3 Cara Mengetahui Kode Billing Yang Belum Dibayar Di Coretax Karena E-Billing Tidak di Download

Dalam urusan perpajakan, e-Billing menjadi salah satu dokumen penting yang wajib disimpan. Namun, ada kalanya wajib pajak menghadapi masalah: kode billing hilang, dokumen tidak terunduh, atau bahkan sistem gagal menampilkan file. Situasi seperti ini tentu membuat panik, terutama saat tenggat pembayaran sudah dekat. Untungnya, aplikasi Coretax menyediakan fitur untuk mengatasi kendala tersebut.
Artikel ini akan membahas latar belakang, alasan mengapa kode billing bisa hilang, serta tutorial lengkap bagaimana cara mengecek kembali kode billing yang belum dibayar di Coretax.
Sekilas Masalah Kode Billing
Kode billing adalah identitas transaksi pajak yang dikeluarkan sistem DJP untuk melakukan pembayaran. Kode ini hanya berlaku sesuai masa aktifnya. Jika hilang, maka wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran melalui kanal resmi perbankan.
Masalah yang sering terjadi, antara lain:
-
Dokumen e-Billing sudah dibuat tetapi file PDF tidak terunduh.
-
File berhasil diunduh tetapi terhapus atau hilang.
-
Tidak bisa membuat e-Billing baru karena kode lama masih tercatat aktif.
Dalam kondisi ini, banyak yang mengira harus mengulang dari awal, padahal di Coretax sudah ada menu khusus untuk menampilkan daftar kode billing yang belum dibayar.
Login ke Coretax
Langkah pertama tentu saja masuk ke akun Coretax:
-
Buka aplikasi Coretax melalui browser.
-
Masukkan ID pengguna berupa NPWP (16 digit) atau NIK KTP.
-
Isi kata sandi serta kode captcha.
-
Klik tombol Login.
Jika mewakili perusahaan, pilih opsi pindah ke WP perusahaan pada menu kanan atas. Sedangkan untuk kode billing pribadi, langsung gunakan akun pribadi tanpa perlu berpindah.
Akses Menu Pembayaran
Setelah berhasil masuk, ikuti langkah berikut untuk menemukan kembali kode billing yang hilang:
-
Pada dashboard, cari dan klik menu Pembayaran.
-
Jangan pilih opsi membuat e-Billing baru, melainkan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
-
Sistem akan menampilkan daftar seluruh kode billing aktif yang belum dilunasi.
Di sini wajib pajak bisa melihat rincian kode billing beserta masa berlakunya.
Opsi Mengelola Kode Billing
Setelah daftar kode billing muncul, pengguna bisa memilih beberapa aksi yang tersedia di sisi kanan layar:
-
Lihat
Klik opsi ini untuk langsung mengunduh ulang dokumen e-Billing dalam format PDF. File tersebut bisa disimpan kembali dan digunakan untuk pembayaran. -
Email
Jika tidak ingin repot mengunduh manual, pilih opsi email. Kode billing akan otomatis dikirim ke alamat email yang terdaftar di akun NPWP. -
Bayar
Melalui fitur ini, pengguna bisa langsung melakukan pembayaran pajak via bank yang sudah terhubung dengan profil wajib pajak. Namun, opsi ini biasanya lebih rumit, sehingga cara paling praktis tetap dengan mengunduh dokumen melalui fitur Lihat.
Proses Pembayaran
Setelah berhasil mendapatkan kembali dokumen e-Billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui berbagai metode:
-
Internet banking.
-
Mobile banking.
-
ATM.
-
Teller bank yang bekerja sama dengan DJP.
Cukup masukkan kode billing pada menu pembayaran pajak, kemudian selesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip.
Baca juga: 8 Cara Pengajuan NPPN di CORETAX DJP Terbaru Untuk Menyampaikan Pemberitahuan
Kesimpulan
Hilangnya dokumen e-Billing bukan berarti kewajiban pajak berhenti atau harus membuat kode baru. Coretax sudah menyediakan menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar sebagai solusi praktis. Melalui fitur ini, wajib pajak bisa menampilkan kembali kode yang hilang, mengunduh ulang PDF, atau mengirimkannya ke email terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah login, membuka menu pembayaran, hingga memilih aksi yang tepat, permasalahan e-Billing yang tidak terunduh bisa teratasi dengan cepat. Kuncinya adalah memahami menu yang ada di Coretax, sehingga proses administrasi pajak tetap lancar tanpa harus pusing mencari kode billing yang hilang.








