6 Cara Download SK PPPK Paruh Waktu 2025! Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer atau non-ASN yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Setelah proses panjang mulai dari verifikasi berkas, penetapan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK), kini tibalah saat yang paling ditunggu: pengunduhan SK PPPK Paruh Waktu 2025.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat langsung mengunduh SK-nya. Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar. Terlebih, untuk wilayah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), sistem pengunduhan sudah terintegrasi melalui portal khusus BKD Jatim.
Artikel ini akan membahas tiga syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum bisa mengunduh SK PPPK Paruh Waktu, sekaligus panduan langkah demi langkah cara mengunduhnya melalui situs resmi.
Syarat Download SK PPPK Paruh Waktu 2025
1. Berada di Bawah Naungan Pemprov Jawa Timur
Syarat pertama, tenaga honorer yang dapat mengunduh SK melalui sistem daring adalah mereka yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Artinya, hanya pegawai di SMA, SMK, SLB negeri, atau instansi lain yang dikelola langsung oleh Pemprov Jatim yang bisa menggunakan layanan ini.
Sementara untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan SD atau SMP negeri, biasanya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, sehingga proses dan sistem unduhnya bisa berbeda. Pemprov Jatim sendiri menjadi salah satu daerah yang paling cepat menerapkan sistem digital untuk penerbitan dokumen PPPK.
2. Sudah Terdaftar di Database BKD Jatim
Syarat kedua adalah tenaga honorer harus sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Sejak pertengahan tahun 2024, sistem BKD telah dikunci agar hanya akun resmi yang bisa mengakses data pegawai.
Sebelumnya, pengguna bisa login menggunakan akun Gmail biasa, namun kini sistem hanya menerima akun non-ASN resmi yang terdaftar di portal BKD Jatim.
Format akun ini biasanya terdiri dari NPSN sekolah, tanggal lahir, serta kode unik dari sistem.
Jika belum masuk database, meski sudah lolos seleksi, maka fitur unduh SK dan Pertek tidak akan aktif.
3. Status “Pembuatan SK Berhasil” atau “TTD SK Disetujui”
Syarat terakhir adalah status pembuatan SK harus sudah disetujui. Dalam sistem BKD atau Rumah ASN, status ini ditandai dengan tulisan “Pembuatan SK Berhasil” atau “Setuju TTD SK”.
Jika status masih “Menunggu TTD Pertek” atau “Proses Persetujuan”, maka SK belum bisa diunduh.
Urutannya adalah:
- Pertek diterbitkan oleh BKN
- Pembuatan SK dilakukan oleh BKD
- TTD SK disetujui
- SK dapat diunduh
Setelah ketiga syarat ini terpenuhi, barulah tenaga honorer dapat mengakses menu “Unduh SK PPPK” di sistem online.
Panduan Lengkap Cara Download SK PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengunduh SK PPPK Paruh Waktu melalui portal resmi BKD Jawa Timur:
- Buka situs Rumah ASN atau BKD Jatim
Akses laman resmi melalui browser dengan mengetik bkd.jatimprov.go.id atau cari di Google dengan kata kunci “Rumah ASN BKD Jatim”. - Login dengan Akun Non-ASN
Pilih menu “Masuk dengan Akun Non-ASN”, bukan dengan Gmail.
Masukkan Nomor Induk PTT/GTT dan password sesuai format yang diberikan saat registrasi. - Cek Status Usulan
Setelah berhasil login, klik menu “Cek Usulan”.
Di sini Anda bisa memilih identifikasi menggunakan nomor ijazah atau nomor SKCK, kemudian pilih tahun 2025 dan klik Submit. - Pastikan Status TTD SK Disetujui
Jika status sudah muncul “Setuju TTD SK”, maka sistem akan menampilkan dua menu baru, yaitu:- Unduh Pertek
- Unduh SK
- Klik Unduh SK
Tekan tombol “Unduh SK”, dan dokumen resmi SK PPPK Paruh Waktu akan otomatis terunduh dalam format PDF. - Periksa Hasil Unduhan
SK akan berisi informasi resmi seperti:- Nama dan jabatan penerima SK
- Masa kerja (contoh: 1 November 2025 – 31 Oktober 2026)
- Instansi atau satuan kerja
- Tanda tangan Gubernur Jawa Timur
- Nomor SK resmi dari BKD
Gaji dan tunjangan tidak tercantum di SK, melainkan akan dijelaskan pada Surat Perjanjian Kerja (PK) yang diterbitkan setelahnya.
Tahapan Setelah SK Terbit
Setelah SK berhasil diunduh, tenaga honorer hanya perlu menunggu dua dokumen berikutnya untuk diterbitkan, yaitu:
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- Surat Perjanjian Kerja (PK)
Kedua surat ini menjadi dasar hukum bagi pencairan honor atau gaji PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: 2 Cara Cek Nama Honorer yang BTS Saat Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025!
Kesimpulan
Proses pengunduhan SK PPPK Paruh Waktu 2025 memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Hanya tenaga honorer yang memenuhi tiga syarat — berada di bawah Pemprov Jatim, terdaftar di database BKD Jatim, dan status pembuatan SK disetujui — yang bisa mengakses fitur unduhan.
Dengan sistem digital yang semakin transparan, kini tenaga non-ASN bisa memantau sendiri progres pengangkatan mereka secara online. Jika semua tahapan telah selesai, maka SK PPPK dapat diunduh, disusul penerbitan SPMT dan PK sebagai langkah akhir sebelum pencairan gaji.
Semoga informasi ini membantu dan menjadi panduan lengkap bagi para tenaga honorer yang tengah menantikan SK PPPK Paruh Waktu 2025.








