Peraturan Terbaru! Guru Mapel Koding Dan KKA Linier Dengan Apa? Cek Disini

Peraturan mengenai linearitas mengajar kembali mengalami pembaruan. Kali ini melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025, aturan terkait kesesuaian bidang tugas mata pelajaran serta kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik (Serdik) akhirnya dirilis resmi. Kehadiran regulasi ini disambut antusias para guru, terutama mereka yang sedang berjuang agar tunjangan profesi tetap cair tanpa kendala.

Yang tak kalah menarik, dalam aturan terbaru ini muncul mata pelajaran baru yang kini banyak dibicarakan, yaitu Coding dan Kecerdasan Artifisial (KKA).

Dua mapel ini otomatis menimbulkan banyak pertanyaan: linear dengan apa? Guru apa saja yang boleh mengajar? Apakah Serdik lama masih berlaku? Semua kegelisahan itu kini terjawab dalam keputusan menteri terbaru.

Latar Belakang Terbitnya Kepmen 222/O/2025

Sebelumnya, linearitas guru mengacu pada Permendikbudristek Nomor 449 Tahun 2024. Namun sejak Kepmen Nomor 222/O/2025 berlaku, aturan lama tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya, semua ketentuan mengenai kesesuaian Serdik dan mata pelajaran kini hanya merujuk pada regulasi terbaru ini.

Pembaruan aturan ini dilakukan karena adanya penyesuaian besar dalam struktur kurikulum, terutama masuknya mata pelajaran baru di Kurikulum Merdeka, termasuk Coding dan KKA. Selain itu, pemerintah ingin mempertegas batasan linearitas agar tidak terjadi kesalahan penempatan guru, baik pada jenjang PAUD, SD, SMP, maupun SMA/SMK.

Baca Juga:  Cara Meluluskan Peserta Didik Jenjang PAUD (KB, SPS, TPA, TK) di Dapodik 2026

KKA dan Coding, Kini Resmi Jadi Bagian Linieritas Baru

Kehadiran mapel Coding dan KKA menjadi sorotan utama. Banyak guru sebelumnya kebingungan apakah Serdik yang mereka pegang dapat digunakan untuk mengajar dua mapel tersebut. Kepmen terbaru menjawabnya secara detail.

Linearitas Mapel KKA dan Coding untuk Jenjang SD

Pada jenjang Sekolah Dasar, mapel Coding dan KKA memiliki cakupan linearitas yang sangat luas. Beberapa Serdik yang dinyatakan linear untuk mengajar Coding dan KKA di SD antara lain:

  • Guru Kelas SD/MI
  • Guru Kelas TK/RA untuk kelas 1 dan 2
  • Serdik Matematika
  • Serdik IPA
  • Serdik IPS
  • Serdik PPKn
  • Serdik Bahasa Indonesia
  • Serdik Bahasa Inggris

Konsepnya sederhana. Jika seseorang memiliki Serdik sebagai guru kelas atau berasal dari rumpun mata pelajaran inti, mereka dapat mengajar Coding maupun KKA sepanjang kurikulumnya memang memuat mapel tersebut dan data di Dapodik memasukkan mapel itu dalam struktur pembelajaran.

Linearitas Mapel KKA dan Coding untuk Jenjang SMP

Pada jenjang SMP, cakupan linieritas sedikit lebih spesifik. Beberapa Serdik yang dinyatakan dapat mengajar Coding dan KKA adalah:

  • Serdik Matematika
  • Serdik TIK
  • Serdik Informatika
  • Serdik IPA tertentu (fisika/kimia) yang masih satu rumpun teknologi
  • Serdik kejuruan tertentu seperti KKPI

Pada jenjang ini, guru Matematika bahkan memiliki peluang lebih besar karena dianggap relevan dengan dasar logika dan pengembangan algoritma yang dibutuhkan pada mapel Coding dan KKA.

