Solusi Error Saat Coba Bayar dan Lapor Faktur Pajak Digunggung di Coretax

Belakangan ini banyak pengguna aplikasi Coretax DJP mengeluhkan munculnya pesan “terjadi kesalahan” saat mencoba membayar dan melaporkan SPT Masa PPN yang berisi faktur pajak digunggung. Kondisi ini cukup membingungkan, terutama bagi wajib pajak yang sudah menyiapkan seluruh berkas dan file XML dengan benar.

Ternyata, setelah ditelusuri, error tersebut bukan disebabkan oleh sistem Coretax yang bermasalah, melainkan karena kesalahan format data pada file XML yang diunggah — lebih tepatnya pada angka yang masih menggunakan desimal (koma) di dalam nominal faktur.

Penyebab Error: Kesalahan Format Angka Desimal

Dalam laporan faktur pajak digunggung, banyak wajib pajak yang membuat perhitungan otomatis di Excel. Nah, angka-angka hasil perhitungan ini seringkali menghasilkan nilai dengan dua digit di belakang koma, seperti 05,21 atau 1.234,56.

Ketika data ini diubah menjadi file XML dan diunggah ke Coretax, sistem tidak dapat membaca tanda koma atau desimal, sehingga muncullah notifikasi error seperti:

“Terjadi kesalahan saat proses bayar dan lapor SPT PPN.”

Berdasarkan konfirmasi dari KPP Madya melalui kanal resmi mereka, permasalahan ini memang bersumber dari adanya desimal dalam nilai faktur, baik di kolom DPP maupun PPN. Sistem hanya menerima angka bulat tanpa desimal.

Solusi: Lakukan Pembulatan Angka Sebelum Upload

Agar pelaporan faktur digunggung berhasil, langkah utama yang harus dilakukan adalah membulatkan seluruh nilai nominal pada file Excel sebelum dikonversi ke XML.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buka file Excel faktur digunggung yang akan diunggah.
    Perhatikan kolom DPP dan PPN — biasanya di kolom inilah nilai desimal muncul.
  2. Gunakan fungsi pembulatan di Excel.
    Gunakan rumus:

    =ROUND(A1,0)
    

    Di mana A1 adalah sel yang berisi angka desimal. Angka 0 berarti pembulatan ke bilangan bulat tanpa desimal.

  3. Ikuti aturan pembulatan sesuai ketentuan DJP.
    Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dijelaskan bahwa:

    • Jika angka desimal kurang dari 0,5, maka dibulatkan ke bawah.
    • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,5, dibulatkan ke atas.
  4. Simpan file Excel yang sudah dibulatkan.
    Pastikan semua nilai sudah berbentuk angka bulat, misalnya dari 100,25 menjadi 100 atau dari 100,75 menjadi 101.
  5. Ekspor ulang menjadi file XML.
    Setelah data dibulatkan, buat ulang file XML untuk diunggah ke aplikasi Coretax.
  6. Unggah dan coba lapor ulang di Coretax.
    Setelah langkah di atas dilakukan, proses bayar dan lapor seharusnya sudah bisa berjalan lancar tanpa error.

Konfirmasi dari KPP: Bukan Bug Sistem, Tapi Kesalahan Format

Beberapa wajib pajak juga sempat mengonfirmasi masalah ini ke KPP Madya melalui WhatsApp resmi. Jawaban yang diberikan seragam: error tersebut muncul karena ada nilai nominal dengan tanda koma dalam file XML faktur digunggung.

DJP juga telah memberikan tips resmi melalui grup informasi internal, yakni untuk menggunakan formula ROUND di Excel sebelum file diunggah. Dengan cara ini, sistem Coretax dapat membaca angka secara sempurna tanpa menolak proses bayar dan lapor.

Tips Tambahan Agar Tidak Terulang

  • Sebelum upload, cek ulang semua angka di kolom DPP dan PPN. Pastikan tidak ada tanda koma atau titik desimal.
  • Hindari menyalin langsung dari platform marketplace (seperti Shopee atau Tokopedia), karena data transaksi mereka sering menyertakan angka pecahan.
  • Simpan template Excel yang sudah disesuaikan agar tidak perlu mengatur ulang setiap masa pajak.
  • Jika tetap muncul error, hapus dan ganti (replace) file XML dengan versi yang sudah dibulatkan, lalu unggah ulang.

BACA JUGA: 6 Solusi Penandatanganan Faktur Pajak Tertulis Pimpinan Pembeli di Coretax

Kesimpulan

Masalah error saat mencoba bayar dan lapor faktur pajak digunggung di Coretax ternyata bukan kesalahan sistem, melainkan karena adanya angka desimal dalam file XML faktur.
Solusi paling efektif adalah melakukan pembulatan angka menggunakan formula ROUND di Excel sesuai ketentuan DJP dalam PER-11/PJ/2025.

Dengan memastikan seluruh nilai pada DPP dan PPN berbentuk bilangan bulat tanpa desimal, proses unggah, bayar, dan lapor di Coretax akan berjalan lancar tanpa kendala. Jadi, sebelum panik mengira sistem error, pastikan dulu format datanya sudah sesuai aturan pembulatan yang berlaku.

Baca Juga:  Siapa Yang Mengajukan NPPN Jika NPWP Gabung Suami? Ini Jawabannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button