8 Cara Pengajuan NPPN di CORETAX DJP Terbaru Untuk Menyampaikan Pemberitahuan

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan sistem terkait pengajuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jika sebelumnya wajib pajak bisa mengajukan melalui DJP Online, kini prosesnya hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Perubahan ini tentu harus dipahami oleh para wajib pajak, terutama yang berprofesi sebagai pekerja bebas seperti pengacara, dokter, konsultan, notaris, dan profesi sejenis.

Pengajuan NPPN ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus disampaikan setiap awal tahun pajak. Batas akhirnya jatuh pada tanggal 31 Maret tahun berjalan, sehingga misalnya untuk tahun pajak 2025, pengajuan harus selesai paling lambat 31 Maret 2025. Meski begitu, bagi yang belum mengajukan, tetap disarankan segera melakukannya agar tidak menumpuk kewajiban.

Pentingnya Pengajuan NPPN

NPPN berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, melainkan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Dengan adanya pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib pajak dianggap telah menyampaikan pemberitahuan pilihan penggunaan norma kepada DJP secara resmi. Jika tidak disampaikan, maka bisa saja DJP menganggap wajib pajak wajib melakukan pembukuan penuh.

Oleh karena itu, mengajukan NPPN sejak awal tahun sangat penting untuk kepastian administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Langkah-Langkah Pengajuan NPPN di Coretax DJP

Berikut tutorial lengkap yang dapat diikuti:

1. Login ke Coretax

2. Akses Menu Layanan Administrasi

  • Setelah login, klik menu Layanan Wajib Pajak di bagian atas.

  • Pilih Layanan Administrasi.

  • Geser ke kanan, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administratif.

Baca Juga:  4 Cara Mengatasi Faktur Pajak Coretax Menghilang Secara Tiba-tiba

3. Pilih Jenis Permohonan

  • Pada daftar layanan, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Setel Kas (AS.04).

  • Klik menu tersebut untuk melanjutkan.

4. Isi Formulir Pemberitahuan

  • Unduh terlebih dahulu soft copy pemberitahuan penggunaan NPPN.

  • Isi formulir sesuai kolom yang tersedia, antara lain:

    • Tahun pajak (misalnya 2025).

    • Peredaran bruto.

    • Kabupaten/kota domisili.

  • Pastikan semua kolom bertanda bintang diisi lengkap.

  • Centang seluruh kotak persetujuan yang tersedia.

  • Klik Simpan.

5. Refresh Pemenuhan Kewajiban

  • Scroll ke bawah, lalu klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

  • Sistem akan memperbarui data sesuai input yang sudah disimpan.

6. Buat Dokumen PDF

  • Masuk ke bagian Dokumen Keluar/CTA.

  • Klik Create PDF.

  • Lengkapi detail dokumen:

    • Jenis dokumen: Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

    • Keaslian dokumen: Original.

    • Klasifikasi: Rahasia.

    • Deskripsi/teks dokumen: “Permohonan NPPN”.

    • Bahasa: Indonesia.

    • Jenis pajak: PPh Pasal 25 OP Tahunan.

    • Tahun pajak: 2025.

    • Bulan pajak: Januari.

  • Klik Simpan hingga muncul notifikasi Dokumen create successfully.

7. Konfirmasi Otorisasi

  • Masukkan kode otorisasi yang diminta sistem.

  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa kasus sedang diproses.

  • Jika berhasil, status akan menunjukkan bahwa permohonan telah ditutup (closed).

8. Unduh Bukti Pengajuan

  • Masuk ke menu dokumen.

  • Akan terlihat dua dokumen:

    • Bukti permohonan yang diajukan.

    • Hasil resmi pemberitahuan penggunaan NPPN.

  • Unduh salah satunya atau keduanya sebagai arsip.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pengajuan harus dilakukan setiap tahun pajak sebelum batas waktu 31 Maret.

  • Meski sudah tersimpan di sistem, menyimpan dokumen hasil pengajuan dalam bentuk PDF di perangkat pribadi lebih aman sebagai bukti formal.

  • Tampilan sistem Coretax bisa saja mengalami pembaruan dari waktu ke waktu, sehingga wajib pajak disarankan mengikuti update terbaru dari DJP.

Baca juga: Cara Mengatasi Error Nilai Non Kosong Diperlukan di Coretax

Baca Juga:  6 Cara Mengatasi Lupa Password Akun Coretax DJP Versi Terbaru, Ini Solusinya!

Kesimpulan

Pengajuan NPPN di Coretax DJP kini menjadi kewajiban baru yang harus dipahami oleh para pekerja bebas maupun profesi tertentu yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Prosesnya memang terkesan panjang, namun sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti langkah demi langkah dengan teliti.

Dengan melakukan pengajuan tepat waktu, wajib pajak tidak hanya terhindar dari potensi sanksi, tetapi juga memastikan administrasi perpajakannya berjalan sesuai aturan. Jadi, jangan tunda hingga mendekati tenggat waktu. Segera ajukan NPPN di Coretax agar kewajiban perpajakan Anda aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button