Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan di CoreTax Terbaru 2026 Tanpa Ribet

Memasuki tahun 2026, sistem pelaporan pajak kembali mengalami penyesuaian melalui penerapan CoreTax sebagai platform terpadu layanan perpajakan. Bagi karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja, kehadiran CoreTax menjadi solusi yang jauh lebih ringkas dibandingkan sistem sebelumnya. Banyak wajib pajak orang pribadi yang awalnya merasa khawatir karena tampilan baru, justru akhirnya menyadari bahwa alur pelaporan SPT tahunan kini lebih sederhana dan terstruktur.
Pelaporan SPT Tahunan tetap menjadi kewajiban penting karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak. Ketepatan dalam mengisi data penghasilan, pajak terutang, hingga daftar harta dan kewajiban akan menentukan apakah status SPT menjadi nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, CoreTax dirancang agar hasil akhirnya umumnya nihil, asalkan data diisi dengan benar sesuai bukti potong.
Sekilas Tentang CoreTax untuk Karyawan
CoreTax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu portal. Di dalamnya, karyawan tidak hanya bisa melaporkan SPT, tetapi juga mengakses bukti potong PPh 21 tanpa perlu meminta ke bagian HR perusahaan. Seluruh data penting, seperti penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong, sudah terhubung langsung dengan sistem.
Namun, perlu dipahami bahwa CoreTax masih terus dikembangkan. Tampilan menu atau istilah bisa saja berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, memahami alur dasarnya menjadi kunci agar wajib pajak tidak bingung saat melakukan pelaporan di tahun-tahun berikutnya.
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT
Sebelum masuk ke sistem, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar.
- Pertama, daftar harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak. Harta ini bisa berupa kas, tabungan, kendaraan, atau aset lain yang relevan.
- Kedua, daftar utang atau kewajiban jika ada. Meski sering dianggap sepele, data utang tetap perlu dilaporkan agar informasi keuangan lengkap.
- Ketiga, bukti potong PPh 21 atau BPA1 dari pemberi kerja. Dokumen ini menjadi dasar utama perhitungan pajak tahunan.
- Keempat, data anggota keluarga dan tanggungan yang sudah tercatat di profil wajib pajak.
- Kelima, dokumen pendukung lain jika ada informasi tambahan yang ingin disampaikan dalam SPT.
Langkah Login ke CoreTax
-
Buka browser melalui ponsel atau komputer.
-
Akses alamat resmi CoreTax DJP.
-
Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan.
-
Pastikan akun CoreTax sudah diaktivasi sebelumnya agar bisa masuk ke dashboard utama.
Setelah berhasil login, pengguna akan melihat berbagai menu layanan pajak yang tersedia.
Cara Mengunduh Bukti Potong PPh 21
-
Masuk ke menu Portal Saya.
-
Pilih Dokumen Saya.
-
Cari bukti potong PPh Pasal 21 BPA1.
-
Jika belum muncul, lakukan penyegaran halaman.
-
Klik unduh untuk menyimpan file dalam bentuk PDF.
Bukti potong ini bisa disimpan di perangkat atau dicetak sebagai arsip pribadi.
Membuat Konsep SPT Tahunan
-
Pilih menu Surat Pemberitahuan SPT.
-
Klik Surat Pemberitahuan SPT.
-
Pilih Buat Konsep SPT.
-
Tentukan jenis PPh Orang Pribadi.
-
Pilih SPT Tahunan.
-
Tentukan periode pajak.
-
Pilih model SPT Normal.
-
Klik Buat Konsep SPT.
Setelah itu, sistem akan membuat konsep SPT yang siap diisi.
Pengisian Bagian Induk SPT
Pada bagian induk, pastikan metode pencatatan sudah benar dan sumber penghasilan dipilih dari pekerjaan. Untuk karyawan dengan satu NPWP keluarga, kolom tertentu bisa dikosongkan. Pada bagian penghasilan, jawab “ya” untuk penghasilan dari pekerjaan dan “tidak” untuk opsi lainnya.
Bagian perhitungan pajak akan terisi otomatis. Fokus utama ada pada pengisian PTKP yang harus sesuai dengan bukti potong, misalnya status TK/0.
Pengisian Lampiran dan Data Pendukung
Di bagian lampiran, data harta dan utang biasanya sudah terisi otomatis dari tahun sebelumnya. Jika ada perubahan nilai atau penambahan, pengguna cukup mengedit atau menambahkan data baru. Hal yang sama berlaku untuk daftar utang.
Penghasilan neto dan daftar bukti potong juga akan terisi otomatis jika data sudah terhubung. Jika belum muncul, pengguna bisa menambahkannya secara manual sesuai dokumen yang dimiliki.
Penandatanganan dan Pengiriman SPT
Setelah seluruh data benar:
-
Simpan konsep SPT.
-
Klik Bayar dan Lapor.
-
Pilih penandatanganan digital menggunakan kode otorisasi DJP.
-
Masukkan kata sandi tanda tangan digital.
-
Konfirmasi hingga muncul status sukses.
SPT akan otomatis berpindah ke status “Dilaporkan” tanpa perlu melakukan pembayaran jika hasilnya nihil.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan karyawan di CoreTax 2026 terbukti lebih praktis dan efisien. Dengan persiapan dokumen yang tepat dan mengikuti alur pengisian secara berurutan, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa stres. Sistem otomatisasi yang disediakan sangat membantu, terutama bagi karyawan dengan satu pemberi kerja. Selama data diisi sesuai bukti potong, proses pelaporan bisa selesai dalam waktu singkat dan aman.








