Kabar Terbaru Aplikasi 68EA GS Investment Group Hari Ini, Scam Total !!!!

Di tengah gencarnya promosi investasi digital dengan iming-iming keuntungan besar, satu nama kembali mencuat dan mengundang perhatian publik: aplikasi 68EA GS Investment Group.
Meski mengklaim sebagai perusahaan global dengan basis operasional di Sydney, Australia, kenyataannya aplikasi ini telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, bagaimana sebenarnya latar belakang kasus ini? Apa itu aplikasi 68EA GS Investment Group? Apakah benar aplikasi ini scam dan merugikan masyarakat? Simak pembahasan lengkap berikut ini.
Modus Penipuan Berkedok Investasi Digital
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Pekanbaru bernama Luciana hampir menjadi korban penipuan dari aplikasi yang dikenal dengan nama 68EA atau GS Investment Group. Ia mengaku pertama kali ditawari oleh temannya sendiri lewat WhatsApp untuk bergabung dalam program investasi yang diklaim mudah, cepat, dan sangat menguntungkan.
Konsep yang ditawarkan tampak sederhana namun mencurigakan: investor tidak perlu menjual atau membeli produk, hanya perlu “menangkap sinyal” di waktu-waktu tertentu. Uang yang ditanamkan akan “diputar” oleh pihak GS dan disimpan oleh 68EA melalui platform Indodax, dengan setoran awal minimal Rp1.000.000.
Temannya bahkan menyodorkan testimoni pribadi, mengklaim telah mendapatkan keuntungan Rp14 juta dalam sebulan dari modal Rp16,5 juta, dan menyebut adik-adiknya juga memperoleh puluhan juta hanya dalam hitungan minggu. Skema semacam ini dikenal sebagai skema ponzi, di mana keuntungan diberikan dari dana anggota baru, bukan dari hasil usaha nyata.
Apa Itu Aplikasi 68EA GS Investment Group?
Aplikasi 68EA GS Investment Group mengklaim sebagai platform investasi digital yang mengandalkan sistem analisis sinyal pasar, tanpa perlu aktivitas jual beli produk atau trading secara manual. Mereka menawarkan narasi investasi berbasis teknologi tinggi dan menyasar masyarakat umum dengan pendekatan personal, seperti melalui pesan WhatsApp, testimoni teman, hingga janji keuntungan cepat.
Namun, di balik tampilannya yang meyakinkan, 68EA tidak memiliki legalitas yang jelas di Indonesia. Nama perusahaan tidak terdaftar dalam daftar entitas keuangan resmi yang diawasi oleh OJK maupun lembaga keuangan lainnya.
Apakah 68EA GS Investment Group Terdaftar di OJK?
Tidak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa 68EA dan GS Investment Group adalah entitas ilegal. Artinya, mereka tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, tidak diawasi secara resmi, dan tidak berada dalam kerangka hukum yang melindungi investor.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Hudianto, pejabat OJK yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming cuan tinggi, terlebih ketika tidak ada aktivitas ekonomi riil di balik investasi tersebut.
Apakah 68EA GS Investment Group Termasuk Scam atau Penipuan?
Berdasarkan fakta dan pernyataan resmi dari otoritas keuangan, ya — 68EA GS Investment Group merupakan bentuk penipuan berkedok investasi. Skema yang dijalankan memiliki karakteristik khas penipuan:
-
Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko
-
Tidak melibatkan aktivitas ekonomi nyata
-
Mengandalkan testimoni personal yang belum bisa dibuktikan
-
Tidak memiliki izin atau pengawasan dari OJK
-
Dana disimpan melalui pihak ketiga tanpa kejelasan kontrak hukum
OJK menegaskan bahwa masyarakat harus menerapkan prinsip “2L”: Legal dan Logis. Artinya, sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi, serta logis dalam menjanjikan imbal hasil.
Kesimpulan
Aplikasi 68EA GS Investment Group resmi dinyatakan ilegal dan berpotensi besar sebagai penipuan. Meskipun dibungkus dengan narasi profesional dan testimoni meyakinkan, skema seperti ini telah banyak memakan korban di berbagai daerah.
Ingat, semakin besar keuntungan yang dijanjikan tanpa kerja nyata, semakin besar pula risiko kerugian yang menanti. Bijak dalam mengelola keuangan adalah langkah awal menuju keamanan finansial di tengah maraknya penipuan digital.








