Pemotongan PPh 22 Pedagang Online Berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025, Pajak Jualan Online

Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital dan meningkatnya aktivitas jual beli melalui platform online seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan berbagai marketplace lainnya, pemerintah mengambil langkah lebih sistematis dalam memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha digital.

Salah satu langkah strategis tersebut adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Meskipun aturan ini terlihat baru, sejatinya bukan merupakan jenis pajak yang baru. PMK ini merupakan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak, dari sebelumnya dibayar sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh pihak marketplace. Tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong transparansi dalam pelaporan pendapatan digital.

Isi dan Pokok Aturan PMK No. 37 Tahun 2025

PMK ini menekankan pada penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang yang berdomisili dan bertransaksi di Indonesia. Pemungutan dilakukan atas setiap transaksi penjualan yang terjadi di platform digital oleh pedagang yang:

  • Menggunakan rekening bank atau rekening keuangan lainnya di Indonesia

  • Menggunakan alamat IP (Internet Protocol) atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia

Baca Juga:  Laporan SPT Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut wajib melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh 22 atas penghasilan bruto para seller di platformnya.

Kategori Wajib Pajak dan Perlakuan PPh 22

Dalam implementasinya, terdapat empat kategori utama wajib pajak dengan perlakuan berbeda:

1. Orang Pribadi dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun

  • Tidak dikenakan PPh 22

  • Harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tidak melebihi Rp500 juta

  • Surat ini bisa diperoleh melalui sistem DJP atau aplikasi seperti Kortek, dan disampaikan ke pihak marketplace

  • Jika tidak menyerahkan surat, marketplace tetap akan memungut pajak

2. Orang Pribadi dengan Omzet di Atas Rp500 Juta sampai Rp4,8 Miliar

  • Dipungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto

  • Pemungutan ini dianggap sebagai pelunasan PPh final

  • Jika memiliki usaha lain di luar marketplace, tetap wajib menyetor PPh final secara manual untuk pendapatan di luar platform

3. Badan Usaha (PT atau CV) dengan Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

  • Tetap dikenakan PPh 22 tanpa mempertimbangkan batasan omzet

  • Tarif pajak juga sebesar 0,5% dari omzet bruto

  • Dianggap sebagai pelunasan PPh final sesuai ketentuan

4. Wajib Pajak dengan Tarif Umum (Non-Final)

  • PPh 22 yang dipungut dianggap sebagai kredit pajak

  • Jumlah PPh 22 yang dipotong akan mengurangi kewajiban pajak akhir tahun

  • Jika pajak terutang lebih besar dari yang telah dipotong, sisanya dibayarkan secara manual

Baca Juga:  Cara Lapor SPT Tahunan Badan Manufaktur di Coretax dan Dokumen Yang Harus Disiapkan!

Manfaat dan Tujuan Kebijakan

1. Mempermudah Pemenuhan Kewajiban Pajak

Pemungutan otomatis oleh marketplace menghindarkan pelaku usaha dari keharusan menyetor sendiri setiap bulan. Proses menjadi lebih praktis dan sistematis.

2. Menciptakan Keadilan Antara Pedagang Online dan Offline

Dengan sistem ini, pemerintah berharap tercipta level playing field antara pelaku usaha daring dan luring. Semua pedagang dikenai kewajiban pajak yang proporsional sesuai skala usahanya.

3. Memperkuat Pengawasan dan Menutup Celah Ekonomi Bayangan

Sistem terintegrasi dengan data marketplace membantu otoritas pajak memonitor penghasilan pelaku usaha digital secara lebih akurat dan real-time.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Seller Marketplace

  • Penjual harus memastikan data NPWP atau NIK sudah benar dan terhubung dengan akun marketplace

  • Jika omzet di bawah Rp500 juta, ajukan surat pernyataan resmi untuk menghindari pemotongan PPh 22

  • Wajib pajak yang memiliki usaha di luar marketplace harus tetap melaporkan seluruh penghasilan dan menyetor pajak secara mandiri

  • PPh 22 yang dipungut dapat dilihat sebagai setoran atau pengurang pajak, tergantung kategori wajib pajaknya

Kesimpulan

PMK No. 37 Tahun 2025 bukanlah upaya untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan penyempurnaan sistem pemungutan pajak agar lebih efisien dan adil. Bagi pelaku UMKM yang selama ini belum patuh, aturan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas jual beli digital pun memiliki tanggung jawab perpajakan.

Bagi yang omzetnya masih kecil, mekanisme pengecualian tetap tersedia dengan prosedur administratif yang jelas. Sebaliknya, bagi yang telah berkembang, aturan ini membantu dalam pelaporan dan perhitungan pajak secara lebih tertib.

Dalam era digital yang serba transparan, langkah terbaik adalah menjalankan kewajiban perpajakan secara sadar dan tertib. Sistem pajak yang baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Cara Melihat Prepopulated Pajak Masukan PIB di Coretax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button