Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2026 untuk Guru, ASN, TNI, dan Polri, Simak Langkah Lengkapnya

Memasuki tahun 2025, sistem administrasi perpajakan di Indonesia mengalami perubahan besar. Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengalihkan proses pelaporan SPT Tahunan ke sistem baru berbasis digital yang dikenal sebagai Coretax DJP. Perubahan ini berdampak langsung pada seluruh wajib pajak, khususnya pegawai negara seperti guru, ASN, TNI, dan Polri.
Pemerintah menetapkan batas waktu aktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025. Artinya, seluruh pegawai negeri wajib memastikan akun pajaknya sudah aktif, terverifikasi, dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum tenggat tersebut. Jika tidak, pelaporan SPT Tahunan berpotensi terhambat dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, transparansi, serta efisiensi layanan perpajakan. Coretax dirancang sebagai fondasi baru administrasi pajak digital yang terintegrasi dan mengutamakan validasi identitas wajib pajak.
Sekilas Tentang Coretax DJP dan Sertifikat Elektronik
Coretax DJP adalah sistem layanan pajak elektronik terbaru yang menggantikan mekanisme lama. Di dalam sistem ini, setiap wajib pajak memiliki satu akun terpusat yang digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, akses layanan, hingga penandatanganan dokumen secara digital.
Salah satu komponen penting dalam Coretax adalah kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Fungsinya sebagai alat autentikasi resmi yang memastikan bahwa setiap aktivitas pajak dilakukan langsung oleh pemilik akun. Tanpa sertifikat ini, wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Bagi guru dan aparatur negara lainnya, kepemilikan akun Coretax dan sertifikat elektronik menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tahunan.
Langkah Awal Aktivasi Akun Coretax DJP
-
Buka mesin pencari dan login ke coretax djp atau melalui laman: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
-
Pilih menu aktivasi akun wajib pajak.
-
Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah dan klik opsi aktivasi akun wajib pajak.
-
Pilih metode pengajuan secara daring.
-
Centang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
-
Masukkan NIK atau NPWP sesuai data kependudukan.
-
Klik tombol cari dan pastikan nama yang muncul sudah benar.
-
Isi alamat email dan nomor telepon aktif yang terdaftar di data pajak.
Pastikan email dan nomor telepon dapat diakses karena akan digunakan untuk proses verifikasi dan pemulihan akun di kemudian hari.
Proses Verifikasi Identitas Melalui Foto
-
Setelah mengisi data kontak, lanjutkan ke tahap aktivasi identitas.
-
Klik opsi ambil foto untuk membuka kamera.
-
Ambil foto wajah dengan pencahayaan yang cukup.
-
Unggah foto tersebut ke sistem.
-
Klik validasi foto dan tunggu hingga muncul notifikasi verifikasi berhasil.
Tahap ini berfungsi untuk memastikan kesesuaian identitas antara data kependudukan dan pengguna akun Coretax.
Penyelesaian Aktivasi Akun Wajib Pajak
-
Centang pernyataan kebenaran data dan persetujuan penggunaan akun.
-
Klik tombol simpan.
-
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa akun wajib pajak telah berhasil dibuat.
Setelah tahap ini, akun Coretax sudah aktif, namun belum bisa digunakan sepenuhnya sebelum pengaturan kata sandi dan sertifikat elektronik diselesaikan.
Cara Reset dan Membuat Kata Sandi Coretax
-
Kembali ke halaman login Coretax.
-
Klik menu lupa kata sandi.
-
Masukkan NIK dan pilih metode verifikasi melalui email atau nomor HP.
-
Masukkan kode captcha lalu kirim.
-
Cek email dan klik tautan reset password.
-
Buat kata sandi baru dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol.
-
Simpan kata sandi dan login kembali ke akun Coretax.
Disarankan mencatat kata sandi di tempat aman untuk menghindari lupa di kemudian hari.
Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
-
Masuk ke menu Portal Saya.
-
Pilih layanan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
-
Pilih kanal daring.
-
Pada bagian rincian sertifikat, pilih kode otorisasi DJP.
-
Buat passphrase sesuai keinginan.
-
Centang persetujuan lalu klik simpan.
-
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat berhasil dibuat.
Validasi Status Sertifikat Elektronik
-
Masuk ke menu Profil Saya.
-
Pilih nomor identifikasi eksternal.
-
Klik digital certificate.
-
Periksa status kode otorisasi.
-
Klik periksa status hingga berubah menjadi valid.
-
Jika diperlukan, klik generate untuk menyelesaikan proses.
Setelah status valid, akun Coretax siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan.
Kesimpulan
Aktivasi Coretax DJP 2025 merupakan kewajiban penting bagi guru, ASN, TNI, dan Polri. Prosesnya memang cukup panjang, namun dapat dilakukan secara mandiri jika mengikuti langkah dengan benar. Dengan akun aktif dan sertifikat elektronik valid, pelaporan pajak akan menjadi lebih aman, praktis, dan terhindar dari kendala administrasi di masa mendatang.








