Cara Ubah atau Hapus SPT Berstatus Menunggu Pembayaran di Coretax Terbaru
Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di aplikasi Coretax, sering kali wajib pajak menemui kendala saat ingin melakukan perubahan atau penghapusan SPT yang sudah berstatus “Menunggu Pembayaran”.
Masalah ini umumnya muncul ketika SPT yang sudah diposting ternyata perlu direvisi karena adanya kesalahan perhitungan, seperti faktur pajak keluaran yang belum terinput atau faktur pajak masukan yang tertinggal. Namun, karena statusnya sudah masuk ke tahap menunggu pembayaran, maka sistem Coretax tidak menyediakan opsi untuk mengubah, membatalkan, atau menghapus SPT tersebut secara langsung.
Bagi teman-teman yang mengalami hal serupa, berikut adalah dua solusi utama yang bisa dilakukan:
Menunggu Masa Berlaku e-Billing Kadaluarsa
Jika Anda telah membuat e-Billing dari SPT tersebut namun ternyata isinya salah, maka Anda tidak bisa langsung mengubah SPT tersebut karena statusnya masih “Menunggu Pembayaran”.
Langkah-langkah solusi ini:
-
Cek masa aktif dari e-Billing yang telah tercetak. Biasanya memiliki masa berlaku hingga tanggal tertentu, misalnya 10 Juni 2025.
-
Tunggu hingga masa e-Billing tersebut kadaluarsa, yaitu H+1 dari tanggal akhir berlaku, dalam contoh ini berarti 11 Juni 2025.
-
Setelah masa berlaku e-Billing berakhir, status SPT yang semula “Menunggu Pembayaran” akan otomatis berpindah kembali ke “Konsep SPT”.
-
Pada tahap ini, Anda sudah bisa:
-
Mengedit kembali isi SPT,
-
Menghapus atau membatalkan SPT tersebut,
-
Membuat ulang konsep SPT sesuai pembetulan yang diperlukan.
-
Catatan Penting: Selama SPT masih berstatus “Menunggu Pembayaran”, Anda tidak akan bisa membuat konsep SPT baru untuk masa yang sama, karena masa tersebut akan dianggap sudah dalam proses pelaporan. Anda hanya bisa membuat SPT untuk masa sebelumnya atau sesudahnya.
Tetap Lakukan Pembayaran dan Lanjutkan dengan Pembetulan
Jika Anda tidak ingin menunggu hingga e-Billing kadaluarsa, solusi lainnya adalah tetap melakukan pembayaran sesuai e-Billing yang sudah tercetak, meskipun nominalnya salah. Setelah pembayaran dilakukan:
-
Status SPT akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
-
Setelah itu, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan membuat konsep SPT pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dst).
-
Bila terjadi kelebihan bayar, Anda dapat mengajukan kompensasi ke masa pajak berikutnya.
-
Bila terjadi kekurangan bayar, sistem akan menerbitkan e-Billing untuk selisihnya, dan Anda cukup melakukan pembayaran tambahan.
Kesimpulan
Menghadapi SPT Masa PPN yang berstatus “Menunggu Pembayaran” di Coretax memang bisa membingungkan, terutama jika terdapat kesalahan dalam perhitungan. Namun, saat ini sistem Coretax belum memungkinkan pengubahan atau penghapusan langsung pada status tersebut.
Dua solusi utama yang bisa dipilih:
-
Tunggu e-Billing kadaluarsa, lalu edit kembali di menu Konsep SPT.
-
Lanjutkan pembayaran dan lakukan pembetulan setelahnya.
Semoga penjelasan ini membantu rekan-rekan wajib pajak dalam menghadapi kendala pelaporan SPT Masa PPN di Coretax. Bila masih bingung atau punya pengalaman lain, jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar. Semoga bermanfaat!








