Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Beda Masa Pajak di Coretax

Dalam dunia perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengelolaan faktur pajak masukan merupakan bagian penting dalam administrasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Tidak jarang ditemukan situasi di mana faktur pajak masukan diterima di bulan tertentu, tetapi baru bisa dikreditkan di bulan berikutnya, misalnya faktur pajak yang dibuat di bulan Mei namun baru akan dikreditkan pada Juni atau Juli. Berdasarkan ketentuan terbaru, pengkreditan seperti ini diperbolehkan selama tidak melewati batas waktu maksimal 3 bulan setelah masa pajak penerbitan faktur.

Sistem e-Faktur terbaru yang terintegrasi dalam Coretax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal sebagai Coretax, kini sudah mendukung fitur pengkreditan faktur pajak masukan beda masa pajak secara sistematis dan legal. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk menyesuaikan pengkreditan sesuai kondisi administrasi atau akuntansi internalnya.

Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Beda Masa Pajak di Coretax

Berikut ini adalah langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan untuk mengkreditkan faktur pajak masukan beda masa pajak di aplikasi Coretax:

1. Login ke Coretax

  • Login menggunakan akun PIC atau karyawan yang memiliki hak akses untuk administrasi perpajakan.

2. Akses Role Perusahaan

3. Akses Menu Pajak Masukan

  • Pilih submenu Pajak Masukan.

  • Jika data belum muncul, klik tombol Refresh agar sistem menampilkan daftar faktur pajak masukan yang tersedia.

Baca Juga:  8 Cara Pengajuan NPPN di CORETAX DJP Terbaru Untuk Menyampaikan Pemberitahuan

4. Edit Faktur Pajak Masukan

  • Pilih faktur yang ingin dikreditkan, lalu klik ikon pensil (edit).

  • Akan muncul detail faktur pajak. Scroll ke bagian Dokumen Transaksi.

5. Ubah Masa Pajak Pengkreditan

  • Cari kolom Masa Pajak Dikreditkan.

  • Secara default, masa pajak akan mengikuti masa terbitnya faktur (contoh: Mei).

  • Ubah masa pajak sesuai kebutuhan, misalnya ke Juni atau Juli, selama masih dalam batas waktu 3 bulan.

  • Jangan lupa sesuaikan juga tahun pajak, jika sudah melewati akhir tahun.

6. Simpan dan Kreditkan Faktur

  • Setelah masa pajak dikreditkan diubah, scroll ke bawah dan klik tombol Kreditkan.

  • Sistem akan menampilkan notifikasi “Faktur berhasil diperbaharui”.

7. Konfirmasi Status

  • Kembali ke halaman utama faktur masukan.

  • Pastikan status faktur berubah menjadi Credited, yang sebelumnya hanya Approved.

    • Approved: status dari penjual bahwa faktur valid.

    • Credited: status bahwa faktur sudah dikreditkan oleh pembeli.

8. Tambahan Catatan

  • Jika faktur pajak bukan milik transaksi Anda, Anda juga bisa memilih opsi Tandai Sebagai Tidak Valid.

  • Jika memang belum ingin dikreditkan, bisa pilih opsi Tidak Dikreditkan.

Catatan Penting:

  • Masa pengkreditan tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah masa penerbitan faktur pajak masukan.

  • Pengaturan masa kredit penting untuk kesesuaian dengan sistem akuntansi dan pelaporan PPN.

Kesimpulan

Melalui fitur dalam Coretax, pengkreditan faktur pajak masukan beda masa kini menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan aturan terbaru. Prosesnya pun cukup mudah dan sistematis, asalkan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Hal ini sangat membantu wajib pajak untuk menyesuaikan pelaporan pajaknya dengan kondisi administrasi internal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Jika masih ada pertanyaan atau kesulitan dalam proses pengkreditan ini, sangat disarankan untuk berdiskusi melalui forum atau komunitas perpajakan, atau langsung menghubungi pihak DJP setempat.

Baca Juga:  Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax Terbaru Anti Gagal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button