Cara Membuat Ulang e-Billing Baru Sebelum Dibayarkan di Coretax Karena Ada Perubahan Pajak Terutang

Dalam pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax, wajib pajak sering kali menghadapi kendala ketika jumlah pajak terutang berubah setelah e-Billing (e-Billing Code) sudah diterbitkan namun belum dibayarkan. Hal ini bisa terjadi karena Kesalahan perhitungan awal, Adanya pembetulan SPT, Atau penyesuaian lain yang membuat nominal pajak terutang berbeda dari yang tercantum di e-Billing sebelumnya.
Namun sayangnya, e-Billing yang sudah terbit di Coretax tidak bisa langsung diubah atau diganti, sehingga banyak pengguna kebingungan bagaimana cara memperbaikinya. Artikel ini akan membahas cara-cara membuat ulang e-Billing di Coretax agar dapat membayar dengan nominal yang benar.
Kondisi Setelah e-Billing Diterbitkan
Ketika pengguna mengklik tombol “Lapor dan Bayar”, sistem Coretax akan otomatis menerbitkan e-Billing dan status SPT akan berubah dari “Konsep” menjadi “Menunggu Pembayaran”. Di tahap ini:
-
e-Billing sudah muncul.
-
Tidak ada tombol “Edit” untuk membuat e-Billing baru.
-
Pengguna tidak bisa langsung mengganti jumlah nominalnya.
Namun, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyiasatinya.
3 Cara Membuat Ulang e-Billing di Coretax
1. Menunggu e-Billing Kadaluwarsa
Setiap e-Billing memiliki masa berlaku (biasanya beberapa hari setelah diterbitkan). Misalnya, jika e-Billing berlaku sampai 10 Juni 2025 pukul 23.59 WIB, maka Anda harus menunggu sampai tanggal dan waktu tersebut lewat.
Setelah itu:
-
Status e-Billing akan nonaktif atau kadaluwarsa.
-
Anda bisa edit kembali SPT-nya di Coretax.
-
Lalu klik “Lapor dan Bayar” untuk mendapatkan e-Billing baru dengan nominal yang sudah diperbaiki.
Tips: Tunggu sekitar 1 jam setelah waktu kedaluwarsa untuk memastikan sistem sudah mengizinkan penerbitan ulang.
2. Membayar e-Billing yang Lama dan Melakukan Pembetulan SPT
Jika Anda ingin tetap menggunakan e-Billing yang sudah terbit, Anda bisa tetap membayar e-Billing lama dengan nominal awalnya. Setelah itu, lakukan langkah berikut:
-
Lakukan pembetulan SPT.
-
Jika ternyata pajaknya kurang bayar, Anda bisa menerbitkan e-Billing baru hanya untuk selisih kekurangannya.
-
Jika ternyata lebih bayar, Anda bisa mengajukan kompensasi ke masa pajak berikutnya.
Opsi ini cocok jika Anda tidak ingin menunggu sampai e-Billing lama kadaluwarsa.
3. Mengabaikan e-Billing Lama dan Membuat Deposit Manual
Cara ketiga adalah mengabaikan e-Billing yang sudah ada, lalu membuat setoran manual (deposit) dengan nominal pajak yang sudah benar. Caranya:
-
Hitung ulang jumlah pajak terutang yang benar.
-
Lakukan pembayaran langsung ke rekening pajak sebagai deposit.
-
Tunggu e-Billing lama kadaluwarsa.
-
Setelah itu, buat ulang SPT dengan nominal benar.
-
Gunakan nominal deposit yang sudah Anda bayarkan sebelumnya sebagai bukti bayar.
Karena pembayaran sudah dilakukan lebih awal, Anda tidak akan dianggap telat bayar, meskipun pelaporan ulang SPT dilakukan setelah e-Billing lama expired.
Kesimpulan
Kesalahan pada nominal e-Billing bukan akhir dari segalanya. Pilihlah metode yang paling sesuai dengan kondisi Anda. Yang penting, pastikan nominal pajak yang dibayarkan sudah benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jika Anda masih bingung atau punya kasus yang lebih kompleks, jangan ragu untuk berdiskusi di forum perpajakan atau bertanya langsung kepada konsultan pajak. Dan jika Anda sering menggunakan Coretax, ikuti terus update-nya karena tampilan dan fitur bisa berubah sewaktu-waktu.








