Cara Perubahan Data Unit Keluarga di CoreTax Untuk Pemula!

Dalam sistem perpajakan modern, akurasi data menjadi fondasi utama agar kewajiban pajak berjalan dengan benar. Salah satu data penting yang sering luput diperhatikan oleh wajib pajak adalah Data Unit Keluarga atau yang biasa disebut DUK. Di aplikasi CoreTax, DUK berfungsi sebagai penghubung informasi antar anggota keluarga dalam satu kesatuan ekonomi.
Masalah mulai muncul ketika data keluarga tidak diperbarui, misalnya setelah menikah, memiliki anak, menanggung orang tua, atau memilih skema pajak tertentu bagi suami dan istri. Kesalahan kecil seperti tidak memasukkan anggota keluarga atau salah memilih status unit perpajakan dapat berdampak langsung pada perhitungan pajak dan hak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Oleh karena itu, memahami cara melakukan perubahan data unit keluarga di CoreTax bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi setiap wajib pajak agar administrasi pajaknya rapi dan sesuai ketentuan.
Sekilas Tentang Data Unit Keluarga di CoreTax
Data Unit Keluarga merupakan kumpulan informasi anggota keluarga dalam satu rumah tangga ekonomi, di mana hak dan kewajiban perpajakan digabungkan kepada kepala keluarga. Melalui DUK, wajib pajak dapat mengelola data keluarga untuk berbagai keperluan, mulai dari perhitungan pajak, pengelolaan bukti potong, pengaturan NPWP gabungan, hingga pencegahan data ganda.
Tidak semua anggota keluarga yang terdaftar otomatis menjadi tanggungan PTKP. Dalam praktiknya, ada anggota yang hanya dicatat sebagai informasi unit keluarga tanpa memengaruhi pengurangan pajak. Inilah sebabnya pemilihan status unit perpajakan harus dilakukan dengan cermat.
Yang perlu dipahami, anggota keluarga yang bisa dimasukkan ke dalam DUK tidak terbatas pada mereka yang tercantum dalam satu kartu keluarga. Anggota sedarah dalam garis lurus yang menjadi tanggungan penuh, seperti orang tua, tetap dapat dicatat meskipun berbeda kartu keluarga.
Tutorial Langkah-Langkah Perubahan Data Unit Keluarga di CoreTax
Berikut panduan lengkap melakukan perubahan data unit keluarga di aplikasi CoreTax dengan penjelasan di setiap tahap agar tidak keliru.
1. Login ke Aplikasi CoreTax
Langkah awal yang harus dilakukan adalah masuk ke aplikasi CoreTax melalui laman resminya. Gunakan NIK 16 digit atau NPWP 16 digit sebagai username, kemudian masukkan kata sandi serta kode keamanan yang muncul.
Bagi wajib pajak yang belum pernah login sebelumnya, proses aktivasi akun perlu dilakukan terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, tampilan utama dashboard akan muncul.
2. Masuk ke Menu Profil Wajib Pajak
Setelah login, arahkan kursor ke menu Portal Saya. Dari sana, pilih submenu Profil Saya untuk membuka halaman profil wajib pajak. Di halaman ini, seluruh data pribadi dan informasi perpajakan ditampilkan secara ringkas.
3. Edit Informasi Umum
Pada halaman profil, klik bagian Informasi Umum. Di sudut kanan atas terdapat tombol Edit. Klik tombol tersebut untuk mulai melakukan perubahan data.
Scroll ke bawah hingga menemukan bagian validasi data terbaru ke Dukcapil. Lakukan validasi terlebih dahulu sampai muncul notifikasi berhasil. Langkah ini penting agar data keluarga yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan.
4. Masuk ke Bagian Unit Pajak Keluarga
Setelah validasi selesai, scroll kembali ke bawah hingga menemukan menu Unit Pajak Keluarga. Di sinilah seluruh data anggota keluarga tercatat.
Jika ingin menambahkan anggota keluarga baru atau melakukan perubahan, klik tombol Tambah.
5. Mengisi Data Anggota Keluarga
Pada form penambahan, masukkan NIK anggota keluarga yang akan didaftarkan. Selanjutnya, isi jenis wajib pajak, jenis kelamin, agama, serta data lain yang diminta sesuai kondisi sebenarnya.
Pengisian data harus dilakukan dengan teliti karena akan berpengaruh pada status perpajakan ke depannya.
6. Memilih Status Unit Perpajakan dengan Benar
Bagian paling krusial dalam perubahan DUK adalah pemilihan status unit perpajakan. Beberapa pilihan status yang tersedia antara lain:
Status tanggungan digunakan untuk anggota keluarga yang menjadi pengurang PTKP, seperti anak belum dewasa atau orang tua yang sepenuhnya ditanggung.
Kepala unit keluarga digunakan untuk wajib pajak pria atau wanita yang belum menikah.
Kepala unit keluarga lain OP digunakan untuk anggota keluarga lain yang berada di kartu keluarga berbeda, seperti orang tua atau saudara.
Kepala unit keluarga lain MT digunakan untuk istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Kepala unit keluarga lain PH digunakan untuk istri dengan perjanjian pisah harta.
Selain itu, terdapat opsi anggota keluarga bukan tanggungan, yang hanya berfungsi sebagai informasi tanpa memengaruhi PTKP.
7. Simpan dan Pastikan Data Muncul
Setelah semua data diisi dan status dipilih dengan benar, klik tombol Simpan. Data anggota keluarga akan langsung muncul di daftar unit pajak keluarga.
Untuk memastikan perubahan benar-benar tersimpan, lakukan logout lalu login kembali. Biasanya data sudah otomatis terbarui.
BACA JUGA: Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 untuk Guru, ASN, TNI, dan Polri, Simak Langkah Lengkapnya
Kesimpulan
Perubahan data unit keluarga di CoreTax bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan kewajiban dan hak perpajakan berjalan seimbang. Dengan memahami konsep DUK, mengenali jenis status unit perpajakan, serta mengikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan.
Mengelola DUK dengan benar akan memudahkan proses pelaporan pajak, memastikan perhitungan PTKP akurat, dan membantu menjaga kepatuhan pajak jangka panjang. Selalu periksa kembali data keluarga setiap kali terjadi perubahan kondisi rumah tangga agar data di CoreTax tetap relevan dan valid.








