6 Cara Input Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek Agar Jam Di Akui

Seiring dengan pembaruan pada Dapodik 2025, salah satu hal baru yang menjadi perhatian guru adalah adanya fitur Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek. Fitur ini penting karena berhubungan langsung dengan validasi Info GTK, khususnya bagi guru yang menerima tunjangan sertifikasi.

Jika sebelumnya peran koordinator pada Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dihitung sebagai bagian dari pembelajaran, kini diatur ulang sebagai Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE). Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa guru yang mendapat tugas tambahan tersebut akan memperoleh pengakuan jam mengajar ekuivalen, maksimal 6 jam per minggu, dengan rincian 2 jam per rombel dan maksimal 3 rombel.

Namun, perlu dicatat bahwa koordinator pembelajaran ini tidak bisa digabungkan dengan Tugas Tambahan Utama (TTU). Oleh karena itu, penggunaannya lebih disarankan bagi guru yang sudah memiliki jam linear minimal 16 jam, agar bisa menambah kekurangan jam dan tetap valid di Info GTK.

Mekanisme Pengakuan Jam Koordinator Pembelajaran Berbasis Project

Agar jam sebagai koordinator pembelajaran berbasis proyek diakui, ada beberapa ketentuan utama yang harus dipahami:

  1. Status sebagai TTLE
    Koordinator pembelajaran masuk kategori tugas tambahan lain ekuivalensi, bukan tugas utama.

  2. Perhitungan Jam

  3. Tidak Bisa Digabungkan dengan TTU
    Jika seorang guru sudah memiliki TTU, maka perhitungan koordinator pembelajaran tidak akan masuk ke Info GTK.

Langkah-Langkah Cara Input Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek di Dapodik

Agar jam koordinator bisa terbaca di Info GTK, guru perlu melakukan penginputan dengan benar di Dapodik. Berikut panduan lengkapnya:

1. Buka Dapodik

Masuk ke aplikasi Dapodik, lalu tunggu hingga seluruh data termuat dengan sempurna.

2. Masuk ke Menu Guru

  • Pilih menu Guru.

  • Cari nama guru yang akan diberi tugas tambahan sebagai koordinator pembelajaran.

  • Klik tombol Ubah pada data guru tersebut.

3. Tambahkan Tugas Tambahan

  • Masuk ke bagian Tugas Tambahan.

  • Klik tombol Tambah.

  • Cari opsi Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek.

  • Masukkan nomor SK sesuai dengan dokumen resmi.

  • Simpan perubahan.

4. Input di Rombel

Langkah ini krusial karena jam hanya akan terbaca jika dihubungkan dengan rombel.

  • Masuk ke menu Rombel → Reguler.

  • Pilih rombel yang relevan.

  • Klik menu Pembelajaran.

  • Pilih guru yang ditugaskan sebagai koordinator.

  • Masukkan nomor SK, tanggal mulai berlaku, dan jumlah jam ekuivalen (2 jam per rombel).

  • Simpan data.

5. Sesuaikan Jumlah Rombel

  • Jika guru membutuhkan 6 jam, input pada 3 rombel.

  • Jika hanya membutuhkan 4 jam, cukup input pada 2 rombel.

  • Jangan melebihi 3 rombel, karena jam maksimal yang diakui tetap 6 jam meskipun diinput lebih banyak.

6. Refresh dan Verifikasi

  • Setelah semua tersimpan, refresh aplikasi Dapodik.

  • Masuk kembali ke menu Guru → Profil Guru.

  • Cek bagian tugas tambahan. Pastikan jam koordinator pembelajaran sudah muncul sesuai jumlah rombel yang diinput.

Tips Agar Jam Tidak Hilang

  • Jangan memasukkan lebih dari 3 rombel, karena jam di atas 6 tidak akan diakui.

  • Hindari penggunaan TTU bersamaan dengan koordinator pembelajaran, sebab hanya salah satunya yang terbaca.

  • Pastikan SK resmi sudah diterbitkan dan sesuai dengan data yang diinput.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Tidak Bisa Tukar Pengguna Dapodik, Solusi Lengkap Disini!

Kesimpulan

Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek di Dapodik 2025 menjadi salah satu solusi bagi guru untuk memenuhi kekurangan jam mengajar, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki minimal 16 jam linear. Dengan status sebagai TTLE, guru dapat memperoleh tambahan jam maksimal 6 jam yang akan terbaca di Info GTK.

Proses inputnya harus dilakukan dengan benar: mulai dari menambahkan tugas tambahan di data guru, menghubungkan dengan rombel, hingga memverifikasi hasil input di profil guru. Jika langkah ini diikuti dengan tepat, maka jam koordinator pembelajaran akan diakui dan mendukung validasi tunjangan sertifikasi guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button