Cara Mengajukan PIP di Dapodik 2026.B, Cut Off 31 Januari 2026

Program Indonesia Pintar atau PIP kembali menjadi perhatian satuan pendidikan pada tahun 2026. Melalui pembaruan aplikasi D खोapodik versi 2026.B, pemerintah membuka kembali ruang pengusulan peserta didik yang dinilai layak menerima bantuan pendidikan. Tahun ini, kebijakan PIP mengalami perluasan sasaran, tidak hanya menyentuh jenjang dasar dan menengah, tetapi juga mulai menyasar peserta didik usia dini.

Bagi sekolah, khususnya operator Dapodik, momentum ini sangat penting karena pengusulan hanya bisa dilakukan dalam periode waktu tertentu. Cut off data PIP ditetapkan pada 31 Januari 2026. Artinya, seluruh data yang diajukan harus sudah tersimpan dan tersinkron sebelum tanggal tersebut agar dapat diproses pada tahap seleksi berikutnya.

Sekilas Tentang PIP dan Peran Dapodik

PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus. Tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah serta meringankan beban biaya pendidikan.

Aplikasi Dapodik menjadi sistem utama dalam proses pengusulan. Melalui Dapodik, sekolah menandai peserta didik yang dinilai layak, lengkap dengan alasan dan kondisi sosial ekonomi yang mendukung. Data inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan penerima PIP secara nasional.

Persiapan Sebelum Mengajukan PIP di Dapodik

Sebelum melakukan pengajuan, operator sekolah perlu memastikan bahwa data peserta didik sudah terisi dengan benar. Identitas peserta didik, data orang tua, kondisi ekonomi, serta status keluarga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan kecil dalam pengisian dapat mempengaruhi kelayakan peserta didik saat proses seleksi.

Baca Juga:  3 Cara Login ke SP Datadik dan PTK Datadik Tanpa Aktivasi Autentikasi 2 Langkah

Selain itu, pastikan aplikasi Dapodik yang digunakan sudah versi 2026.B dan sekolah telah login menggunakan akun yang valid.

Langkah-Langkah Cara Mengajukan PIP di Dapodik 2026.B

  1. Login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun operator sekolah
    Pastikan koneksi stabil agar proses pengisian berjalan lancar tanpa kendala.
  2. Masuk ke menu Peserta Didik
    Setelah berhasil login, pilih menu peserta didik untuk menampilkan daftar siswa yang terdaftar di sekolah.
  3. Pilih peserta didik yang akan diajukan PIP
    Klik salah satu nama peserta didik, kemudian pilih menu ubah agar data dapat diedit.
  4. Scroll ke bagian kelayakan PIP
    Pada bagian ini, operator akan menemukan pilihan apakah peserta didik tersebut layak menerima PIP atau tidak.
  5. Tentukan status kelayakan PIP
    Jika peserta didik dinilai layak, pilih opsi layak menerima PIP.
  6. Pilih alasan kelayakan secara tepat
    Alasan kelayakan harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Pilihan alasan meliputi siswa miskin, pemegang bantuan sosial, dampak bencana, kondisi fisik tertentu, hingga status yatim piatu.
  7. Sesuaikan data pendukung sesuai alasan yang dipilih
    Jika peserta didik merupakan pemegang bantuan sosial, centang kolom yang sesuai. Jika bukan, jangan memilih opsi tersebut agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data.
  8. Periksa data penghasilan orang tua
    Pastikan penghasilan ayah dan ibu diisi secara wajar dan realistis sesuai kondisi ekonomi keluarga.
  9. Periksa status orang tua jika diperlukan
    Jika alasan kelayakan berkaitan dengan kondisi orang tua, pastikan status pekerjaan dan keterangan hidup atau meninggal telah diisi dengan benar.
  10. Simpan perubahan data
    Setelah semua data sesuai, klik simpan hingga muncul notifikasi bahwa data berhasil diperbarui.
  11. Lakukan sinkronisasi Dapodik
    Sinkronisasi menjadi tahap akhir agar data pengajuan PIP terkirim ke pusat dan masuk dalam proses seleksi.
Baca Juga:  Cara Isi Berkas dan Unggah Persyaratan Pencairan BOS Triwulan 1 Tahun 2025

Batas Waktu Cut Off Pengajuan PIP

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan PIP memiliki batas waktu. Cut off data ditetapkan pada 31 Januari 2026. Data yang belum disimpan dan disinkron sebelum tanggal tersebut berpotensi tidak ikut diproses pada periode penyaluran berikutnya. Oleh karena itu, sekolah disarankan tidak menunda pengisian data.

Kesimpulan

Pengajuan PIP di Dapodik 2026.B sebenarnya cukup sederhana jika dilakukan dengan teliti dan jujur. Operator sekolah hanya perlu memastikan data peserta didik sesuai kondisi sebenarnya, memilih alasan kelayakan yang tepat, serta melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu cut off. Dengan pengelolaan data yang baik, peluang peserta didik menerima PIP akan semakin besar dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button