7 Cara Membuat E-Billing STP Surat Tagihan Pajak Di Coretax

Dalam dunia perpajakan, istilah Surat Tagihan Pajak (STP) bukanlah hal yang asing. Dokumen ini biasanya muncul ketika wajib pajak memiliki kewajiban tambahan, seperti kekurangan pembayaran atau denda keterlambatan.
Agar proses pelunasan berjalan lancar, kini tersedia sistem Coretax yang memudahkan wajib pajak untuk membuat kode e-billing secara digital. Dengan adanya fasilitas ini, pembayaran STP bisa dilakukan lebih cepat, aman, dan praktis.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara membuat e-billing untuk Surat Tagihan Pajak melalui Coretax, sekaligus bagaimana cara melakukan pembayarannya.
Sekilas STP dan E-Billing Coretax
Surat Tagihan Pajak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk penagihan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tertentu. Di era digital, pemerintah menghadirkan Coretax sebagai sistem terpadu yang menggantikan beberapa layanan manual, termasuk pembuatan kode e-billing.
E-billing sendiri adalah metode pembayaran pajak dengan menggunakan kode unik yang diterbitkan secara elektronik. Kode ini menjadi kunci transaksi, baik melalui ATM, mobile banking, internet banking, hingga teller bank persepsi. Dengan e-billing, pembayaran STP dapat dilakukan tanpa kesalahan kode dan langsung tercatat di sistem DJP.
Cara Membuat E-Billing STP di Coretax
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membuat e-billing Surat Tagihan Pajak di Coretax:
-
Login ke Coretax
-
Buka laman Coretax.
-
Masukkan ID atau NIK 16 digit, kata sandi, dan kode captcha.
-
Klik Login menggunakan akun wajib pajak yang bersangkutan.
-
-
Pilih Wajib Pajak yang Ditagih
-
Jika Anda mengelola lebih dari satu wajib pajak (misalnya perusahaan), lakukan impersonate.
-
Pilih nama wajib pajak yang menerima STP.
-
-
Masuk ke Menu Pembayaran
-
Arahkan ke menu Pembayaran di bagian atas.
-
Jangan memilih layanan mandiri kode billing biasa, karena menu tersebut tidak cocok untuk pembayaran STP.
-
Klik opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
-
-
Pilih Surat Tagihan Pajak
-
Sistem akan menampilkan daftar STP yang dimiliki. Jika ada banyak, gunakan fitur Filter berdasarkan nomor transaksi, KAP, KJS, atau masa pajak.
-
Centang STP yang ingin dibayar.
-
-
Isi Nominal Pembayaran
-
Masukkan jumlah yang akan dibayar sesuai tagihan.
-
Pembayaran bisa dilakukan penuh atau parsial. Misalnya, Anda bisa melunasi sebagian dulu, lalu sisanya di lain waktu.
-
-
Pilih Metode
-
Jika Anda memiliki deposit pajak, bisa langsung menggunakan saldo tersebut.
-
Jika tidak, klik Buat Kode Billing untuk memperoleh kode pembayaran.
-
-
Unduh Kode Billing
-
Setelah kode berhasil dibuat, file akan terunduh otomatis.
-
Simpan kode tersebut untuk proses pembayaran.
-
Cara Bayar Surat Tagihan Pajak Pajak dengan E-Billing
Setelah kode e-billing diperoleh, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Ada beberapa cara yang bisa dipilih:
-
Melalui ATM
-
Pilih menu pembayaran pajak.
-
Masukkan kode billing.
-
Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
-
-
Melalui Internet Banking / Mobile Banking
-
Login ke aplikasi atau web bank.
-
Pilih pembayaran pajak.
-
Input kode billing yang sudah dibuat.
-
Konfirmasi detail tagihan, lalu lakukan pembayaran.
-
-
Melalui Teller Bank Persepsi / Kantor Pos
-
Datangi bank persepsi atau kantor pos yang bekerja sama dengan DJP.
-
Berikan kode billing kepada petugas.
-
Lakukan pembayaran sesuai nominal.
-
Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi akan otomatis tercatat dalam sistem DJP.
Baca juga: Cara Mengatasi Error Nilai Non Kosong Diperlukan di Coretax
Kesimpulan
Membuat e-billing untuk Surat Tagihan Pajak di Coretax sebenarnya cukup mudah jika tahu langkah yang benar. Perbedaan utamanya dengan pembuatan kode billing biasa terletak pada menu yang dipilih, yakni Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Setelah kode diperoleh, pembayaran bisa dilakukan lewat berbagai jalur seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau teller.
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir salah input kode atau harus mengantri di kantor pajak. Coretax membantu proses pelunasan STP menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.








