Siapa Yang Mengajukan NPPN Jika NPWP Gabung Suami? Ini Jawabannya!

Pertanyaan mengenai siapa yang berhak mengajukan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) saat NPWP istri digabung dengan suami seringkali memunculkan kebingungan. Banyak pasangan yang sama-sama bekerja, masing-masing menjalankan usaha, atau memiliki pekerjaan bebas, namun hanya menggunakan satu NPWP yaitu NPWP suami. Kondisi inilah yang membuat pertanyaan muncul: apakah NPPN harus diajukan oleh suami, istri, atau keduanya?
Kebingungan ini semakin sering terjadi karena banyak pasangan tidak memahami ketentuan dalam undang-undang perpajakan terbaru, terutama setelah perubahan regulasi melalui PMK 81 Tahun 2024. Padahal, aturan mengenai hal ini cukup jelas dan penting untuk dipahami agar pelaporan SPT tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kapan Seseorang Wajib Mengajukan NPPN
NPPN diajukan oleh wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak. Dengan mengajukan NPPN, wajib pajak mendapatkan hak menggunakan norma penghitungan penghasilan netto dalam SPT Tahunan.
Pengajuan NPPN juga memiliki batas waktu tertentu:
• Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, pengajuannya dilakukan paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak (Januari–Maret).
• Bagi wajib pajak yang baru mendapatkan NPWP, pengajuan maksimal tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu.
Dengan memahami batas waktu ini, wajib pajak bisa terhindar dari kesalahan administrasi saat lapor SPT.
Posisi NPWP Gabung: Hak dan Kewajiban Ada pada Suami
Sesuai ketentuan perpajakan, jika istri memilih untuk menggabungkan NPWP-nya dengan NPWP suami, berarti seluruh hak dan kewajiban perpajakan menjadi satu kesatuan di bawah NPWP suami. Istri tidak lagi memiliki administrasi perpajakan terpisah, melainkan tercatat sebagai anggota keluarga dalam SPT suami.
Dalam kondisi NPWP gabung, istri hanya tercatat di bagian daftar keluarga dan tanggungan. Seluruh perhitungan pajak, termasuk penghasilan istri dari usaha, pekerjaan bebas, atau kegiatan lain, masuk dalam SPT milik suami. Dengan demikian, semua administrasi perpajakan—mulai dari pengajuan, kewajiban, sampai hak perpajakan—dijalankan atas nama suami.
Jadi, Siapa yang Harus Mengajukan NPPN?
Pertanyaan inti akhirnya terjawab jelas berdasarkan aturan yang berlaku. Jika NPWP istri digabung dengan NPWP suami, maka seluruh hak dan kewajiban perpajakan berada pada suami. Artinya, pengajuan NPPN dilakukan oleh suami, bukan oleh istri.
Istri yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetap harus melakukan pencatatan atas penghasilannya. Namun saat pelaporan SPT tahunan, data penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami, lalu dihitung bersama dalam satu formulir SPT. Dengan kata lain, meskipun usaha dijalankan istri, pengajuan NPPN tetap menggunakan NPWP suami karena secara hukum administrasi perpajakan berada dalam satu kesatuan.
Contoh Kasus untuk Mempermudah Pemahaman
Misalkan istri menjalankan usaha kecil dengan omzet setahun di bawah 4,8 miliar rupiah. Karena NPWP-nya digabung, istri tidak bisa mengajukan NPPN mandiri. Suamilah yang harus mengajukan NPPN agar SPT mereka dapat menggunakan norma penghitungan.
Ketika SPT dilaporkan, penghasilan istri akan dicatat sebagai bagian dari penghasilan keluarga dan dimasukkan dalam penghitungan total di SPT suami.
BACA JUGA: 7 Cara Download Kartu NPWP Digital di Aplikasi Coretax Terbaru untuk Pemula!
Kesimpulan
Dalam sistem NPWP gabung, seluruh urusan perpajakan istri mengikuti NPWP suami. Oleh karena itu, pengajuan NPPN wajib dilakukan oleh suami. Istri cukup melakukan pencatatan penghasilan dari kegiatan usahanya, kemudian melaporkannya bersama penghasilan suami dalam satu SPT. Dengan memahami aturan ini, pasangan dapat mengurus perpajakan dengan benar, menghindari kebingungan, dan memastikan pelaporan SPT berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.






