7 Cara Download Kartu NPWP Digital di Aplikasi Coretax Terbaru untuk Pemula!

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan transformasi besar dalam sistem perpajakan digital di Indonesia. Salah satu perubahan paling menonjol adalah pemindahan berbagai layanan perpajakan dari DJP Online ke platform terbaru bernama Coretax. Melalui sistem ini, seluruh aktivitas perpajakan—mulai dari pelaporan SPT, validasi data, hingga pengunduhan dokumen penting seperti kartu NPWP—sekarang dapat dilakukan langsung di satu portal.

Bagi banyak wajib pajak, khususnya yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, proses mengunduh Kartu NPWP Digital di aplikasi Coretax mungkin terasa membingungkan. Padahal, fitur ini justru dibuat agar lebih mudah diakses baik melalui komputer maupun ponsel.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana cara download kartu NPWP digital melalui aplikasi Coretax terbaru, lengkap dengan panduan langkah demi langkah agar pemula pun bisa melakukannya tanpa kesulitan.

Mengenal Aplikasi Coretax

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan platform lama, DJP Online. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu ekosistem digital yang lebih aman, modern, dan mudah digunakan.

Melalui Coretax, pengguna dapat:

  • Melaporkan dan membayar pajak secara daring.
  • Melihat riwayat transaksi pajak.
  • Mengunduh berbagai dokumen, termasuk kartu NPWP digital.
  • Melakukan pembaruan data dan validasi NIK menjadi NPWP 16 digit.
Baca Juga:  Cara Input NPWP 16 Digit PTK di Dapodik 2025.c Terbaru

Dengan beralih ke Coretax, DJP berharap seluruh wajib pajak terbiasa dengan sistem digital dan mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini memakan waktu.

Langkah-Langkah Cara Download Kartu NPWP Digital di Coretax

Berikut panduan lengkap cara mengunduh NPWP digital langsung dari aplikasi atau portal Coretax:

1. Buka Portal Coretax

Pertama, buka browser di ponsel atau komputer, lalu ketik alamat situs Coretax di kolom pencarian. Pilih hasil pencarian paling atas yang merupakan situs resmi DJP. Setelah halaman terbuka, klik tombol “Lanjutkan” untuk masuk ke halaman login.

2. Login Menggunakan Akun Pajak

Masukkan NPWP 16 digit atau NIK yang sudah terdaftar di sistem pajak, kemudian isikan kata sandi dan kode captcha yang tersedia. Jika belum pernah login sebelumnya, pastikan Anda telah melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.

3. Masuk ke Menu “Portal Saya”

Setelah berhasil masuk ke halaman utama, arahkan kursor ke bagian kiri atas dan pilih menu “Portal Saya”. Di sinilah seluruh data dan dokumen perpajakan Anda disimpan.

4. Pilih Menu “Dokumen Saya”

Klik opsi “Dokumen Saya” untuk menampilkan daftar dokumen perpajakan yang sudah tersimpan. Di sini Anda bisa menemukan berbagai file, seperti SPT, bukti potong, hingga NPWP.

5. Refresh Jika Dokumen Tidak Muncul

Jika setelah dibuka belum terlihat dokumen apapun, klik ikon “Refresh” di bagian kanan atas halaman. Sistem akan memuat ulang dan menampilkan semua dokumen yang tersedia di akun Anda.

6. Unduh Kartu NPWP Digital

Setelah muncul daftar dokumen, cari baris yang bertuliskan “Kartu NPWP” atau “Kart NPWP Printer”.

  • Klik tombol “Unduh” di kolom aksi.
  • Sistem akan mengunduh File dalam format PDF.
  • Simpan file tersebut di perangkat Anda.
Baca Juga:  Cara Mendapatkan & Download Surat Keterangan Terdaftar di CORETAX

7. Pilih Jenis File Sesuai Kebutuhan

Coretax menyediakan dua jenis kartu NPWP:

  • Kartu NPWP Digital: tampil berwarna, cocok untuk disimpan dalam format digital atau dikirim secara online.
  • Kartu NPWP Printer: versi hitam putih yang siap dicetak di kertas biasa tanpa memerlukan tinta berwarna.

Keduanya sama-sama resmi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pembukaan rekening bank, urusan kantor, maupun kebutuhan perpajakan lainnya.

Tips Agar Proses Unduh Berjalan Lancar

  1. Gunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Microsoft Edge.
  2. Pastikan jaringan internet stabil agar proses login dan unduhan tidak terputus.
  3. Jika file tidak dapat dibuka, nonaktifkan blokir pop-up pada browser Anda.
  4. Simpan kartu NPWP di folder aman atau unggah ke layanan penyimpanan cloud agar mudah diakses kapan saja.
  5. Bagi pengguna ponsel, aktifkan mode desktop view pada browser untuk tampilan menu yang lebih lengkap.

BACA JUGA: 10 Cara Validasi PPh Final Atas Pengalihan Hak Tanah & Bangunan di Coretax

Kesimpulan

Melalui sistem Coretax terbaru, proses mendapatkan Kartu NPWP Digital kini jauh lebih cepat, mudah, dan efisien. Wajib pajak tak lagi perlu datang ke kantor pajak hanya untuk mencetak kartu fisik. C

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa langsung menyimpan atau mencetak kartu NPWP sendiri dari rumah. Bagi pemula sekalipun, fitur ini sangat membantu dalam mempercepat urusan administrasi perpajakan di era digital.

Coretax menjadi bukti nyata transformasi DJP menuju sistem perpajakan modern yang praktis, transparan, dan serba daring. Jadi, pastikan Anda sudah mengaktifkan akun Coretax dan mulai memanfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button