8 Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax, Tips Dapat SKF

Surat Keterangan Fiskal atau disingkat SKF adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa seorang wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Dokumen ini sering menjadi syarat penting untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan tender, beasiswa, maupun kerja sama dengan instansi pemerintah.

Sejak beberapa waktu terakhir, proses pengajuan SKF tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan berpindah ke sistem baru bernama Coretax atau KORTEK. Banyak wajib pajak yang sempat kebingungan dengan perubahan ini karena tampilan dan langkah-langkahnya cukup berbeda dari sistem lama. Nah, berikut penjelasan lengkap tentang cara mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax.

Sekilas Perubahan Sistem ke Coretax

Sebelumnya, wajib pajak bisa mengajukan SKF langsung melalui menu KSWP di DJP Online. Namun kini, seluruh proses administrasi pajak—termasuk pengajuan surat keterangan fiskal—wajib dilakukan di Coretax.

Coretax merupakan sistem terpadu yang dikembangkan DJP untuk memudahkan pengelolaan data pajak dan meningkatkan transparansi layanan. Meski tampak lebih kompleks, sistem ini dirancang agar semua administrasi perpajakan dilakukan secara digital dan terintegrasi.

Namun, karena sistem ini masih tergolong baru dan terus dikembangkan, beberapa tampilan atau langkah-langkahnya bisa saja berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu mengikuti panduan terbaru dari DJP.

Langkah-Langkah Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax (SKF)

Berikut ini panduan lengkap cara mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui aplikasi Coretax.

1. Login ke Coretax

Pertama, buka situs atau aplikasi Coretax dan login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah login berhasil, Anda akan masuk ke beranda utama Coretax.

2. Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak

Setelah masuk ke dashboard, klik menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian pilih submenu Layanan Administrasi. Gulir ke kanan dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Catatan:
Jika Anda adalah kuasa atau wakil wajib pajak (misalnya konsultan pajak atau perwakilan perusahaan), pastikan untuk mengubah impersonate akun ke NPWP pihak yang Anda wakili sebelum membuat permohonan.

3. Pilih Jenis Layanan “Surat Keterangan Fiskal (AS01)”

Selanjutnya, akan muncul daftar layanan administrasi. Pilih opsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu klik AS01 – Surat Keterangan Fiskal. Setelah itu, tekan tombol Simpan untuk melanjutkan.

4. Isi Data Permohonan

Pada tampilan berikutnya, pastikan seluruh data yang muncul sudah benar dan sesuai dengan data wajib pajak Anda. Beberapa kolom yang memiliki tanda bintang (*) wajib diisi, seperti:

  • Tujuan permohonan

  • Kota atau kabupaten

  • Alamat lengkap

Setelah semua diisi, centang pernyataan kebenaran data dan klik Simpan. Akan muncul notifikasi Save Success, menandakan data berhasil disimpan.

5. Cek Pemenuhan Kewajiban Pajak

Sebelum surat diterbitkan, sistem akan melakukan verifikasi otomatis. Anda harus sudah memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

  • Tidak memiliki utang pajak.

  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan pajak.

  • Status wajib pajak masih aktif.

Jika ada poin yang belum terpenuhi, Anda perlu menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika semua sudah terpenuhi, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk memperbarui status.

6. Buat Dokumen PDF Permohonan

Setelah semua syarat terpenuhi, klik Create PDF untuk membuat dokumen permohonan. Isi data berikut secara lengkap:

  • Nama dokumen: Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal

  • Perihal: Permohonan Surat Keterangan Fiskal

  • Keaslian dokumen: Original

  • Klasifikasi: Biasa

  • Bahasa: Indonesia

Kemudian klik Simpan, hingga muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil dibuat.

7. Tanda Tangan Digital

Langkah berikutnya adalah menandatangani dokumen secara digital dengan memilih opsi Sign. Masukkan kode otorisasi DJP serta passphrase untuk melengkapi tanda tangan elektronik. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Penandatanganan Sukses”.

8. Kirim dan Unduh Surat Keterangan Fiskal

Setelah tanda tangan selesai, klik Kirim dan tunggu proses verifikasi sistem. Biasanya hanya memakan waktu beberapa detik. Jika status berubah menjadi Kasus Ditutup, artinya surat sudah berhasil diterbitkan.

Untuk mengunduh SKF, buka menu Dokumen, cari dokumen terbaru dengan judul Surat Keterangan Fiskal, lalu klik Unduh. File akan otomatis terunduh dalam format PDF dan siap digunakan.

BACA JUGA: 5 Cara Menarik Uang 900 Ribu di Low Go & Trik Cepat Selesaikan Misi

Kesimpulan

Mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax memang terlihat lebih panjang dibandingkan sistem lama di DJP Online, namun sistem baru ini memberikan transparansi dan keamanan data yang lebih baik. Selama wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya, proses penerbitan SKF dapat berjalan lancar dan cepat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara urut, Anda bisa mendapatkan surat keterangan fiskal secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan selalu memeriksa kelengkapan data dan status kewajiban pajak sebelum mengajukan agar permohonan disetujui tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button