6 Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Versi Terbaru dan Login Pertama kali

Digitalisasi layanan pajak di Indonesia kini semakin diperkuat dengan hadirnya aplikasi Coretax DJP. Sistem ini menjadi gerbang utama bagi wajib pajak untuk mengakses seluruh layanan, mulai dari e-Faktur, laporan SPT, hingga administrasi pajak lainnya. Aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar data pajak bisa diakses secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Bagi yang baru pertama kali menggunakan atau gagal dengan cara lama, berikut panduan aktivasi akun Coretax DJP versi terbaru.

Sekilas Coretax DJP

Coretax DJP adalah sistem terpadu yang dirancang untuk menyatukan layanan perpajakan dalam satu portal. Tujuannya mempermudah wajib pajak dalam mengurus kewajiban maupun haknya secara online. Dengan sistem ini, proses administrasi pajak yang biasanya manual kini beralih ke digital, sehingga lebih cepat, praktis, dan transparan.

Karena aplikasi masih terus dikembangkan, cara aktivasi akun pun mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Itulah mengapa wajib pajak perlu memperhatikan prosedur terbaru agar bisa langsung berhasil tanpa kendala.

Langkah-Langkah Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Berikut tutorial aktivasi akun versi terbaru yang bisa diikuti:

1. Akses Portal Coretax DJP

2. Pilih Menu Aktivasi Akun

  • Setelah masuk halaman utama, gulir ke bawah.

  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Baca Juga:  Cara Membuat Sertifikat Elektronik Dan Kode Otorisasi (KO DJP) Di Coretax

3. Konfirmasi Status Wajib Pajak

  • Centang pernyataan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar”.

  • Abaikan pilihan tambahan seperti “penanggung jawab perusahaan” atau “proksi warisan” jika tidak relevan.

4. Masukkan Data Identitas

  • Input NPWP 16 digit atau bisa juga NIK.

  • Jika data valid, nama wajib pajak otomatis muncul.

  • Bila nama tidak muncul, berarti data belum sinkron, sehingga perlu konfirmasi langsung ke kantor pajak.

5. Lengkapi Kontak dan Verifikasi Foto

  • Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon.

  • Lakukan foto selfie langsung melalui sistem (pastikan jelas, tidak buram, dan pencahayaan baik).

  • Jika validasi berhasil, layar akan menunjukkan tanda hijau.

6. Simpan dan Dapatkan Email Aktivasi

  • Klik simpan, lalu sistem mengirimkan email berisi kata sandi sementara untuk login pertama kali.

Cara Login Coretax Pertama Kali

  1. Kembali ke halaman utama Coretax DJP.

  2. Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi sementara yang dikirim via email.

  3. Pilih bahasa Indonesia dan isi kode captcha.

  4. Klik Login, lalu sistem akan menampilkan dashboard Coretax berisi berbagai menu perpajakan.

Ubah Kata Sandi Demi Keamanan

Sangat disarankan segera mengganti kata sandi agar akun lebih aman:

  1. Klik menu Manajemen Akses.

  2. Pilih Ubah Kata Sandi.

  3. Masukkan kata sandi sementara, lalu buat kata sandi baru yang kuat.

  4. Konfirmasi ulang kata sandi, isi captcha, lalu klik Save Password.

Dengan begitu, akun Coretax Anda siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan secara digital.

Baca juga: Cara Mengatasi Error Nilai Non Kosong Diperlukan di Coretax

Kesimpulan

Aktivasi akun Coretax DJP versi terbaru memang sedikit berbeda dari cara lama, terutama karena adanya fitur verifikasi data dan selfie untuk keamanan. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan NPWP atau NIK, email aktif, nomor telepon, serta melakukan validasi foto. Setelah itu, login pertama kali menggunakan kata sandi dari email dan segera menggantinya demi keamanan.

Baca Juga:  Solusi Konsep SPT Masa PPN Tidak Muncul Otomatis pada Tanggal 1 di Coretax

Dengan sistem ini, seluruh layanan pajak kini lebih mudah diakses tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Jadi, pastikan segera melakukan aktivasi agar administrasi pajak Anda berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button