Cara Ajuan BOS Madrasah dan BOP RA TW 3&4 di eRKAM dan Berkas Yang Harus Disiapkan

Setiap tahun, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung kegiatan pendidikan. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menyalurkan dana ini. Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan untuk Triwulan (TW) 3 dan 4 dilakukan sekaligus dalam satu kali ajuan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi waktu, tenaga, dan proses administrasi bagi madrasah maupun RA penerima dana.
Melalui aplikasi eRKAM (Elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah), pengelola BOS diminta untuk melakukan penyusunan rencana, realisasi, dan pengajuan pencairan. Proses ini tidak hanya membutuhkan ketelitian dalam administrasi, tetapi juga pemahaman terhadap kategori penerima serta dokumen persyaratan yang harus diunggah.
Kategori Penerima Dana BOS dan BOP
Sebelum melakukan ajuan, madrasah atau RA perlu memastikan masuk dalam kategori mana. Berdasarkan edaran terbaru, ada lima kategori penerima:
- Kategori 1: Madrasah/RA yang sudah menerima BOS/BOP di TW1, tetapi tidak melakukan ajuan di TW2.
- Kategori 2: Penerima BOS/BOP hanya di TW2, sementara TW1 tidak.
- Kategori 3: Penerima lengkap di TW1 dan TW2 (kategori lancar).
- Kategori 4: Penerima di tahun sebelumnya (2024), namun belum menerima di tahun 2025 untuk TW1 dan TW2.
- Kategori 5: Penerima baru yang sama sekali belum pernah mendapat BOS/BOP sebelumnya.
Kategori ini penting karena menentukan jenis dokumen yang harus dipersiapkan. Misalnya, penerima baru tentu memiliki persyaratan yang berbeda dengan penerima rutin.
Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk pengajuan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA TW3 dan TW4, pengelola wajib menyiapkan berkas berikut:
- LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) TW sebelumnya
Pastikan LPJ TW1 dan TW2 telah selesai dan diunggah. - PKS (Perjanjian Kerja Sama)
Dokumen ini wajib ditandatangani pihak terkait sebagai dasar penyaluran dana. - SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk TW3.
- SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) untuk TW2.
- Kuitansi resmi sesuai ketentuan.
- Surat permohonan pencairan sesuai format yang disediakan.
Seluruh format dokumen ini tersedia di aplikasi eRKAM dan bisa diunduh, lalu diedit sesuai kebutuhan sebelum diunggah kembali.
Langkah-Langkah Pengajuan di eRKAM
Berikut panduan pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA TW3 dan TW4 melalui akun kepala madrasah di eRKAM:
- Login ke eRKAM menggunakan akun kepala madrasah.
- Masuk ke menu Rencana Pagu Definitif → Submenu Pendapatan.
- Pastikan penetapan definitif sudah dibuka oleh admin kabupaten/kota. Jika belum, hubungi verifikator.
- Pilih kategori penerima sesuai kondisi madrasah/RA (1–5).
- Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan: PKS, SPTJM, SPTJB, Kuitansi, dan Surat Permohonan.
- Periksa kembali data rencana dan realisasi agar sesuai dengan LPJ yang diinput.
- Setelah lengkap, simpan dan lakukan submit ajuan.
Proses ini harus dilakukan sesuai jadwal, yaitu mulai 29 September hingga 11 Oktober 2025. Batas waktu ini sangat penting agar madrasah/RA tidak kehilangan kesempatan pencairan dana.
Proses Verifikasi
Setelah ajuan masuk, dokumen akan diverifikasi oleh pihak berwenang:
- Untuk RA, MI, dan MTs, verifikasi dilakukan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota.
- Untuk MA, verifikasi dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
Hasil verifikasi akan menentukan apakah ajuan diterima atau dikembalikan untuk perbaikan. Oleh karena itu, komunikasi dengan verifikator di daerah masing-masing sangat disarankan agar tidak terjadi kesalahan teknis.
Baca juga: 5 Cara Mengetahui Perolehan BOP RA/BOS Madrasah TW III dan IV TA. 2025
Kesimpulan
Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA TW3 dan TW4 tahun 2025 kini dilakukan dalam satu kali proses melalui eRKAM. Hal ini memudahkan pengelola dalam administrasi, namun tetap membutuhkan ketelitian dalam penyusunan dokumen.
Pastikan madrasah atau RA mengetahui kategori penerimanya, melengkapi semua berkas yang diperlukan, serta mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Dengan persiapan matang, pencairan dana dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga program pendidikan tetap berjalan optimal di madrasah dan RA seluruh Indonesia.






