Cara Penghitungan Tarif PPh Berdasarkan Pasal 31E Ayat 1 di Coretax untuk Wajib Pajak Badan

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha dengan skala menengah agar tetap mampu bertahan dan berkembang. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax, penghitungan fasilitas Pasal 31E kini dilakukan secara terintegrasi. Namun dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang bingung memahami cara memilih tarif, mengisi data, hingga membaca hasil perhitungannya. Kesalahan kecil, terutama dalam mengisi peredaran bruto, dapat berujung pada koreksi pajak di kemudian hari.

Sekilas Tentang Fasilitas PPh Pasal 31E Ayat 1

Pasal 31E ayat 1 memberikan pengurangan tarif Pajak Penghasilan sebesar 50 persen dari tarif umum yang berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah dalam satu tahun pajak.

Perlu dipahami bahwa pengurangan tarif ini tidak berlaku untuk seluruh penghasilan kena pajak. Pemerintah membatasi bagian penghasilan yang memperoleh fasilitas, yaitu proporsional terhadap peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar rupiah. Selebihnya tetap dikenakan tarif normal.

Baca Juga:  Cara Mendapatkan & Download Surat Keterangan Terdaftar di CORETAX

Tutorial Lengkap Cara Penghitungan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1 di Coretax

Langkah 1 Memastikan Kriteria Wajib Pajak

Sebelum masuk ke sistem Coretax, pastikan terlebih dahulu bahwa badan usaha memenuhi syarat utama, yaitu peredaran bruto setahun berada di bawah 50 miliar rupiah. Jika melebihi batas tersebut, fasilitas Pasal 31E tidak dapat digunakan.

Langkah 2 Masuk ke SPT Tahunan di Coretax

Setelah login ke Coretax, buka menu SPT Tahunan Badan. Masuk ke bagian induk SPT dan lakukan pengisian data umum seperti tahun pajak, status pembukuan, serta data keuangan utama sesuai laporan keuangan.

Langkah 3 Memilih Tarif Pajak dengan Fasilitas Pasal 31E

Pada bagian perhitungan PPh, tepatnya di kolom tarif pajak, pilih opsi tarif fasilitas sesuai Pasal 31E ayat 1. Pemilihan ini sangat krusial karena akan menentukan apakah sistem otomatis menghitung pengurangan tarif atau tidak.

Jika tarif ini tidak dipilih, maka seluruh penghasilan kena pajak akan langsung dikenakan tarif umum tanpa fasilitas.

Langkah 4 Masuk ke Lampiran L8

Setelah tarif dipilih, lanjutkan ke lampiran L8. Lampiran ini merupakan inti dari perhitungan fasilitas Pasal 31E. Di sinilah wajib pajak menginput peredaran bruto dan laba sebelum pajak.

Peredaran bruto yang dimasukkan harus mencakup seluruh penghasilan, baik dari kegiatan usaha utama maupun dari luar usaha. Kesalahan yang sering terjadi adalah hanya memasukkan omzet usaha, padahal pendapatan lain-lain juga harus dijumlahkan.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Signing in Progress di Coretax 100% Berhasil

Langkah 5 Mengisi Data Keuangan

Masukkan nilai peredaran bruto total dan laba rugi sebelum pajak sesuai laporan keuangan. Setelah data ini diinput, Coretax akan secara otomatis menghitung bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas.

Sistem akan membagi penghasilan kena pajak secara proporsional berdasarkan perbandingan antara batas 4,8 miliar dengan total peredaran bruto.

Langkah 6 Memahami Hasil Perhitungan Otomatis

Pada lampiran L8 akan muncul dua bagian penghasilan kena pajak. Bagian pertama adalah penghasilan yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif, sedangkan bagian kedua adalah penghasilan yang dikenakan tarif normal.

Untuk bagian yang memperoleh fasilitas, sistem menghitung pajak dengan cara mengalikan tarif umum, kemudian dikurangi 50 persen. Sementara itu, bagian yang tidak memperoleh fasilitas langsung dikenakan tarif umum.

Langkah 7 Melihat PPh Terutang di Induk SPT

Hasil perhitungan dari lampiran L8 secara otomatis akan ditarik ke bagian induk SPT sebagai Pajak Penghasilan Terutang. Wajib pajak tidak perlu menginput ulang angka tersebut, namun tetap wajib melakukan pengecekan agar sesuai dengan logika perhitungan.

Kesimpulan

Penghitungan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E ayat 1 di Coretax pada dasarnya telah dibuat otomatis dan sistematis. Namun, pemahaman konsep tetap menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan pengisian. Hal yang paling penting adalah memastikan peredaran bruto diinput secara lengkap dan memilih tarif fasilitas dengan benar. Dengan memahami alur perhitungan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak secara optimal dan terhindar dari potensi koreksi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Banner BlogPartner Backlink.co.id