BSU GTK Cair! Ini Syarat Penerima dan Cara Pencairan ke Bank

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang belum tersertifikasi. Informasi ini kini dapat dicek melalui laman Info GTK, sehingga para pendidik bisa mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan.

Penyaluran BSU ini bertujuan untuk meringankan beban para pendidik non-ASN, khususnya yang terdampak secara ekonomi dan belum mendapatkan berbagai bentuk insentif atau tunjangan lainnya dari pemerintah.

Program ini menjadi perbincangan hangat di kalangan guru karena menyasar kelompok yang selama ini belum banyak tersentuh bantuan, yaitu guru non-ASN tanpa sertifikasi. Proses verifikasi penerima dilakukan melalui data di sistem Info GTK, dan pencairannya dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Syarat Penerima BSU Info GTK

Berikut adalah syarat dan kriteria lengkap bagi penerima BSU melalui Info GTK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Bekerja sebagai pendidik (guru/kepala sekolah) di lembaga pendidikan seperti kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak, atau satuan PAUD sejenis.

  3. Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan, biasanya setara 24 jam per minggu (mengacu pada ketentuan sertifikasi).

  4. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan

  5. Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)

  6. Belum memiliki sertifikat pendidik

  7. Bukan penerima insentif lainnya dari Kementerian Pendidikan, Kemensos, Kemnaker, atau BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk BSU/gaji subsidi sebelumnya.

Baca Juga:  5 Cara Aktivasi Kode OTP 2FA InfoGTK Terbaru 2025 100% Berhasil!

Jika seorang pendidik memenuhi seluruh kriteria di atas, maka besar kemungkinan akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU saat login ke Info GTK.

Cara Cek Penerima BSU di Info GTK

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU melalui Info GTK:

  1. Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id

  2. Login menggunakan akun Info GTK/PTK Data masing-masing. Jika gagal login via Info GTK, gunakan login alternatif melalui PTK Data.

  3. Setelah berhasil masuk, arahkan ke bagian Biodata lalu scroll ke bawah dan klik Info GTK.

  4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul pop-up notifikasi tentang status sebagai penerima BSU.

  5. Catat dan perhatikan tanggal batas aktivasi rekening, biasanya diberi waktu beberapa bulan ke depan (misal hingga 30 Januari 2026).

Langkah Aktivasi dan Pencairan BSU ke Bank

Setelah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU, berikut langkah dan dokumen yang harus disiapkan untuk aktivasi rekening dan pencairan:

  1. Unduh dan cetak SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dari Info GTK

  2. Tanda tangani SPTJM dan tempelkan materai Rp10.000

  3. Print out Info GTK dan SK Insentif GTK untuk dibawa ke bank

  4. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah

  5. Dokumen tambahan yang harus dibawa ke bank:

    • KTP asli

    • NPWP asli (jika ada)

    • SK Insentif GTK

    • Rekening bank yang ditentukan, umumnya Bank Mandiri

Catatan penting: Kepala sekolah yang juga menerima BSU tetap harus membuat surat aktif mengajar, walaupun ditandatangani sendiri atau oleh pihak yayasan.

Besaran Bantuan

BSU yang diberikan oleh pemerintah kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat ini adalah sebesar Rp600.000, sesuai dengan bantuan serupa yang pernah diberikan oleh Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan pada periode sebelumnya.

Penutup

Bagi para guru non-ASN, BSU ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus bantuan nyata dari pemerintah. Pastikan mengecek status penerima melalui Info GTK dan segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga:  Link Video Viral KKN Lombok Full 17 Menit Ramai Dicari di Videy dan Terabox, Benarkah Mahasiswi Unram? Ini Fakta Sebenarnya

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pendidik yang sedang menanti kabar baik dari Info GTK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button