Solusi Lebih Bayar PPh 21 Terhitung Double di SPT Masa Pajak Selanjutnya

Pada akhir tahun 2024, banyak wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Desember. Hal ini umum terjadi karena adanya penyesuaian penghasilan, bonus akhir tahun, atau koreksi data pegawai. Namun, muncul masalah yang cukup meresahkan: nilai lebih bayar dari SPT normal dan pembetulan Desember 2024 justru terakumulasi secara ganda di Cortek (core tax administration system).

Contohnya, apabila pada SPT normal Desember terdapat lebih bayar sebesar Rp100.000, lalu setelah pembetulan menjadi Rp120.000, yang seharusnya muncul di SPT masa berikutnya hanya Rp120.000, bukan Rp100.000 + Rp120.000 = Rp220.000. Sayangnya, banyak yang justru mengalami kelebihan kompensasi yang terhitung dobel, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian nilai kompensasi dan potensi masalah saat pelaporan SPT masa berikutnya.

Nah lantas bagaimana cara mengatasi masalah ini? untuk informasi selengkapnya langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.

Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh 21 Terhitung Double di SPT Masa Pajak Selanjutnya

Terdapat dua solusi utama yang disarankan oleh KPP dan dibagikan dalam forum-forum pajak seperti grup Telegram FAQ Coretax.

1. Pembetulan Kembali SPT Desember 2024

Langkah pertama ini cenderung lebih rumit namun sangat akurat secara administratif.

Langkah-langkahnya:

Baca Juga:  Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Beda Masa di Coretax

2. Membuat Bukti Potong Penyesuaian BP21 dengan Kode 21-100-38

Ini adalah solusi yang lebih mudah dan praktis, direkomendasikan langsung oleh KPP.

Prinsipnya:
Melakukan offset atas nilai kompensasi lebih bayar yang tidak seharusnya dengan membuat bukti potong tambahan.

Contoh:

  • Jika lebih bayar ganda yang muncul adalah Rp100.000 dari SPT normal dan Rp120.000 dari pembetulan,

  • Maka nilai Rp100.000 yang tidak seharusnya dikompensasikan perlu dikoreksi dengan bukti potong BP21 kode pajak 21-100-38.

Langkah-langkah pengisian BP21:

  1. Pilih jenis bukti potong selain pegawai.

  2. Sesuaikan masa pajak.

  3. Gunakan NPWP fiktif: 999009999999999.

  4. Pilih jenis objek pajak: Penyesuaian nilai kompensasi dari masa pajak sebelumnya (Kode 21138).

  5. Penghasilan bruto (DPP) diisi 0.

  6. Jumlah PPh diisi dengan nilai kompensasi ganda yang tidak seharusnya muncul (misal Rp100.000).

  7. Isi dokumen referensi dan NITKU sesuai administrasi unit Anda.

Catatan Penting

  • Nilai kompensasi tidak dapat diubah secara manual di dalam konsep SPT normal dalam sistem Cortek.

  • Oleh karena itu, penambahan bukti potong koreksi (BP21 kode 21-100-38) adalah satu-satunya cara yang bisa dilakukan secara sistematis agar pelaporan tetap sesuai dan sah.

  • Informasi ini bersumber dari diskusi aktif di grup Telegram FAQ Coretax, yang menjadi rujukan komunitas pajak terkait perubahan dan solusi di sistem perpajakan terbaru.

Penutup

Masalah kompensasi lebih bayar ganda dalam SPT PPh Pasal 21 memang menjadi tantangan di akhir tahun pajak 2024, khususnya bagi perusahaan yang aktif melakukan pembetulan. Namun, dengan mengikuti dua solusi resmi dari KPP—baik melalui pembetulan ulang atau penerbitan bukti potong BP21 penyesuaian—wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang bisa berdampak di masa mendatang.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari KPP atau komunitas pajak terpercaya, karena kebijakan terkait pelaporan dan sistem Cortek bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga:  Kode QR Penandatangan Bukpot dan SPT Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button