Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM Omzet 500 Juta di CoreTax dengan Benar

Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet tertentu kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sistem CoreTax, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi harus melewati proses rumit seperti sebelumnya. Bagi UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun, termasuk yang omzetnya sekitar 500 juta rupiah, skema pajak yang digunakan bersifat final sehingga proses pelaporannya relatif lebih sederhana.

Meski demikian, banyak pelaku UMKM yang masih merasa ragu ketika pertama kali menggunakan CoreTax. Perubahan tampilan, istilah menu, hingga alur pengisian sering dianggap membingungkan. Padahal, jika dipahami secara bertahap, pelaporan SPT Tahunan UMKM bisa diselesaikan tanpa kesulitan berarti.

Sekilas Tentang CoreTax untuk UMKM Orang Pribadi

CoreTax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Untuk UMKM orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, CoreTax menyediakan formulir khusus yang disesuaikan dengan ketentuan pajak final.

Dalam sistem ini, wajib pajak tidak hanya melaporkan SPT, tetapi juga mengelola data usaha, peredaran bruto bulanan, penyetoran pajak final, hingga laporan harta dan utang. Meskipun sistem terus dikembangkan, alur dasarnya tetap sama dan dapat dipelajari dengan mudah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

Sebelum masuk ke CoreTax, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan agar pengisian berjalan lancar.

Baca Juga:  Siapa Yang Mengajukan NPPN Jika NPWP Gabung Suami? Ini Jawabannya!

Pertama, rekap peredaran bruto selama satu tahun pajak. Data ini biasanya disusun per bulan untuk memudahkan pengisian.

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh final dari pihak lain jika ada, misalnya dari marketplace atau rekan usaha tertentu.

Ketiga, daftar harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, seperti kas, tabungan, kendaraan, atau aset usaha.

Keempat, daftar utang atau kewajiban jika masih ada pada akhir tahun.

Kelima, data anggota keluarga yang tercatat sebagai tanggungan.

Cara Login dan Membuat Konsep SPT Tahunan

  1. Buka browser melalui ponsel atau komputer.

  2. Akses situs resmi CoreTax.

  3. Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan.

  4. Pastikan akun sudah diaktivasi agar dapat masuk ke sistem.

Setelah login, pilih menu Surat Pemberitahuan SPT lalu klik kembali Surat Pemberitahuan SPT. Selanjutnya pilih Buat Konsep SPT, tentukan jenis Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan. Masukkan periode pajak sesuai tahun yang dilaporkan dan pilih model SPT Normal. Setelah itu, sistem akan membentuk konsep SPT dalam bentuk draft.

Pengisian SPT Induk untuk UMKM

Klik ikon pensil pada konsep SPT untuk mulai mengisi data. Pada bagian metode penghitungan, pilih pencatatan karena UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar tidak diwajibkan pembukuan.

Sumber penghasilan dipilih dari kegiatan usaha. Pada bagian pertanyaan penghasilan, pilih tidak untuk penghasilan dari pekerjaan dan pilih ya untuk penghasilan dari usaha. Selanjutnya, tandai bahwa wajib pajak memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenakan pajak final.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Proses Prefill Sedang Berjalan Coretax

Pada pertanyaan penggunaan norma penghitungan, pilih tidak. Bagian kredit pajak umumnya diisi tidak karena pajak final tidak dikreditkan. Seluruh bagian lain seperti angsuran PPh 25 dan permohonan pengembalian pajak biasanya dilewati.

Pengisian Lampiran L3B Peredaran Bruto

Lampiran L3B menjadi bagian terpenting bagi UMKM. Di sini, wajib pajak mengisi daftar tempat usaha jika memiliki lebih dari satu lokasi. Setelah itu, masuk ke bagian rekapitulasi peredaran bruto.

Klik ikon pensil untuk mengisi omzet bulanan dari Januari hingga Desember sesuai data yang telah disiapkan. Setelah disimpan, total omzet tahunan akan muncul otomatis. Jika terdapat PPh final yang dipotong pihak lain, nilainya dapat dimasukkan sesuai bukti potong yang dimiliki.

Pengisian Lampiran L2 Pajak Final

Pada lampiran L2, sistem akan menampilkan data penyetoran PPh final yang telah dilakukan. Wajib pajak perlu memasukkan dasar pengenaan pajak berdasarkan total omzet. Data ini berasal dari akumulasi peredaran bruto yang telah diinput sebelumnya.

Jika terdapat selisih penyetoran, wajib pajak dapat mengecek kembali data setor yang pernah dilakukan secara mandiri.

Pengisian Lampiran L1 Harta dan Kewajiban

Lampiran L1 biasanya terisi otomatis dari data SPT tahun sebelumnya. Wajib pajak perlu memeriksa kembali apakah nilai harta dan utang masih sesuai kondisi akhir tahun. Jika ada perubahan, data dapat diedit atau ditambahkan.

Daftar anggota keluarga juga muncul otomatis berdasarkan profil. Perubahan data keluarga dilakukan melalui menu profil, bukan di lampiran ini.

Tahap Akhir Pelaporan dan Tanda Tangan Digital

Setelah seluruh lampiran lengkap, kembali ke halaman induk SPT. Periksa kembali ringkasan data, lalu klik Simpan Konsep. Jika sudah yakin, pilih Bayar dan Lapor. Sistem akan meminta tanda tangan digital menggunakan kode otorisasi DJP. Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi Dilaporkan.

Baca Juga:  Solusi The element 'TaxInvoice' has invalid child element 'RefDesc' di Coretax

Bukti penerimaan elektronik dapat diunduh sebagai arsip resmi.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan UMKM orang pribadi dengan omzet 500 juta rupiah melalui CoreTax sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan memahami alur pengisian induk dan lampiran, serta menyiapkan data sejak awal, proses pelaporan bisa diselesaikan dengan lancar. CoreTax memberikan kemudahan sekaligus transparansi bagi pelaku UMKM untuk tetap patuh pajak tanpa harus bergantung pada proses manual yang berbelit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Banner BlogPartner Backlink.co.id