Ini Syarat Agar TPG Cair Bagi Guru Lulusan PPG 2025 Yang Baru Dapat NRG

Awal tahun 2026 menjadi momen penting bagi ribuan guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Pasalnya, Nomor Registrasi Guru atau NRG mulai terbit secara bertahap dan langsung memunculkan pertanyaan besar, apakah Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa cair di tahun ini. Di tengah antusiasme tersebut, muncul pula berbagai kebingungan, mulai dari status Info GTK yang belum valid, persoalan NUPTK, hingga kekhawatiran guru swasta dan honorer.

NRG merupakan identitas resmi bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Tanpa NRG, hak profesional seperti TPG tidak dapat diproses secara penuh. Karena itu, terbitnya NRG menjadi sinyal awal bahwa proses sertifikasi telah diakui oleh sistem pusat.

Cara Mengecek NRG Lulusan PPG 2025

Bagi lulusan PPG 2025, pengecekan NRG dapat dilakukan melalui laman Info GTK versi terbaru. Sistem saat ini telah terintegrasi dengan layanan Kemendikdas dan menggunakan metode login berbasis OTP. Setelah berhasil masuk, guru cukup menggulir halaman hingga menemukan menu kelulusan sertifikasi.

Pada bagian tersebut, NRG akan muncul meskipun statusnya masih tertulis belum valid. Kondisi ini wajar karena data masih dalam tahap sinkronisasi dan validasi sistem. Banyak guru panik saat melihat warna merah di Info GTK, padahal hal tersebut bukan tanda kegagalan, melainkan proses administrasi yang masih berjalan.

NRG Terbit Tidak Bergantung Input Dapodik

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa NRG hanya akan terbit jika sertifikat pendidik sudah diinput ke Dapodik. Faktanya, NRG akan terbit otomatis bagi guru yang dinyatakan lulus PPG, tanpa harus menunggu input manual di Dapodik.

Baca Juga:  Terbaru! Cara Kirim Nilai dari RDM Versi Hosting Server Luar Negeri Anti Gagal

Justru, penginputan NRG dan sertifikat pendidik baru dapat dilakukan setelah Dapodik semester genap resmi dirilis. Selama aplikasi belum dibuka, operator sekolah memang belum bisa melakukan perubahan data apa pun.

Makna Kode Bidang Studi dan Linearitas Mengajar

Setelah NRG terbit, guru perlu memahami kode bidang studi yang tertera. Kode ini menentukan mata pelajaran yang dianggap linear dengan sertifikat pendidik. Linearitas menjadi syarat mutlak agar TPG dapat diproses.

Jika seorang guru mengajar mata pelajaran di luar kode linear yang ditetapkan, sistem akan menandai beban mengajar tidak valid. Oleh karena itu, guru disarankan mencocokkan kode sertifikasi dengan mata pelajaran yang diampu agar tidak terjadi kendala di Info GTK.

Syarat TPG Cair untuk Lulusan PPG 2025

Terbitnya NRG bukan berarti TPG otomatis cair. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Guru harus aktif di Dapodik, memiliki sekolah induk, dan mengajar secara linear sesuai sertifikasi. Beban kerja minimal 24 jam per minggu wajib dipenuhi, baik dari jam mengajar maupun tugas tambahan.

Selain itu, identitas guru harus valid dan seragam antara Dapodik, Verval PTK, dan data kependudukan. Kepemilikan NUPTK juga menjadi faktor penting, terutama dalam proses penerbitan SKTP sebagai dasar pencairan TPG.

Kondisi Guru Swasta dan Honorer

Banyak guru swasta mempertanyakan apakah harus berstatus Guru Tetap Yayasan agar Info GTK valid. Pada prinsipnya, status kepegawaian akan diverifikasi sistem, tetapi yang paling utama adalah keaktifan di Dapodik dan pemenuhan syarat administrasi lainnya. Validasi data oleh sistem pusat memang dilakukan bertahap, sehingga keterlambatan bukan berarti bermasalah.

BACA JUGA: Cara Install Exam BPPP UP PPG 2026 Terbaru, Instalasi ExamBrowser Terbaru!

Baca Juga:  4 Cara Instal Aplikasi CBT OMI Tahun 2025 Pasti Berhasil !

Kesimpulan

NRG terbit bagi lulusan PPG 2025 merupakan kabar baik di awal 2026, namun bukan akhir dari proses. Guru tetap perlu memastikan data Dapodik rapi, beban mengajar linear, serta seluruh syarat TPG terpenuhi. Selama semua tahapan dijalani dengan benar dan sabar menunggu validasi sistem, peluang TPG cair tetap terbuka lebar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button