Solusi Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tidak Terbaca di INFO GTK

Dalam sistem informasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), data tugas tambahan kepala sekolah sangat penting untuk validasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Kepala sekolah sebagai tenaga pendidik memiliki tugas tambahan yang diakui minimal 24 jam per minggu, sehingga jam tugas mengajarnya bisa dipenuhi dari tugas tambahan tersebut tanpa harus mengajar secara langsung di kelas.
Namun, beberapa kepala sekolah mengalami masalah data tugas tambahan yang tidak valid atau tidak terbaca di INFO GTK, sehingga jam tugas tambahan yang seharusnya tercatat 24 jam menjadi kosong dan tidak valid. Hal ini berpengaruh pada proses pencairan tunjangan profesi yang terhambat.
1. Penyebab Tugas Tambahan Tidak Terbaca
Berdasarkan analisis dari video Mukhlis, terdapat beberapa penyebab utama tugas tambahan kepala sekolah tidak terbaca atau tidak valid di INFO GTK, yaitu:
a. Masa Berlaku SK Kepala Sekolah Sudah Expired
Untuk ASN kepala sekolah, masa berlaku SK pengangkatan sebagai kepala sekolah adalah 4 tahun sesuai Peraturan Mendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Apabila SK tersebut sudah melewati masa berlaku (expired), misalnya SK tahun 2017 namun sekarang sudah 2025, maka sistem INFO GTK akan menganggap tugas tambahan tersebut tidak valid dan tidak terbaca.
Solusi:
-
Segera cek masa berlaku SK kepala sekolah.
-
Perbarui SK terbaru yang masih berlaku (minimal SK tahun 2022 ke atas) ke dinas pendidikan agar dapat valid terbaca di sistem INFO GTK.
b. Kesalahan Pengisian Data Tugas Tambahan di PTK Data Dapodik
Sistem INFO GTK mengambil data dari PTK Data Dapodik yang berisi informasi tugas tambahan kepala sekolah. Kasus yang sering terjadi adalah:
-
Ada lebih dari satu SK tugas tambahan yang aktif, tetapi tidak ada tanggal selesai tugas (TST) yang diisi sehingga sistem bingung menentukan mana yang valid.
-
Semua SK tanpa tanggal selesai tugas sehingga dianggap semuanya aktif, membuat data tidak valid.
-
Tidak ada satu SK pun yang ditandai sebagai aktif (tanggal selesai diisi semua), sehingga sistem menganggap tidak ada tugas tambahan aktif.
Solusi:
-
Pastikan hanya ada satu SK tugas tambahan yang aktif, yaitu SK dengan tanggal selesai kosong (tidak diisi).
-
SK lain yang sudah tidak berlaku harus diberi tanggal selesai (TST) supaya tidak dianggap aktif.
-
Jika ada kesalahan data, segera koordinasi dengan dinas pendidikan agar data diperbaiki melalui operator dinas karena tugas tambahan kepala sekolah adalah wewenang dinas, bukan operator sekolah.
c. Data di Dapodik Belum Terupdate atau Tarik Data Belum Dilakukan
Kadang data sudah diperbaiki di tingkat dinas, tetapi operator sekolah belum melakukan proses tarik data dari server dapodik ke INFO GTK sehingga data lama masih muncul.
Solusi:
-
Lakukan proses tarik data terbaru di aplikasi INFO GTK agar data yang sudah diperbaiki muncul dan terbaca dengan benar.
2. Cara Mengecek dan Memperbaiki Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan tugas tambahan kepala sekolah valid dan terbaca di INFO GTK:
-
Cek Masa Berlaku SK Kepala Sekolah
Pastikan SK kepala sekolah ASN masih berlaku (masa berlaku 4 tahun sejak tanggal mulai). Jika sudah lewat, ajukan pembaruan SK ke dinas. -
Cek Data Tugas Tambahan di PTK Dapodik
Login ke aplikasi Dapodik, masuk ke data PTK, kemudian cek bagian tugas tambahan.-
Pastikan hanya ada satu tugas tambahan yang aktif (TST kosong).
-
Beri tanggal selesai pada SK tugas tambahan yang sudah tidak berlaku.
-
-
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Jika ada kesulitan memperbaiki data tugas tambahan di PTK Dapodik atau SK belum diperbarui, segera hubungi operator dinas agar bisa melakukan pembaruan data secara resmi. -
Tarik Data Terbaru di INFO GTK
Setelah perbaikan data selesai, lakukan tarik data terbaru di INFO GTK untuk menyinkronkan data sehingga tugas tambahan kepala sekolah terbaca valid.
3. Pentingnya Validasi Tugas Tambahan Kepala Sekolah
Validasi jam tugas tambahan kepala sekolah yang tercatat sebanyak 24 jam sangat penting sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jika tugas tambahan tidak terbaca, kepala sekolah dianggap belum memenuhi jam tugas minimal sehingga tunjangan bisa tertunda.
Oleh karena itu, peran operator sekolah dan koordinasi dengan dinas pendidikan sangat krusial dalam memastikan data SK dan tugas tambahan kepala sekolah valid dan selalu terupdate.
Kepala sekolah dan operator harus rutin mengecek masa berlaku SK, memperbaiki data tugas tambahan di Dapodik, berkoordinasi dengan dinas pendidikan, serta melakukan tarik data di INFO GTK agar jam tugas tambahan 24 jam terbaca dan tunjangan profesi dapat dicairkan tepat waktu.








