6 Solusi Penandatanganan Faktur Pajak Tertulis Pimpinan Pembeli di Coretax

Sejak sistem Coretax resmi digunakan sebagai pengganti DJP Online, berbagai proses administrasi pajak kini dilakukan secara digital melalui platform tersebut. Namun, seiring dengan peralihan sistem baru ini, tak sedikit pengguna yang mengalami kendala teknis, salah satunya pada saat pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Salah satu permasalahan yang banyak dikeluhkan para wajib pajak belakangan ini adalah munculnya nama pimpinan pembeli pada kolom tanda tangan faktur, padahal seharusnya yang tercantum adalah pimpinan penjual atau pihak yang memiliki hak akses sebagai penandatangan resmi faktur.
Kondisi ini tentu bisa menimbulkan masalah administratif karena faktur yang salah nama tanda tangan bisa dianggap tidak sah oleh rekanan, vendor, atau instansi yang menerima dokumen tersebut. Untuk itu, penting memahami penyebab serta langkah-langkah untuk memperbaikinya secara tepat di aplikasi Coretax.
Mengapa Nama Penandatangan Faktur Pajak Bisa Salah?
Kesalahan ini umumnya terjadi karena adanya bug atau kesalahan sinkronisasi data antara identitas pengguna dan profil perusahaan di sistem Coretax. Dalam beberapa kasus, sistem secara otomatis menarik data pimpinan dari sisi pembeli, bukan dari pihak penjual.
Hal ini mulai banyak terjadi sekitar akhir Oktober 2025, di mana pengguna melaporkan bahwa setiap kali mereka membuat faktur pajak baru, nama yang muncul pada bagian penandatangan justru nama pimpinan pembeli.
Selain faktor teknis, kemungkinan lain adalah karena data hak akses signer (penandatangan) belum diperbarui sepenuhnya di sistem Coretax, sehingga sistem keliru membaca siapa yang berhak menandatangani dokumen.
Dampak Kesalahan Penandatangan
Meski terlihat sepele, kesalahan ini bisa menimbulkan dampak cukup serius. Faktur pajak yang tidak ditandatangani oleh pihak yang sah dapat dianggap tidak valid dan berpotensi ditolak oleh rekanan bisnis atau pihak pajak.
Selain itu, proses penagihan atau pelaporan PPN juga bisa tertunda, karena faktur tersebut perlu diperbaiki terlebih dahulu. Oleh karena itu, penting segera memperbaiki setiap faktur yang sudah terlanjur salah penandatangan sebelum dikirim atau diunggah.
Cara Mengatasi Penandatanganan Faktur Pajak Tertulis Pimpinan Pembeli
Untuk memperbaiki faktur pajak yang salah nama penandatangan di aplikasi Coretax, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka Aplikasi Coretax
Login terlebih dahulu ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Pastikan jaringan internet stabil agar proses edit faktur tidak terganggu.
2. Periksa Faktur Pajak yang Salah
Masuk ke menu Faktur Pajak dan cek satu per satu dokumen yang sudah dibuat. Unduh atau tampilkan file PDF untuk memastikan faktur mana saja yang menampilkan nama pimpinan pembeli di kolom tanda tangan.
3. Pilih Faktur yang Akan Diperbaiki
Setelah menemukan faktur yang salah, klik tombol Edit pada faktur tersebut. Pastikan Anda memilih faktur yang benar agar perubahan tidak salah sasaran.
4. Buat Faktur Pajak Pengganti
Di bagian bawah halaman, pilih opsi “Buat Faktur Pajak Pengganti”.
Langkah ini digunakan untuk memperbarui faktur lama tanpa menghapusnya. Sistem akan membuat salinan baru dengan versi pengganti.
5. Upload dan Approve Kembali
Tanpa mengubah isi faktur lainnya, cukup lakukan proses upload ulang dan kirim untuk persetujuan (approve). Setelah langkah ini, sistem biasanya akan otomatis memperbaiki bagian tanda tangan dan menggantinya dengan nama pimpinan penjual atau karyawan yang memiliki hak akses resmi.
6. Cek Hasil Faktur Baru
Setelah faktur pengganti berhasil dibuat, unduh versi terbarunya dan pastikan nama penandatangan sudah sesuai. Jika masih bermasalah, ulangi langkah di atas atau hubungi pusat bantuan DJP untuk pengecekan hak akses signer.
Catatan Penting
- Proses ini harus dilakukan satu per satu. Sayangnya, Coretax belum menyediakan fitur pembaruan massal, sehingga wajib pajak perlu mengganti setiap faktur secara manual.
- Pastikan hanya pihak yang memiliki hak akses signer yang digunakan untuk penandatanganan. Data tersebut bisa diatur melalui profil perusahaan di menu pengaturan Coretax.
- Setelah melakukan perbaikan, simpan salinan faktur pengganti dan arsipkan agar tidak tertukar dengan versi yang salah.
BACA JUGA: 3 Cara Mengetahui Kode Billing Yang Belum Dibayar Di Coretax Karena E-Billing Tidak di Download
Kesimpulan
Masalah munculnya nama pimpinan pembeli pada kolom tanda tangan faktur pajak di Coretax memang cukup membingungkan, terutama bagi pengguna yang baru menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan terbaru. Namun, solusinya relatif sederhana: cukup membuat faktur pengganti, mengunggah ulang dokumen, dan melakukan persetujuan ulang.
Meski prosesnya sedikit merepotkan karena harus dilakukan satu per satu, langkah ini terbukti efektif untuk mengembalikan nama penandatangan yang benar, yaitu pimpinan penjual atau pihak dengan hak akses resmi.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan seluruh dokumen perpajakan tetap sah, valid, dan sesuai standar DJP. Diharapkan ke depan sistem Coretax semakin stabil sehingga kendala teknis seperti ini tidak lagi mengganggu aktivitas pelaporan pajak para wajib pajak di seluruh Indonesia.








