7 Cara Mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax, Panduan Lengkap dan Praktis

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM berupa tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Tarif ini dapat dimanfaatkan oleh:

  • Orang pribadi: selama 7 tahun

  • CV (Commanditaire Vennootschap): selama 4 tahun

  • PT (Perseroan Terbatas): selama 3 tahun

Namun, untuk dapat memanfaatkan tarif khusus ini, wajib pajak UMKM harus terlebih dahulu mengajukan dan memiliki Surat Keterangan (Suket) Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak UMKM sesuai PP 55 Tahun 2022. Tanpa Suket tersebut, UMKM akan dikenakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh yaitu berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung besaran penghasilan kena pajak.

Mengapa Penting Mengajukan Suket PPh UMKM?

Mengajukan Suket UMKM sangat penting karena:

Sebelum mengajukan Suket, pastikan Anda telah memiliki akun di Coretax. Jika belum, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi DJP dan mengikuti langkah aktivasi akun yang telah dijelaskan pada video tutorial sebelumnya.

Baca Juga:  Laporan SPT Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax

Langkah-Langkah Pengajuan Suket PPh Final UMKM di Coretax

Berikut panduan praktis cara mengajukan Suket UMKM di sistem Coretax (e-Corteek) untuk orang pribadi:

1. Login ke Akun Coretax

Masuk ke akun Coretax pribadi Anda menggunakan NPWP dan password.

2. Akses Menu Pengajuan Suket Pph

  • Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”

  • Lalu pilih “Layanan Administrasi”

  • Kemudian klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”

  • Pilih layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak PP 55 Tahun 2022

3. Isi Data Permohonan

  • Sistem akan menampilkan form dengan biodata wajib pajak secara otomatis

  • Pilih alur kasus, dan tunggu hingga data ditampilkan

  • Masukkan informasi seperti:

    • Jenis pajak: PPh Final UMKM

    • Tahun pajak: Misal 2025

    • Masa pajak: Januari (boleh diisi atau tidak)

    • Pastikan semua isian sesuai dengan profil Anda

4. Simpan dan Generate Dokumen

  • Klik tombol “Simpan”

  • Pilih kabupaten domisili, kemudian simpan lagi

  • Klik “Create PDF” untuk membuat dokumen permohonan

5. Tanda Tangan Elektronik (e-Signature)

  • Klik tombol “Sign” untuk menandatangani dokumen secara elektronik

  • Jika belum memiliki Sertifikat Digital, ajukan terlebih dahulu melalui menu “Permintaan Sertifikat Elektronik”

  • Setelah berhasil, ulangi proses tanda tangan hingga muncul angka SAT = 1 (berarti sukses)

6. Submit Permohonan

  • Scroll ke bawah dan klik “Submit”

  • Tunggu proses sistem selama beberapa detik hingga status Kasus Ditutup

7. Unduh Surat Keterangan

  • Suket akan tersedia di menu “Dokumen”

  • Anda dapat mengunduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan Surat Keterangan PPh Final UMKM

Masa Berlaku Suket Pph

Dalam kasus yang dijelaskan dalam referensi video, terdapat kejanggalan bahwa suket hanya berlaku hingga 31 Desember 2028, meskipun permohonan diajukan pada tahun 2025. Secara logis, jika pengajuan baru dilakukan tahun 2025, maka masa manfaat tarif final seharusnya berlangsung hingga 2031 (7 tahun).

Baca Juga:  Cara Melihat Prepopulated Pajak Masukan PIB di Coretax

Namun, sampai saat ini, sistem Coretax tetap memberlakukan batas akhir hingga 2028, kemungkinan mengacu ke mulai berlakunya PP 55 Tahun 2022. Hal ini masih menimbulkan pertanyaan dan disarankan bagi wajib pajak untuk mengonfirmasi langsung ke KPP terdekat.

Kesimpulan

Mengajukan Suket PPh UMKM adalah langkah penting agar Anda sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat menikmati tarif pajak final yang lebih rendah dan adil. Prosesnya kini mudah dilakukan secara online melalui Coretax, hanya membutuhkan akun aktif dan sertifikat digital. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dengan benar dan simpan dokumen suket sebagai bukti administrasi yang sah.

Semoga panduan ini membantu! Jangan lupa untuk segera ajukan sebelum masa pajak berjalan agar tidak terkena tarif umum. Jika masih bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak di KPP atau melalui kanal layanan DJP online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button