Kode QR Penandatangan Bukpot dan SPT Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusinya!

Sejak beberapa hari terakhir menjelang tanggal 27 Mei 2025, banyak Wajib Pajak (WP) maupun pihak penerbit Bukti Potong (Bukpot) dan pelapor SPT (Surat Pemberitahuan) mengeluhkan adanya kendala pada sistem Coretax. Masalah utamanya adalah dokumen Bukpot dan SPT yang sudah berhasil diunggah dan mendapat persetujuan (approve), ternyata tercetak tanpa disertai kode QR penandatangan digital.

Meski dari sisi teknis sudah dianggap sah dan terekam dalam sistem DJP, tidak munculnya kode QR ini menyebabkan dokumen dianggap “cacat administrasi” oleh pihak lawan transaksi. Akibatnya, banyak pihak menolak menerima dokumen tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan formal perpajakan.

Update Solusi Terbaru dari DJP per 27 Mei 2025

Kabar baiknya, per tanggal 27 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tim teknis SPT telah menginformasikan bahwa seluruh Bukpot dan SPT yang terdampak telah diperbaiki secara massal di sistem Coretax. Artinya, permasalahan ini tidak perlu diatasi satu per satu oleh WP atau kantor pajak, karena perbaikan sudah dilakukan dari pusat.

Cara Mengatasi KODE QR Penandatangan Bukpot dan SPT Tidak Muncul di Coretax

Bagi Anda yang sebelumnya mengalami kendala tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan agar dokumen dapat dicetak ulang dengan QR code penandatangan yang valid:

  1. Login ke Akun Coretax

    • Gunakan akun PIC atau Signer, bukan akun Drafter.

    • Bisa dilakukan melalui PC atau perangkat yang digunakan untuk menandatangani dokumen.

  2. Cetak Ulang Dokumen PDF

    • Klik ikon PDF Bukpot atau SPT pada dokumen yang sebelumnya tidak memunculkan QR code.

    • Dokumen akan terunduh ulang dengan versi yang sudah dilengkapi dengan kode QR penandatangan digital.

  3. Beritahu Pihak Lawan Transaksi

    • Jangan biarkan mereka mencetak duluan.

    • Pastikan Anda mencetak versi terbaru terlebih dahulu, lalu kirimkan ke mereka atau beri izin untuk mencetak setelah dokumen Anda dipastikan sudah benar.

Baca Juga:  Solusi Error BuildXML Data at the Root Level is Invalid. Line 1, Position 1 di Coretax

Catatan Penting

  • Jika QR code masih belum muncul, pengguna disarankan untuk menuliskan komentar atau melapor ke kanal resmi KPP atau pihak teknis (misalnya KPP Madya yang menangani kasus Anda).

  • Masalah ini bukan karena kesalahan input pengguna, melainkan berasal dari kinerja sistem atau server Coretax yang sempat mengalami gangguan teknis.

  • Komunitas pengguna sangat dianjurkan untuk saling berbagi pengalaman dan solusi di forum atau kanal komentar, guna mempercepat penyebaran informasi bagi pengguna lain.

Permasalahan hilangnya kode QR pada Bukpot dan SPT di Coretax yang sempat membuat bingung para WP kini sudah mendapat solusi per tanggal 27 Mei 2025. Dengan pembaruan massal dari DJP, para pengguna tinggal melakukan cetak ulang melalui akun Signer/PIC masing-masing.

Langkah ini sangat krusial agar dokumen resmi pajak Anda tetap diakui secara sah dan dapat diterima oleh pihak lawan transaksi. Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi KPP terkait atau berbagi pengalaman dengan pengguna lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button