7 Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP Versi Terbaru

Dalam era digitalisasi perpajakan, kode otorisasi DJP atau tanda tangan elektronik menjadi salah satu komponen penting yang wajib dimiliki oleh wajib pajak. Kode ini berfungsi sebagai bukti sah dalam berbagai transaksi perpajakan di sistem Coretax DJP, mulai dari pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak, hingga permohonan administrasi lain. Tanpa kode otorisasi, layanan tersebut tidak dapat dijalankan secara penuh.

Artikel ini membahas secara lengkap tutorial terbaru untuk memperoleh kode otorisasi DJP, mulai dari pembuatan hingga validasi agar dapat digunakan dengan baik.

Mengapa Kode Otorisasi DJP Penting?

Kode otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan digital yang menjamin keaslian identitas pengguna. Dengan kata lain, sistem memastikan bahwa transaksi benar-benar dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Selain itu, kode ini juga menjadi standar keamanan yang mencegah penyalahgunaan data. Seiring dengan kebijakan DJP yang semakin mengutamakan pelayanan online, kode otorisasi menjadi kunci utama untuk mengakses fitur penting di Coretax DJP.

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP

Berikut tutorial lengkap memperoleh kode otorisasi DJP versi terbaru:

1. Login ke Coretax DJP

2. Masuk ke Menu Profil

  • Setelah berhasil login, pilih menu Profil Saya.

  • Klik opsi Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik yang ditandai warna kuning.

Baca Juga:  4 Solusi Pajak Masukan Tidak Semua Masuk ke Lampiran B2 di Coretax

3. Isi Data dan Pilih Jenis Sertifikat

  • Pastikan data diri yang tampil sesuai dengan identitas wajib pajak.

  • Gulir ke bawah, lalu pada bagian Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP.

4. Buat Passphrase

  • Tentukan passphrase, yaitu kata sandi khusus yang digunakan untuk tanda tangan elektronik.

  • Buat kombinasi aman: huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

  • Ulangi passphrase untuk konfirmasi.

  • Centang persetujuan, lalu klik Simpan.

  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat.

5. Validasi Kode Otorisasi

  • Kembali ke menu Profil Saya.

  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian Nomor Identifikasi Eksternal.

  • Klik sertifikat yang baru dibuat.

  • Jika status masih Invalid, klik tombol Periksa Status.

  • Setelah dicek, akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol tersebut hingga muncul notifikasi Success Generate.

  • Status sertifikat akan berubah menjadi Valid.

6. Notifikasi dari DJP

  • Periksa notifikasi di ikon lonceng pada dashboard Coretax.

  • Akan ada surat elektronik berjudul Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

  • Jika surat ini sudah diterima, artinya kode otorisasi berhasil dibuat dan sudah siap digunakan.

Cara Menggunakan Kode Otorisasi

Setelah valid, kode otorisasi bisa dipakai dalam berbagai transaksi pajak digital, seperti:

  • Penerbitan faktur pajak.

  • Pembuatan bukti potong.

  • Pelaporan SPT.

  • Permohonan pindah buku.

Setiap kali sistem meminta tanda tangan elektronik, Anda hanya perlu memasukkan passphrase yang sudah dibuat saat pendaftaran kode otorisasi.

Baca juga: Kode QR Penandatangan Bukpot dan SPT Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusinya!

Kesimpulan

Kode otorisasi DJP adalah elemen penting dalam sistem Coretax DJP sebagai tanda tangan elektronik wajib pajak. Proses memperolehnya tidak rumit, cukup login ke akun, mengajukan permintaan sertifikat digital, membuat passphrase, lalu melakukan validasi. Setelah status menjadi valid, kode otorisasi siap digunakan dalam berbagai layanan perpajakan online.

Baca Juga:  Laporan SPT Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax

Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada proses manual karena semua administrasi dapat dilakukan secara cepat, aman, dan terintegrasi. Pastikan Anda segera membuat kode otorisasi agar transaksi perpajakan berjalan lancar tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button