Baca Juga:  Tips InfoGTK Semester Genap Valid Sesuai Kepmendikdasmen No 221/P/2025

Linearitas Mapel KKA dan Coding untuk Jenjang SMA/SMK

Pada jenjang SMA/SMK, linearitas semakin diperluas. Beberapa Serdik yang dinyatakan dapat mengajar Coding dan KKA yaitu:

  • Serdik Matematika
  • Serdik Informatika
  • Serdik Teknologi
  • Serdik rumpun ilmu komputer pada SMK
  • Serdik fisika atau rumpun eksakta terkait

Banyak guru SMK dari kompetensi keahlian teknologi informasi juga masuk kategori linear dengan Coding dan KKA.

Pentingnya Mengacu pada Data Dapodik

Satu hal penting yang ditekankan dalam aturan ini adalah penyesuaian harus mengacu pada data resmi di Dapodik. Artinya, meskipun guru secara praktik di sekolah mengajar mapel tertentu, tetapi jika Dapodik tidak menampilkannya pada struktur kurikulum, maka linearitas dinyatakan tidak terpenuhi.

Contohnya, sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013 mungkin belum memiliki mapel Informatika atau Coding dalam daftar Dapodik. Dalam kondisi seperti itu, meskipun guru mengajar mapel tersebut di lapangan, secara regulasi tidak dianggap linear. Karena itu, sekolah perlu memastikan kurikulum yang digunakan sudah diinput secara benar sesuai standar yang berlaku.

Gambaran linieritas Berdasarkan Jenjang

  1. PAUD/TK
    Serdik yang linear umumnya berkaitan dengan guru kelas TK, guru RA, BK, dan pendidikan khusus.
  2. SD
    Hampir semua Serdik rumpun mata pelajaran inti (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PPKn, Bahasa Inggris) dapat mengajar Coding dan KKA serta tetap linear jika menjabat guru kelas.
  3. SMP
    Serdik Matematika dan TIK mendominasi linieritas mapel Coding dan KKA.
  4. SMA/SMK
    Linearitas mengikuti rumpun teknologi, informatika, dan matematika.

Cara Mengecek Linearitas Berdasarkan Peraturan Terbaru

Untuk memastikan linearitas mengajar sudah benar, langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Cek Serdik yang dimiliki (tertulis pada sertifikat pendidik).
  2. Cocokkan dengan daftar linearitas pada Kepmen Nomor 222/O/2025.
  3. Pastikan struktur kurikulum di Dapodik sesuai dengan mapel yang diajar.
  4. Pastikan jenis GTK juga selaras: guru kelas harus terdaftar sebagai guru kelas, bukan guru mapel.
  5. Sesuaikan pembagian tugas agar memenuhi minimal 24 jam atau standar yang berlaku pada jenjang masing-masing.
Baca Juga:  5 Cara Melihat Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025! Ada 5 Status/Info yang Wajib Anda Tahu!

BACA JUGA: Cara Cek Linieritas Serdik Dengan Mata Pelajaran Yang Diampu

Kesimpulan

Peraturan terbaru melalui Kepmen Nomor 222/O/2025 membawa angin segar sekaligus tantangan bagi guru di seluruh Indonesia. Dengan dicabutnya aturan lama, kini linearitas mengajar sepenuhnya mengacu pada regulasi baru ini. Masuknya mapel Coding dan KKA menghadirkan peluang baru bagi guru dengan berbagai latar belakang Serdik, terutama dari rumpun matematika, IPA, TIK, dan guru kelas.

Kunci dari terpenuhinya linieritas tidak hanya terletak pada Serdik, tetapi juga pada kesesuaian data di Dapodik serta kurikulum yang digunakan sekolah. Jika semua selaras, maka tunjangan profesi dapat diproses tanpa hambatan.

Dengan aturan ini, guru diharapkan lebih mudah menyesuaikan penugasan mengajar dan memahami batasan linieritas secara jelas. Peraturan baru ini juga menjadi pedoman utama bagi operator sekolah dalam memasukkan tugas mengajar agar Serdik tetap valid dan tunjangan tetap cair. Semoga aturan ini membantu meningkatkan profesionalisme guru dan memastikan pemerataan pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Banner BlogPartner Backlink.co.id