Cara Meluluskan Peserta Didik Jenjang PAUD (KB, SPS, TPA, TK) di Dapodik 2026

Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan sistem penting yang digunakan oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk mengelola data peserta didik, tenaga pendidik, dan elemen lainnya secara digital dan terintegrasi. Dengan hadirnya versi terbaru, yaitu Dapodik 2026, operator sekolah harus kembali memperbarui dan menyinkronkan data agar sesuai dengan ketentuan dari pusat.

Salah satu proses penting dalam setiap akhir tahun ajaran adalah meluluskan peserta didik. Untuk jenjang PAUD, proses ini memiliki aturan yang berbeda tergantung pada jenis satuannya: apakah PAUD formal seperti TK atau PAUD nonformal seperti KB (Kelompok Bermain), SPS (Satuan PAUD Sejenis), dan TPA (Tempat Penitipan Anak).

1. Perbedaan Proses Kelulusan PAUD Formal dan Nonformal

2. Langkah-Langkah Meluluskan Peserta Didik PAUD Nonformal di Dapodik 2026

Proses ini dapat dilakukan untuk semua satuan PAUD nonformal seperti KB, SPS, dan TPA. Berikut panduannya:

Baca Juga:  Cara Isi Data Internet Di Dapodik 2026b Lengkap Sampai Sukses, Solusi Tombol Simpan Tidak Muncul
a. Login ke Aplikasi Dapodik

Masuk ke aplikasi Dapodik menggunakan akun operator sekolah.

b. Masuk ke Menu Peserta Didik
  • Pilih menu “Peserta Didik”

  • Cari nama peserta didik yang akan diluluskan

  • Klik pada nama siswa tersebut

c. Masuk ke Menu Registrasi
  • Setelah memilih siswa, klik tombol “Registrasi”

  • Akan muncul opsi untuk mengeluarkan siswa

d. Pilih Alasan Keluar
  • Pilih alasan keluar: “Lulus”

  • Isi tanggal keluar (disarankan tanggal 1 Juli 2025 atau sesuai tanggal pada ijazah masing-masing)

  • Di kolom alasan, cukup tulis “Lulus”

  • Klik “Simpan dan Tutup”

e. Lakukan Sinkronisasi
  • Setelah semua peserta didik diluluskan, sinkronkan aplikasi Dapodik

  • Sebaiknya tambahkan satu peserta didik baru agar sistem dapat mengenali bahwa satuan pendidikan masih aktif dan siap menerima siswa baru

3. Catatan Penting

  • Jika siswa PAUD nonformal akan lanjut ke SD, maka wajib diluluskan agar data mereka dapat ditarik oleh jenjang SD melalui fitur tarik data.

  • Jika siswa PAUD masih akan melanjutkan ke TK, tidak harus diluluskan, cukup dimutasi atau dikelola sesuai jenjangnya.

  • Bila terjadi kesalahan seperti siswa TKA otomatis diluluskan, atau siswa TKB tidak otomatis diluluskan, maka solusi utamanya adalah menghubungi dinas pendidikan setempat untuk perbaikan data.

  • Jangan meluluskan sembarang jika belum yakin jenjang selanjutnya. Kesalahan pelulusan akan menyulitkan proses tarik data oleh sekolah dasar penerima.

Penutup

Meluluskan peserta didik di jenjang PAUD merupakan tanggung jawab yang penting bagi satuan pendidikan agar proses transisi ke jenjang selanjutnya berjalan dengan lancar. Dapodik 2026 telah memberikan kemudahan otomatis untuk PAUD formal (TK), tetapi jenjang nonformal tetap memerlukan ketelitian dan tindakan manual dari operator sekolah.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, data peserta didik akan tercatat dengan baik dan dapat digunakan secara maksimal oleh jenjang pendidikan berikutnya. Pastikan selalu memperbarui informasi dan melakukan sinkronisasi secara rutin untuk menjaga integritas data pendidikan.

Baca Juga:  Peraturan Terbaru! Guru Mapel Koding Dan KKA Linier Dengan Apa? Cek Disini

Semoga panduan ini bermanfaat bagi seluruh operator PAUD di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button