6 Cara Input Rencana eRKAM BOS Triwulan 3 dan 4 & Syarat Pencairan

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah menjadi salah satu penopang penting dalam kelancaran kegiatan belajar-mengajar di lembaga pendidikan. Setiap tahun, dana BOS dicairkan secara bertahap dalam empat triwulan. Menariknya, pada tahun ini pencairan dana BOS Triwulan 3 dan 4 digabung, sehingga madrasah wajib menyiapkan perencanaan lebih matang melalui aplikasi eRKAM.

Lalu, bagaimana teknis pengisian rencana di eRKAM sebagai syarat pencairan BOS TW 3 & 4? Berikut pembahasan lengkapnya.

Pentingnya Input Rencana di eRKAM

eRKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) merupakan sistem yang dirancang Kemenag agar perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS lebih transparan, akuntabel, sekaligus mudah diawasi.

Sebelum dana BOS dicairkan, madrasah wajib menyusun rencana penggunaan anggaran sesuai kebutuhan sekolah. Proses ini tidak bisa dilewati, sebab input rencana menjadi syarat utama pencairan dana. Jika rencana belum terisi 100%, otomatis madrasah tidak bisa mengajukan pencairan BOS.

Syarat Awal Sebelum Menyusun Rencana

Sebelum masuk ke tahap input, ada beberapa hal yang wajib dipastikan oleh kepala madrasah maupun bendahara BOS:

  1. Realisasi Triwulan Sebelumnya sudah diisi dengan benar, khususnya TW 2 harus 0 atau selesai.

  2. Pagu definitif BOS sudah terbuka sesuai alokasi madrasah.

  3. Koordinasi dengan Admin Kabupaten diperlukan jika menu input belum tersedia di akun kepala madrasah.

Baca Juga:  Cara Isi Berkas dan Unggah Persyaratan Pencairan BOS Triwulan 1 Tahun 2025

Dengan memastikan ketiga hal di atas, proses input di TW 3 dan 4 akan berjalan lancar.

Cara Input Rencana eRKAM BOS TW 3 & 4

Berikut langkah-langkah teknis yang bisa dijadikan panduan:

1. Login Akun Kepala Madrasah

  • Masuk ke aplikasi eRKAM menggunakan akun kepala madrasah.

  • Pilih Pagu Definitif lalu masuk ke menu Pendapatan.

  • Tambahkan APBN BOS TW 3 dan 4 sesuai alokasi yang muncul otomatis.

  • Simpan agar sistem mencatat dana yang tersedia.

2. Menyusun Rencana Belanja Kepala Madrasah

  • Masuk ke menu Rencana Belanja.

  • Jika subkegiatan masih sama dengan TW 1 & 2, tidak perlu membuat baru.

  • Jika ada kegiatan baru (misalnya pelatihan, pengadaan sarana), tambahkan subkegiatan, sasaran, indikator output, serta target pelaksanaan (umumnya Juli–Desember).

  • Simpan hasil input agar kegiatan tercatat.

3. Input Rencana Belanja oleh Bendahara

  • Login ke akun bendahara BOS.

  • Pilih Menu Belanja, lalu mulai merinci kebutuhan kegiatan yang sudah diinput kepala madrasah.

  • Contoh: Honor guru, biaya listrik, pembelian ATK, atau pemeliharaan sarana.

  • Isikan detail harga, jumlah bulan, kode akun, hingga sumber dana. Pastikan memilih sumber dana APBN BOS TW 3 & 4.

  • Simpan setelah semua kolom terisi.

Tips: Sebaiknya bendahara menyiapkan draft rencana di Excel terlebih dahulu agar mudah mengontrol perhitungan sebelum dimasukkan ke aplikasi.

4. Persetujuan Kepala Madrasah

  • Setelah bendahara menyimpan rencana belanja, status akan muncul “Menunggu Persetujuan Kepala Madrasah.”

  • Kepala madrasah perlu memeriksa detail kegiatan lalu menekan tombol Setujui.

  • Proses ini wajib dilakukan untuk setiap kegiatan, baik honor, listrik, maupun pengeluaran lain.

5. Pastikan Persentase 100%

  • Semua rencana harus terinput hingga mencapai 100% dari alokasi dana TW 3 & 4.

  • Jika masih ada sisa anggaran, maka pencairan tidak bisa diajukan.

Baca Juga:  Solusi Akun Silang Merah di Dapodik Terbukti Berhasil dan Aman, Ini Caranya!

6. Cetak Laporan Rencana

  • Masuk ke menu Laporan Rencana (RKM).

  • Cetak dokumen sebagai arsip sekaligus syarat dokumen pencairan BOS ke tahap selanjutnya.

Syarat Pencairan BOS Madrasah TW 3 & 4

Setelah rencana eRKAM tersusun, berikut syarat pencairan yang umumnya diminta:

  1. Rencana Kegiatan & Anggaran (RKM) yang sudah disetujui dan dicetak.

  2. Dokumen pendukung sesuai ketentuan Kemenag, seperti laporan realisasi TW sebelumnya.

  3. Input eRKAM selesai 100% tanpa sisa anggaran.

Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, madrasah dapat mengajukan pencairan BOS TW 3 & 4 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca juga: Cara Ajuan BOS Madrasah dan BOP RA TW 3&4 di eRKAM dan Berkas Yang Harus Disiapkan

Kesimpulan

Input rencana eRKAM BOS TW 3 & 4 bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pengelolaan dana BOS agar penggunaan anggaran lebih transparan. Madrasah harus disiplin memastikan realisasi TW sebelumnya selesai, rencana belanja tersusun jelas, dan semua kegiatan terisi hingga 100%.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pencairan dana BOS TW 3 & 4 bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini tentu mendukung kelancaran operasional madrasah dalam satu semester terakhir tahun berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button