Penting! Penjelasan 6 Info Terbaru Dari Admin Infogtk Agar Jam Mengajar Infogtk Valid Tw 3 Dan Tw 4

Dalam rangka memastikan kevalidan jam mengajar guru di InfoGTK untuk Triwulan 3 dan 4 tahun 2025, admin InfoGTK resmi telah merilis enam poin penting terkait pembagian jam mengajar dan pengisian tugas tambahan di Dapodik. Informasi ini sangat penting bagi para operator sekolah dan guru, terutama yang belum mencapai beban kerja 24 jam, agar tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi InfoGTK dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Berikut penjelasan lengkap dari enam poin terbaru yang dirilis oleh admin InfoGTK dan harus dipahami oleh seluruh pihak terkait:

1. Semua Guru Wajib Menjadi Guru Wali, Kecuali Kepala Sekolah dan Guru SD

Poin pertama menekankan bahwa seluruh guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, dan SMK wajib diberikan tugas tambahan sebagai guru wali kelas, kecuali bagi kepala sekolah dan guru di jenjang SD. Tugas ini harus diinput ke dalam Dapodik agar jam tambahan 2 jam dari guru wali bisa tercatat dan mendukung total jam mengajar.

Dengan menjadi guru wali, guru memperoleh alokasi jam tambahan yang nantinya dapat dikombinasikan dengan jam mengajar dan TTLE (Tugas Tambahan Lain Ekuivalen). Hal ini menjadi strategi penting untuk mencapai total 24 jam minimal beban kerja yang disyaratkan.

Baca Juga:  Cara Perbaikan Data DKHTKA Siswa yang Masih Salah di Web TKA

2. Guru Tanpa TTU Wajib Mengajar Tatap Muka Minimal 16 Jam (Kecuali Guru Tunggal)

Bagi guru yang tidak mendapatkan TTU (Tugas Tambahan Utama) seperti wakil kepala sekolah atau kepala perpustakaan, maka minimal harus mengajar tatap muka sebanyak 16 jam per minggu.

Mengapa 16 jam? Karena diasumsikan guru tersebut sudah memiliki tambahan 2 jam dari tugas sebagai guru wali, sehingga totalnya menjadi 18 jam. Sisanya dapat ditambahkan melalui TTLE agar total jam mencapai atau melampaui 24 jam. Jika mengajar lebih dari 16 jam tentu lebih baik karena mengurangi kebutuhan TTLE.

3. Guru dengan TTU Wajib Mengajar Minimal 12 Jam Tatap Muka (Kecuali Guru Tunggal)

Bagi guru yang memiliki TTU, seperti wakil kepala sekolah (12 jam ekuivalen), mereka tetap harus mengajar tatap muka minimal 12 jam. Jumlah ini akan ditambahkan dengan 12 jam dari TTU, sehingga mencapai 24 jam.

Penting untuk dicatat bahwa jam dari guru wali (2 jam) tidak bisa digabung dengan TTU. Jadi jika hanya mengajar 10 jam dan berharap sisa 2 jam ditutup dari guru wali, itu tidak valid. Jam mengajar harus tetap minimal 12 jam, dan guru wali hanya menjadi penunjang tambahan yang dapat digabung dengan TTLE, bukan TTU.

4. Kekurangan Jam Mengajar Dapat Dipenuhi Melalui TTLE

Jika guru belum mencapai 24 jam meskipun sudah memiliki jam mengajar dan guru wali, maka TTLE bisa digunakan untuk menutupi kekurangan jam. Misalnya seorang guru memiliki 16 jam mengajar linear dan menjadi guru wali (total 18 jam), maka cukup menambahkan 6 jam TTLE agar memenuhi 24 jam.

Baca Juga:  Cara Unduh SPTJM PPG di Info GTK, Panduan Lengkap Terbaru 2025

Disarankan agar TTU digunakan oleh guru yang benar-benar membutuhkannya (yang jam mengajarnya rendah), sementara guru dengan 16–23 jam sebaiknya memanfaatkan TTLE dan guru wali agar distribusi beban kerja merata.

5. Guru Tunggal Tetap Harus Menambahkan TTU atau TTLE

Meskipun seorang guru memenuhi syarat sebagai guru tunggal (hanya satu guru untuk satu mata pelajaran di sekolah tersebut), disarankan tetap menambahkan TTU atau TTLE agar jam kerjanya maksimal dan tidak menimbulkan risiko ketidakvalidan.

Walaupun status guru tunggal dapat menjadi dasar validasi, menambahkan TTU atau TTLE akan lebih memperkuat data dan meminimalkan risiko di InfoGTK.

6. Tidak Memenuhi Poin 2 atau 3 = Kelebihan Guru

Jika ada guru yang tidak memenuhi syarat minimal jam mengajar sebagaimana dijelaskan pada poin 2 dan 3, dan bukan guru tunggal, maka guru tersebut akan dianggap kelebihan guru di sekolah tersebut.

Contohnya, jika ada dua guru Fisika dengan total 32 jam tersedia, dan guru A mengajar 24 jam sedangkan guru B hanya 8 jam, maka guru B termasuk kategori kelebihan guru karena tidak memenuhi syarat minimal 12 atau 16 jam.

Solusinya adalah pembagian jam yang adil. Misalnya dibagi 16:16 atau 20:12 agar keduanya bisa memenuhi poin 2 dan 3. Guru A bisa menggunakan TTLE dan guru wali, sementara guru B memanfaatkan TTU agar valid 24 jam.

Baca juga: Solusi Validasi Rekening Masih Menunggu Verifikasi Bank di Info GTK

Kesimpulan

Enam poin di atas adalah kunci agar jam mengajar guru bisa valid di InfoGTK pada TW 3 dan TW 4 tahun 2025. Prinsip utamanya adalah memastikan seluruh guru berada dalam komposisi beban kerja yang sesuai, dengan mengombinasikan jam mengajar, tugas wali kelas, TTLE, dan TTU secara proporsional.

Baca Juga:  Cara Menambahkan Tugas Guru BK di EMIS Terbaru

Validasi InfoGTK tidak hanya bergantung pada jumlah jam, tetapi juga bagaimana tugas tambahan dan status linearitas guru diatur dalam sistem Dapodik. Cek linearitas dapat dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 449/P/2024.

Dengan memahami aturan ini dan melakukan penyesuaian di Dapodik, sekolah akan lebih siap menghadapi verifikasi InfoGTK dan meminimalkan masalah tunjangan tidak cair karena jam mengajar tidak valid. Operator dan kepala sekolah diharapkan terus memantau pembaruan dari InfoGTK agar tidak tertinggal informasi penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button