Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax Tanpa Transaksi

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan SPT Masa PPN adalah kewajiban bulanan yang harus dilakukan, meskipun tidak terdapat transaksi apapun selama periode tersebut. Sayangnya, masih banyak PKP yang belum memahami bahwa SPT Masa PPN tetap harus dilaporkan walaupun nihil. Jika tidak, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kini, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online Coretax (Cortek) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap dan praktis untuk melaporkan SPT Masa PPN Nihil melalui platform Coretax.
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax
1. Buka Situs Resmi Coretax
-
Buka browser di HP atau PC.
-
Kunjungi situs: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Login ke Coretax
-
Masukkan NPWP (16 digit) atau NIK/KTP, lalu masukkan kata sandi.
-
Masukkan kode CAPTCHA dan klik Login.
-
Jika ini login pertama Anda, Anda bisa menonton panduan login awal terlebih dahulu (biasanya tersedia di deskripsi video tutorial).
3. Pindah Akses ke Akun Perusahaan
-
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke tampilan user pribadi.
-
Klik tombol “Pindah” untuk mengakses akun perusahaan Anda.
-
Pilih akun wajib pajak badan (perusahaan) untuk mulai membuat SPT.
4. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
-
Klik menu “Surat Pemberitahuan”, lalu klik lagi “SPT Masa”.
5. Cek Draft atau Buat Konsep SPT Baru
-
Biasanya sistem akan otomatis membuat draft SPT setiap awal bulan.
-
Jika tidak muncul, klik “Buat Konsep SPT”.
-
Pilih Jenis Pajak: PPN, lalu klik Lanjut.
6. Isi Periode dan Jenis SPT
-
Pilih periode masa pajak, misalnya: Maret 2025.
-
Jenis SPT: pilih Normal.
-
Klik Buat Konsep SPT.
7. Edit dan Posting SPT
-
Klik ikon Pensil untuk mengedit konsep SPT.
-
Pastikan di bagian lampiran A1, A2, B1, B2, B3, dan C tidak ada transaksi (semuanya Rp 0).
-
Klik tombol Posting untuk memproses data SPT.
8. Konfirmasi Nihil dan Simpan
-
Scroll ke bawah dan pastikan semua nilai adalah 0 Rupiah.
-
Centang kotak pernyataan dan pilih jabatan pelapor (misalnya: Direktur).
-
Klik Simpan Konsep, lalu klik Bayar dan Lapor.
9. Tanda Tangan Elektronik
-
Masukkan Passphrase untuk menandatangani dokumen elektronik.
-
Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
10. Unduh Bukti Lapor
-
Setelah berhasil dilaporkan, buka menu “SPT Dilaporkan”.
-
Klik Tanda Terima untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
-
SPT Nihil Anda berhasil dilaporkan!
Hal yang Perlu Diperhatikan
-
SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
-
Jika tidak dilaporkan, walaupun nihil, akan dikenakan denda Rp500.000 per masa pajak.
-
Faktur pajak dari pihak lain (misalnya pembelian) bisa menyebabkan laporan tidak nihil. Jadi pastikan seluruh nilai transaksi Rp0 jika ingin lapor nihil.
Penutup
Melaporkan SPT Masa PPN Nihil kini semakin mudah dengan platform Coretax DJP. Prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya online, tanpa perlu ke kantor pajak, dan bisa selesai hanya dalam beberapa menit. Jangan sampai terkena denda hanya karena lalai atau tidak tahu, ya!
Jika Anda masih bingung, Anda bisa bertanya melalui kolom komentar di video tutorial terkait, atau kunjungi laman bantuan DJP. Selalu patuhi kewajiban perpajakan Anda demi usaha yang sehat dan legal!








