Cara Pembagian Rombel di Dapodik 2026 Agar Valid Sesuai Regulasi

Dalam pengelolaan data pendidikan, aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) memiliki peran penting dalam mencatat informasi satuan pendidikan, termasuk pengaturan rombongan belajar (rombel).

Pembagian rombel yang sesuai dengan ketentuan tidak hanya memastikan validitas data, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelancaran proses administrasi seperti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pada tahun 2026, pengelolaan rombel di Dapodik mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang menetapkan batasan jumlah siswa maksimal per rombel di setiap jenjang.

Meskipun sistem Dapodik sendiri membatasi maksimal 22 siswa per rombel, Permendikbud memberikan batas rekomendasi ideal yang sedikit berbeda tergantung jenjangnya.

1. Ketentuan Umum Pembagian Rombel

Pembagian rombel harus memperhatikan ketersediaan guru, jumlah siswa, serta kemampuan daya tampung lembaga. Validasi data dalam Dapodik sangat bergantung pada kombinasi rasional dari ketiga unsur tersebut.

Baca Juga:  Solusi Gagal Login Info GTK Terbaru, Ini Cara Mengatasinya!

2. Studi Kasus Pembagian Rombel

Berikut beberapa contoh kasus nyata untuk menjelaskan pembagian rombel secara valid:

Contoh Kasus 1

  • Jumlah Guru: 2

  • Jumlah Siswa: 20 (TKA: 8, TKB: 12)

  • Pembagian:

    • TKA = 1 rombel (8 siswa) → Valid

    • TKB = 1 rombel (12 siswa) → Valid

  • Keterangan: Tidak ada rombel paralel, jumlah siswa di bawah batas maksimal. Data valid dan memenuhi syarat pencairan TPG.

Contoh Kasus 2

  • Jumlah Guru: 3

  • Jumlah Siswa: 30 (TKA: 10, TKB: 20)

  • Pembagian:

    • TKA = 1 rombel (10 siswa) → Valid

    • TKB = 2 rombel (15 + 5 siswa) → Valid

  • Keterangan: Meskipun ada rombel dengan hanya 5 siswa, tetap valid karena tidak melebihi batas maksimal dan sesuai kapasitas guru.

Contoh Kasus 3

  • Jumlah Guru: 3

  • Jumlah Siswa: 55 (TKA: 20, TKB: 35)

  • Pembagian:

    • TKA = 1 rombel (20 siswa) → Valid

    • TKB = 2 rombel (22 + 13 atau 18 + 17) → Valid

  • Keterangan: Tidak dibagi 3 rombel karena hanya ada 2 guru tersisa. Jumlah siswa per rombel tetap di bawah batas maksimal.

Contoh Kasus 4

  • Jumlah Guru: 5

  • Jumlah Siswa: 80 (TKA: 35, TKB: 45)

  • Pembagian:

    • TKA = 2 rombel (18 + 17 siswa) → Valid

    • TKB = 3 rombel (15 + 15 + 15 siswa) → Valid

  • Keterangan: Distribusi merata dan efisien, sesuai dengan ketentuan dan kapasitas guru yang tersedia.

Contoh Kasus 5

  • Jumlah Guru: 1

  • Jumlah Siswa: 29 (TKA: 0, TKB: 29)

  • Pembagian:

    • Alternatif: 15 + 14 atau 22 + 7 siswa per rombel → Valid jika kepala sekolah turut mengajar

  • Keterangan: Jika hanya 1 rombel berisi 29 siswa, akan dianggap tidak valid. Solusinya adalah menambah rombel meskipun jumlah guru terbatas.

3. Tujuan Pembatasan Jumlah Siswa

Pembatasan maksimal 22 siswa per rombel di Dapodik bertujuan:

  • Menjaga proporsi rasional antara jumlah siswa dan guru

  • Mencegah lembaga pendidikan membuat rombel terlalu besar (gemuk) dengan 1 guru

  • Mendorong sekolah untuk melakukan seleksi penerimaan siswa sesuai daya tampung

  • Meningkatkan pemerataan distribusi siswa di sekolah-sekolah sekitar

Baca Juga:  Cara Isi Berkas dan Unggah Persyaratan Pencairan BOS Triwulan 1 Tahun 2025

4. Khusus untuk Jenjang Kober dan SPS

  • Kober:

    • Maksimal 18 siswa per rombel

    • Jumlah siswa usia 2–4 tahun idealnya 12 siswa per rombel

  • SPS (Satuan PAUD Sejenis):

    • Mengikuti aturan jenjang TK, yaitu maksimal 22 siswa per rombel

Kesimpulan

Pengaturan rombel yang tepat di Dapodik 2026 tidak hanya penting untuk kevalidan data sistem, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek administratif seperti sertifikasi guru dan TPG.

Sekolah harus memahami batasan jumlah siswa per rombel sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan pembagian dilakukan secara proporsional terhadap jumlah guru. Dengan pengelolaan yang tepat, sekolah akan lebih siap dalam menghadapi audit data dan memastikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button