga muncul notifikasi “Sukses”.
  • Scroll ke bawah dan pilih “Create PDF” untuk membuat dokumen validasi.
  • Isi bagian perihal, surat keterangan, dan klasifikasi (pilih “biasa”).
  • Pastikan jenis pajak terisi PPh Final (Income Tax Article 4 ayat 2 Final), lalu simpan kembali.

9. Tanda Tangan Digital dan Pengiriman

  • Klik tombol “Sign” untuk melakukan tanda tangan digital.
  • Pilih kode otorisasi DJP (KDJP), masukkan passphrase tanda tangan digital, lalu klik Simpan.
  • Setelah berhasil, klik “Kirim” dan tunggu beberapa detik hingga sistem menampilkan konfirmasi pengiriman.
  • Terakhir, klik “Lanjut” agar dokumen dapat diakses pihak notaris.

10. Cek Status Pengajuan

Masuk ke tab “Perutean Kasus”, pastikan statusnya “Kasus Ditutup”, yang berarti validasi telah selesai.
Di bagian “Dokumen”, akan tersedia tiga file penting:

  1. Permohonan Surat Keterangan,
  2. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE),
  3. Surat Keterangan Penelitian Formal.
Baca Juga:  3 Solusi Bukti Potong Tercatat Lebih dari Satu di SPT Masa PPh 21 Coretax

Ketiga dokumen inilah yang menjadi bukti sah bahwa proses validasi PPh Final telah selesai dan bisa digunakan untuk proses balik nama di BPN.

BACA JUGA: 5 Cara Mengatasi Gagal Login di CoreTax Terbaru, Ini Solusinya

Kesimpulan

Validasi PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP, tanpa bantuan notaris. Dengan melakukan proses ini sendiri, wajib pajak dapat menjaga keamanan data serta memastikan pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan.

Langkah-langkahnya memang cukup panjang, tetapi jika dilakukan dengan cermat, proses validasi bisa selesai dalam satu kali duduk. Setelah validasi sukses dan dokumen elektronik diterbitkan, proses balik nama di BPN pun bisa berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Melalui digitalisasi seperti Coretax, DJP menunjukkan upaya modernisasi pelayanan publik yang transparan, cepat, dan aman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button