Cara Unduh SPTJM PPG di Info GTK, Panduan Lengkap Terbaru 2025

Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2025 telah dibuka. Namun, tak sedikit guru yang mengalami kendala saat mengecek kelengkapan syarat pendaftaran.
Salah satu kendala umum adalah munculnya tanda silang merah yang disertai notifikasi “Anda belum menyelesaikan proses SPTJM”. Hal ini menjadi hambatan, tetapi tidak berarti guru yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi. Justru, jika proses SPTJM diselesaikan, guru tetap berpeluang melanjutkan pendaftaran.
SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, sebuah dokumen penting yang harus diunduh, ditandatangani, dan diunggah oleh guru untuk menyelesaikan proses seleksi administrasi PPG. Proses ini dilakukan melalui portal Info GTK dan hanya tersedia bagi guru yang dinyatakan memenuhi kriteria oleh sistem.
Langkah-Langkah Mengunduh SPTJM PPG 2025 di Info GTK
1. Login ke Info GTK
-
Buka browser dan akses situs: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
-
Login menggunakan akun PTK (bukan akun orang lain)
-
Isi kode Captcha, lalu klik “Masuk”
2. Masuk ke Menu Verifikasi dan Validasi (VerVal)
-
Setelah login, scroll ke bawah menuju menu “VerVal Lainnya”
-
Biasanya hanya terdapat menu VerVal Ijazah, tapi jika Anda memenuhi syarat PPG 2025, akan muncul menu baru “SPTJM PPG 2025”
Catatan: Jika menu “SPTJM PPG 2025” tidak muncul, lakukan trik berikut:
-
Klik tombol “Perbaharui” di bagian atas halaman
-
Jika masih tidak muncul, hapus riwayat/history browser dan coba login ulang
3. Unduh Template
-
Klik “SPTJM PPG 2025”
-
Akan muncul tombol “Unduh Template SPTJM”
-
Klik tombol tersebut, maka sistem akan mencatat tanggal dan nama pengunduh
4. Isi dan Lengkapi SPTJM
-
File yang diunduh biasanya dalam format Word atau PDF
-
Tambahkan kop surat satuan pendidikan induk (negeri atau swasta)
-
Jangan ubah bagian isi dan keterangan yang sudah disediakan sistem
-
Jika ada kesalahan data seperti nama, NIK, atau tanggal lahir, jangan langsung unduh, tetapi perbaiki terlebih dahulu melalui aplikasi perbaikan data PTK
5. Tanda Tangan dan Stempel
-
Dokumen harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pihak terkait, sesuai status sekolah:
-
Sekolah negeri: Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kabid atas nama Kadis
-
Sekolah swasta: Cukup diketahui oleh Ketua Yayasan
-
-
Gunakan tanda tangan asli dan stempel basah
6. Scan Dokumen
-
Scan dokumen SPTJM menggunakan alat scanner, bukan difoto
-
Format file: PNG
-
Ukuran file tidak melebihi 500 KB
-
Pastikan hasil scan jelas dan terbaca
Penutup
Setelah proses pengunduhan dan pengisian SPTJM selesai, tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen tersebut ke Info GTK, yang akan dibahas dalam panduan selanjutnya. Penting untuk memastikan semua data akurat dan dokumen discan dengan baik agar proses verifikasi oleh BBGP/BTK berjalan lancar.
Dengan menyelesaikan proses ini, guru yang awalnya terkendala pendaftaran tetap memiliki kesempatan besar untuk mengikuti seleksi PPG tahun 2025.
Jika Anda mengalami kendala teknis atau data yang tidak sesuai, sebaiknya segera konsultasikan dengan operator sekolah atau dinas terkait.








