Cara Mengajukan Proposal di Simsarpras Kemenag Dan Syaratnya

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam setiap tahun membuka kesempatan bagi madrasah untuk mengajukan bantuan sarana dan prasarana (Sarpras). Program ini ditujukan agar madrasah di seluruh Indonesia dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan fasilitas yang lebih layak. Pada tahun anggaran 2025, proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMSARPRAS Kemenag.

Edaran resmi Dirjen Pendis tertanggal 1 Oktober 2025 menegaskan bahwa setiap madrasah berhak mengajukan proposal sesuai kebutuhan masing-masing. Namun, syarat dan prosedur pengajuan harus dipenuhi agar usulan bisa diproses dan diverifikasi. Karena itu, penting bagi pengelola madrasah untuk memahami alur, dokumen yang diperlukan, dan batas waktu pengajuan.

Ketentuan Pengajuan Proposal

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan madrasah sebelum mengajukan proposal bantuan sarpras melalui SIMSARPRAS:

  1. Proposal hanya bisa diajukan secara online melalui aplikasi resmi SIMSARPRAS: appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras.
  2. Jenis bantuan yang bisa diajukan berbeda sesuai jenjang pendidikan. Madrasah hanya dapat memilih bantuan yang tersedia di sistem.
  3. Satu madrasah bisa mengajukan lebih dari satu bantuan sesuai ketersediaan di aplikasi.
  4. Bukti pengajuan dari aplikasi wajib disimpan karena menjadi syarat pencairan bantuan jika disetujui.
  5. Penyaluran dana mengikuti alokasi anggaran DIPA Dirjen Pendis 2025. Jika terjadi perubahan anggaran, penyaluran bisa menyesuaikan.
  6. Waspada penipuan. Seluruh pengajuan hanya melalui aplikasi resmi Kemenag, bukan jalur lain.
  7. Batas waktu pengajuan proposal dibuka mulai 2 Oktober hingga 10 Oktober 2025.
  8. Koordinasi teknis bisa dilakukan melalui Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil provinsi.

Syarat Dokumen Pengajuan di SIMSARPRAS

Setiap madrasah yang ingin mengajukan bantuan sarpras harus menyiapkan dokumen pendukung sesuai juknis. Umumnya mencakup:

  • Profil madrasah (data EMIS terbaru).
  • SK izin operasional madrasah.
  • Rencana kebutuhan sarana dan prasarana yang diajukan.
  • Proposal resmi yang ditandatangani pimpinan madrasah.
  • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan merawat bantuan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis bantuan (misalnya denah bangunan, foto lokasi, atau surat kepemilikan tanah).
Baca Juga:  Cara Cepat Hubungi Bantuan Belajar Id Untuk Semua Masalah Akun!

Semua dokumen ini diunggah langsung ke aplikasi SIMSARPRAS sesuai format yang tersedia.

Cara Mengajukan Proposal di SIMSARPRAS

Berikut langkah-langkah pengajuan proposal sarpras madrasah:

  1. Akses aplikasi SIMSARPRAS di appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras.
  2. Login menggunakan akun EMIS madrasah. Username dan password biasanya sama dengan yang digunakan tahun sebelumnya.
  3. Pilih menu Pengajuan Proposal. Akan muncul daftar bantuan yang tersedia untuk jenjang madrasah masing-masing.
  4. Pilih jenis bantuan yang dibutuhkan, misalnya pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi gedung, pengadaan mebel, atau fasilitas laboratorium.
  5. Isi formulir pengajuan dengan lengkap, termasuk data madrasah, kebutuhan, serta rencana penggunaan.
  6. Unggah dokumen persyaratan. Pastikan semua file sudah sesuai format dan jelas terbaca.
  7. Simpan dan submit ajuan. Setelah disimpan, sistem akan memberikan bukti pengajuan berupa nomor registrasi.
  8. Cetak bukti pengajuan. Dokumen ini penting untuk proses verifikasi dan tindak lanjut.

Proses Verifikasi dan Penyaluran

Setelah proposal diajukan, berkas akan diverifikasi secara berjenjang:

  • Madrasah RA/MI/MTs diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Madrasah Aliyah (MA) diverifikasi di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.

Proposal yang lolos verifikasi akan masuk daftar calon penerima bantuan, lalu diproses lebih lanjut sesuai alokasi anggaran. Jika disetujui, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui mekanisme resmi Kementerian Agama.

Baca juga: Cara Ajuan BOS Madrasah dan BOP RA TW 3&4 di eRKAM dan Berkas Yang Harus Disiapkan

Baca Juga:  4 Cara Download Kartu Login Simulasi TKA Dan Info Terbarunya

Kesimpulan

Pengajuan proposal bantuan sarana dan prasarana madrasah tahun 2025 dilakukan melalui aplikasi SIMSARPRAS Kemenag secara daring. Setiap madrasah perlu memahami kategori bantuan, melengkapi dokumen sesuai juknis, serta memperhatikan batas waktu pengajuan dari 2–10 Oktober 2025. Dengan proses yang transparan dan berbasis sistem, diharapkan bantuan ini bisa tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Bagi madrasah yang serius ingin berkembang, ini adalah kesempatan emas untuk memperkuat sarana prasarana demi mendukung mutu pendidikan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button