XML Generator, Cara Membuat File XML Tanpa Excel Untuk Di-Upload ke Coretax

Dalam dunia perpajakan, khususnya untuk pelaporan PPN Digunggung oleh pelaku usaha seperti pedagang emas, ritel, dan penjual kendaraan bermotor, proses pembuatan file XML menjadi salah satu tahap penting yang diperlukan untuk unggah faktur ke sistem e-Faktur (Coretax).

Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan teknis atau perangkat seperti komputer dengan Microsoft Excel yang dapat digunakan untuk mengolah template XML secara manual.

Selama ini, sebagian besar pembuatan file XML dilakukan menggunakan template Excel yang kemudian dikompilasi ke dalam format XML. Cara ini tentu memerlukan perangkat komputer dan aplikasi Excel yang aktif dan berfungsi baik.

Namun, dengan munculnya solusi berbasis web seperti XML Generator dari esp.my.id, kini wajib pajak dapat membuat file XML dengan lebih praktis, tanpa perlu Excel, dan langsung dari handphone sekalipun.

Apa itu XML Generator espt.my.id?

XML Generator adalah sebuah situs web yang dirancang untuk mempermudah pembuatan file XML guna keperluan pelaporan PPN Digunggung. Situs ini memungkinkan pengguna untuk:

Langkah-Langkah Membuat File XML Tanpa Excel

Berikut adalah panduan langkah demi langkah membuat file XML melalui situs espt.my.id:

  1. Buka situs espt.my.id

    • Ketikkan alamat situs espt.my.id di browser Anda, baik di laptop maupun di HP.

    • Masukkan kode captcha untuk masuk ke halaman utama.

  2. Masukkan Data Faktur

    • NPWP: Masukkan NPWP Anda sebagai identitas pelapor.

    • Masa dan Tahun Pajak: Pilih masa pajak (misalnya Januari = 01) dan tahun pelaporan.

    • Tanggal Transaksi: Tentukan tanggal transaksi.

    • Nilai Transaksi: Masukkan harga jual, DPP nilai lain, dan PPN-nya.

    • Jika ada PPnBM, Anda juga bisa menginputnya (meskipun biasanya tidak digunakan).

  3. Klik Download

    • Setelah data lengkap dimasukkan, klik tombol Download XML.

    • File XML akan otomatis terunduh dan siap digunakan.

Baca Juga:  Solusi Tidak Bisa Merubah Nomor HP dan Email di Coretax

Kelebihan XML Generator espt.my.id

  • ✅ Tanpa Microsoft Excel
    Sangat membantu jika Excel sedang error atau tidak tersedia di perangkat.

  • ✅ Mudah Diakses dari Handphone
    Cukup dengan browser, proses bisa dilakukan di mana saja.

  • ✅ Cepat dan Praktis
    Hanya perlu input data, klik download, dan file XML langsung jadi.

  • ✅ Solusi untuk Wajib Pajak Non-Teknis
    Tidak perlu paham pemrograman atau XML editor, tinggal isi formulir sederhana.

Keterbatasan

  • ⚠️ Input Masih Manual
    Saat ini pengisian data seperti tanggal, harga, DPP, dan PPN masih dilakukan manual satu per satu.

  • ⚠️ Masih Terbatas untuk PPN Digunggung
    Fitur ini khusus untuk wajib pajak dengan skema PPN Digunggung, seperti pedagang emas dan ritel tertentu.

Cara Upload File XML ke Coretax

Setelah file XML berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengunggah file ke aplikasi e-Faktur (Coretax Desktop), tepatnya di bagian Induk SPT Masa PPN:

  1. Buka aplikasi e-Faktur / Coretax Desktop.

  2. Masuk ke SPT Masa PPN → Induk SPT.

  3. Pada bagian A5 (Faktur Pajak Digunggung):

    • Klik Add to Existing Data.

    • Pilih file XML yang telah Anda buat dan unduh dari espt.my.id.

    • Klik upload.

⚠️ Catatan: Anda bisa mengunggah beberapa file XML jika transaksi dilakukan berkali-kali dalam satu hari.

Untuk pelaporan kendaraan bermotor, unggahan dilakukan di bagian Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dengan cara serupa.

Kesimpulan

Penggunaan XML Generator espt.my.id merupakan solusi cerdas dan sederhana bagi para wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau tidak memiliki aplikasi Excel. Hanya dengan bermodalkan browser di HP, siapa saja kini bisa membuat file XML untuk pelaporan PPN Digunggung secara cepat dan praktis.

Dengan sistem ini, proses yang sebelumnya rumit kini dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit. Semoga bermanfaat!

Baca Juga:  Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax: Kurang Bayar dan Lebih Bayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button